Senin 24 Aug 2026 14:23 WIB
Catatan Cak AT

Loket Haram Unsoed

Penanganan kasus Unsoed tak boleh berhenti pada proses pidana keenam tersangka.

Loket Haram Unsoed. (ilustrasi)
Foto: Ahmadie Thaha
Loket Haram Unsoed. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kita geram karena uang negara dicuri. Kita gusar karena jabatan disalahgunakan. Namun, kita bisa sangat marah tatkala melihat uang dan kekuasaan diduga dipertukarkan di gerbang pendidikan. Sebab, di sana, kita mempertaruhkan keyakinan seorang anak bahwa masa depannya masih bisa diperjuangkan lewat ketekunan belajar.

Kita kini tidak sedang membicarakan rumor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis konstruksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Baca Juga

Pada 21 Agustus 2026, KPK menahan enam orang pimpinan Unsoed dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Menurut konstruksi KPK, skandal ini antara lain bermula dari dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan dilakukan Norman Arie Prayoga atas pengetahuan Rektor Akhmad Sodiq melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Uang diserahkan si orang tua, tapi calon mahasiswa yang bersangkutan rupanya tetap tidak lolos seleksi. Tentu logis orang tua meminta uang dikembalikan utuh. Namun, uang itu rupanya telah terpakai oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Untuk menutup pengembalian tersebut, Norman meminjam uang kepada pihak swasta.

Rangkaian cerita belum berhenti. Untuk melunasi utang pinjaman itu, muncul janji pembayaran melalui pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed. Itu mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga pekerjaan digarap oleh CV milik Mulyono.

Jika konstruksi KPK ini terbukti di pengadilan, yang kita saksikan bukan sekadar kasus amplop di bawah meja. Inilah potret bagaimana transaksi gelap di pintu seleksi mahasiswa bisa merambat hingga ke proyek fisik pengadaan barang dan jasa. Dari kursi Fakultas Kedokteran melompat ke renovasi kantin dan pengecatan gedung.

Ini memaksa kita bertanya: sistem seperti apa yang memungkinkan uang masuk dari pintu penerimaan mahasiswa, lalu berputar keluar melalui proyek fisik perguruan tinggi? Jika kita hanya menghukum enam orang tersebut tanpa membenahi lubang sistemnya, kita sebenarnya cuma mengganti figur tanpa pernah mengubah cara kerjanya.

Praktik ini terjadi pada jalur mandiri. Dalam jalur ini, calon mahasiswa memang diwajibkan membayar komponen resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Di Fak Kedokteran Unsoed, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sementara IPI berada di rentang Rp100 juta sampai Rp260 juta.

Pendidikan kedokteran memang membutuhkan biaya operasional yang besar —mulai dari laboratorium, rumah sakit pendidikan, hingga sarana medis. Tapi biaya resmi yang tinggi tidak otomatis berarti korupsi. Masalah mendasar justeru muncul ketika di balik tarif resmi yang mahal itu, ditumpangi oleh harga gelap.

Uang resmi masuk ke kas negara dan rekening lembaga, sedangkan uang gelap masuk ke kantong pribadi. Ketika ada tarif Rp650 juta yang dipasang agar seseorang bisa melintasi pintu masuk, itu bukan lagi pembicaraan soal biaya pendidikan, melainkan jual beli kursi.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi