Selasa 08 Sep 2026 09:43 WIB
Catatan Cak AT

Gugatan Keenam Threshold Pilkada

Memangkas syarat persentase pencalonan tidak membuat parpol majukan kader sendiri.

Gugatan Keenam Threshold Pilkada. (ilustrasi)
Foto: Ahmadie Thaha
Gugatan Keenam Threshold Pilkada. (ilustrasi)

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barangkali inilah adegan yang hanya bisa lahir dari demokrasi yang rajin berdebat dengan dirinya sendiri. Sebuah pasal Undang-Undang dibuat untuk mengatur siapa yang boleh maju menjadi calon kepala daerah. Pasal itu kemudian digugat dan digugat lagi.

Baca Juga

Pertama-tama Mahkamah Konstitusi (MK) mengubahnya. Setelah berubah, pasal tersebut digugat lagi dan Mahkamah menolaknya. Terakhir, belum lama berselang, pasal yang sama kembali masuk ke gedung MK, dibawa oleh empat warga negara berlatar belakang hukum.

Kalau demokrasi disimulasikan sebagai sebuah rumah, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada seolah pintu yang tak pernah selesai diperdebatkan. Terus dibahas siapa yang boleh masuk, berapa orang yang diizinkan lewat, dan apakah penjaga pintu berhak menentukan terlalu banyak syarat.

Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi meregistrasi perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026. Empat pemohon —Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika— meminta agar ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik dihapus. Perkaranya kini berada dalam proses pemeriksaan awal.

Jika kita melacak perkara yang menjadikan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai objek utama, permohonan Perkara 331 ini merupakan gelombang keenam sejak 2019. Awal mulanya adalah Perkara 50/PUU-XVII/2019 yang akhirnya ditarik kembali oleh pemohon.

Kemudian disusul Perkara 51/PUU-XVII/2019 yang dinyatakan MK tak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Berarti, MK belum sempat membedah substansi batas ambang tersebut.

Titik balik terpenting terjadi pada Perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menurunkan ambang batas pencalonan berdasarkan persentase suara sah dan jumlah daftar pemilih tetap — berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen.

Putusan ini membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi DPRD untuk mengajukan pasangan calon. Pintu pencalonan pun semakin terbuka. Namun, pengujian tidak berhenti di situ. Perkara 120/PUU-XXII/2024 sempat diajukan sebelum akhirnya ditarik kembali.

Selanjutnya, pada Perkara 90/PUU-XXIII/2025, delapan mahasiswa meminta agar ambang batas dihapus sepenuhnya. Mahkamah menolak permohonan tersebut pada 13 November 2025 dengan menegaskan bahwa syarat dukungan minimal tak bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

Kini, pada Perkara 331/PUU-XXIV/2026, argumen yang diajukan bergeser ke ranah empiris. Pemohon menunjuk kenyataan Pilkada 2024, di mana 235 daerah (sekitar 43,1 persen) hanya diikuti satu atau dua pasangan calon.

Bahkan jumlah daerah dengan calon tunggal hanya turun tipis dari 41 menjadi 37 daerah. Padahal, threshold sudah dipangkas oleh Putusan 60/2024. Pemohon berdalil, ambang batas inilah yang jadi biang masalah, dan mesti dihapus.

Di sinilah muncul paradoks yang mendasar. MK memang telah menurunkan pagar pembatas, tapi halaman kompetisi rupanya tetap sepi. Masalahnya, memangkas syarat persentase pencalonan ternyata tidak otomatis membuat partai politik beramai-ramai memajukan kader sendiri.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi