Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Palu hakim diketukkan. Yang jatuh bukan vonis terhadap dr Tifauzia Tyassuma. Yang jatuh justru surat dakwaan jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2026, mengabulkan perlawanan atawa eksepsi tim advokat dr. Tifa. Surat dakwaan penuntut umum pun dinyatakan batal demi hukum. Berkas perkara dikembalikan ke jaksa. Pemeriksaan perkara tak dapat dilanjutkan.
Ijazah Joko Widodo belum diperiksa di persidangan, saksi-saksi belum berbaris di depan majelis, dan pertarungan pembuktian bahkan belum benar-benar dimulai. Tetapi hukum telah lebih dahulu berbicara kepada negara yang diwakili jaksa: kalau hendak menuduh seorang warga negara, tuduhlah dengan benar.
Majelis menemukan persoalan mendasar dalam dakwaan yang dikarang jaksa. Pada satu bagian jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada bagian lain digunakan Pasal 310 KUHP lama, Wetboek van Strafrecht, untuk delik yang bertautan.
Padahal dakwaan dan pelimpahan perkara dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku. Bagi majelis, mencampurkan dua rezim hukum seperti itu menimbulkan ketidakpastian dan menunjukkan ketidakcermatan penuntut umum.
Bahasa hakim bahkan cukup telak. Keragu-raguan menentukan pasal menunjukkan jaksa tidak cermat menyusun dakwaan. Padahal dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar seorang terdakwa mengetahui dengan pasti perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya dan dapat membela diri secara optimal. Karena cacat itulah perlawanan Tifa diterima dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Syukurlah. Untung hakim masih ada. Kalimat ini tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa semua hakim selalu benar. Juga bukan untuk menyimpulkan bahwa dr. Tifa telah dinyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan.
Putusan hakim kali ini belum menyentuh pokok perkara. Hakim belum memutus apakah semua pernyataan Tifa benar atau keliru. Lebih-lebih, hakim sama sekali belum memutus apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Yang dimenangkan Tifa adalah perlawanan terhadap dakwaan yang dinilai cacat. Itu kemenangan prosedural, tapi jangan meremehkan kata "prosedural". Di negara hukum, prosedur bukan taplak meja yang boleh disingkirkan ketika mengganggu hidangan. Prosedur adalah pagar yang mencegah kekuasaan memasuki rumah warga sesuka hati.
Karena itu saya melihat kemenangan ini lebih besar dari kepentingan Tifa sendiri. Orang boleh tidak menyukai Tifa. Boleh menganggap analisisnya tentang ijazah Jokowi keliru. Boleh pula meyakini seratus persen bahwa ijazah itu asli.
Semua pendapat itu tidak menghapus satu hak paling elementer yang dimiliki Tifa sebagai warga negara. Bahwa, kalau negara hendak menuntutnya, negara wajib berlaku adil.
Negara yang diwakili jaksa mesti mengatakan dengan terang hukum apa yang dilanggar si warga, perbuatan mana yang dituduhkan kepadanya, dan berdasarkan rezim hukum yang mana ia harus mempertanggungjawabkannya.
Tradisi politik Islam sejak berabad-abad lalu sebenarnya telah mengingatkan bahayanya kekuasaan ketika berpisah dari keadilan.
Dalam Al-Tibr al-Masbuk fi Nashihat al-Muluk, Al-Ghazali menukil adagium, al-mulku yabqā ma‘al-kufri wa lā yabqā ma‘azh-zhulm: kekuasaan dapat bertahan bersama kekufuran, tetapi tidak akan bertahan bersama kezaliman.
Ungkapan itu sebaiknya dipahami sebagai adagium yang dinukil Al-Ghazali, bukan kita perlakukan begitu saja sebagai hadis sahih.
Beberapa abad kemudian, Ibnu Taymiyyah mengembangkan gagasan serupa dengan ungkapan yang jauh lebih terkenal: “Sesungguhnya Allah menegakkan negara yang adil sekalipun kafir, dan tidak menegakkan negara yang zalim sekalipun Muslim.”
Menariknya, ulama pembaharu ini memperkenalkan kalimat itu dengan wa lihādzā qīla — “karena itu dikatakan”. Jadi ia sedang menyampaikan sebuah kebijaksanaan politik yang beredar, bukan sedang membuat hadis baru. Ia juga menegaskan bahwa manusia tidak berselisih mengenai buruknya akibat kezaliman dan baiknya akibat keadilan.
Pesannya sangat modern: negara tidak berdiri kukuh hanya karena penduduknya religius, penguasanya saleh, atau kitab hukumnya tebal. Negara bertahan karena rakyat percaya bahwa ketika kekuasaan berhadapan dengan warga biasa, masih ada timbangan yang tidak ikut miring.
Putusan terhadap Tifa memberi secuil harapan itu. Namun ada lapisan lain yang tak boleh disembunyikan. Dalam pertarungan hukum ini, menurut saya, Jokowi mengalami kekalahan moral — bukan kekalahan hukum dalam pokok perkara. Perbedaannya penting.
Hakim tidak mengadili Jokowi dan tidak menyatakan ia melakukan kesalahan hukum. Tetapi sebagai mantan kepala negara yang pernah memimpin lebih dari 270 juta warga Indonesia selama sepuluh tahun, ia layak dituntut oleh sejarah untuk memiliki kelapangan yang lebih besar daripada warga biasa.
Kekuasaan memang telah ditanggalkan. Tetapi kebesaran seorang negarawan justru diuji sesudah kekuasaan itu tidak lagi berada di tangannya.
Seorang mantan presiden tentu mempunyai hak hukum yang sama dengan warga lain. Kehormatannya tidak boleh difitnah. Nama baiknya berhak dilindungi. Ia boleh melapor jika merasa menjadi korban tindak pidana. Tidak ada pasal dalam demokrasi yang mengatakan mantan presiden wajib rela dihina.