
Oleh: Dr Iffatul Umniati Ismail, aktivis Bahtsul Masail NU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong penyempurnaan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Ketiga pasal yang mengatur pengaduan dan pembuktian perkosaan tersebut dinilai masih membuka ruang kriminalisasi terhadap korban.
Masalah ini pertama kali dibahas para mubahitsat atau peserta Bahtsul Masail Putri pada 5 Mei 2023 di Al-Muhajirin, Purwakarta.
Pembahasan kemudian dilanjutkan di forum Syuriyah dan puncaknya di dalam Muktamar Ke-35 NU di Jombang yang juga dihadiri utusan PWNU Aceh.
Dalam forum tersebut, utusan PWNU Aceh menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan para mubahitsin, terutama usulan penyempurnaan Pasal 52, 53, dan 54 agar Qanun Jinayat semakin memberikan perlindungan kepada korban perkosaan.
Forum juga mengapresiasi perkembangan Qanun Aceh terbaru yang telah mengakomodasi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerimaan bukti permulaan.
Langkah ini dipandang sebagai kemajuan penting dalam memperkuat akses korban terhadap proses hukum.
Karena itu, masukan terhadap ketiga pasal tersebut bukanlah penolakan terhadap Qanun Jinayat, melainkan ikhtiar melanjutkan penyempurnaan yang telah dilakukan.
Mekanisme pembuktian perlu dirumuskan agar semakin konsisten dengan prinsip perlindungan korban dan tidak menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelapor yang tidak mampu memenuhi pembuktian berupa sumpah.