Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta sedang berpesta. Di Monas orang menikmati konser. Di Bundaran HI warga berfoto. Di berbagai sudut kota, ulang tahun Jakarta ke-499 dirayakan dengan musik, lampu, dan keramaian. Tapi, tak jauh dari hiruk-pikuk itu, di Jakarta Convention Center, berlangsung sebuah peristiwa yang mungkin jauh lebih penting dari panggung hiburan mana pun.
Tak ada penyanyi terkenal. Tidak ada pesta kembang api. Yang ada hanyalah selembar dokumen yang ditandatangani tiga biro perjalanan umrah bersama sebuah bank syariah. Sekilas tampak biasa. Padahal, boleh jadi itulah salah satu langkah paling serius untuk mengakhiri salah satu luka paling memalukan dalam sejarah industri umrah Indonesia.
Luka itu bernama penipuan. Kita sudah terlalu sering mendengar kisah yang sama. Seorang pensiunan menjual sawah agar bisa berangkat ke Tanah Suci. Sepasang suami istri mencicil bertahun-tahun. Ada guru honorer yang menyisihkan gaji sedikit demi sedikit. Bahkan ada yang menjual perhiasan terakhir milik istrinya.
Semua dilakukan demi satu cita-cita: menjalani ibadah umrah untuk memenuhi panggilan Allah ke Baitullah. Namun, tak jarang, yang datang kemudian bukan tiket pesawat, melainkan surat penundaan. Yang ditemukan bukan hotel di Makkah, melainkan kantor travel yang tutup. Bukan thawaf mengelilingi Ka'bah, melainkan antre di kantor polisi.
Ironinya begitu menyakitkan. Ibadah yang seharusnya menjadi perjalanan menuju ketakwaan justru dijadikan jalan menuju penipuan. Karena itulah langkah tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) — Kias Travel, Arfa Tours, dan Rahmah Travel — layak diapresiasi.
Mereka menjadi pionir penggunaan escrow account bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). Mungkin istilah ini terdengar teknis, bahkan membosankan. Namun sesungguhnya ia menyimpan gagasan sederhana: jangan biarkan uang jamaah langsung masuk ke kantong biro perjalanan sebelum hak jemaah benar-benar dipenuhi.
Sederhananya begini. Bayangkan seseorang membeli rumah melalui notaris. Pembeli tentu tak langsung menyerahkan seluruh uang kepada penjual begitu saja. Uang itu dititipkan terlebih dahulu kepada pihak ketiga yang netral. Setelah sertifikat selesai, syarat terpenuhi, dan transaksi dinyatakan sah, barulah uang diserahkan kepada penjual. Itulah prinsip escrow.
Itulah yang berlaku di hampir seluruh ekosistem jual-beli online atau marketplace. Escrow account di umrah bekerja dengan logika yang sama. Dana milik jamaah tidak langsung menjadi milik travel. Bank bertindak sebagai "penjaga amanah" menyimpannya sementara sampai layak dilepas sesuai syarat tertentu.
Dana tetap berada di rekening penampungan sampai seluruh kewajiban biro perjalanan dipenuhi sesuai perjanjian. Jika keberangkatan belum terlaksana, uang tetap aman. Travel tidak bisa menggunakannya sesuka hati untuk menutup utang lama, membiayai operasional lain, atau bahkan menghilang bersama dana jamaah.
Dalam bahasa ekonomi modern, escrow menghilangkan apa yang disebut moral hazard — godaan untuk menyalahgunakan uang yang belum menjadi haknya. Dalam bahasa agama, escrow membantu menjaga amanah.
Sebenarnya, persoalan terbesar industri umrah Indonesia bukanlah kekurangan jamaah. Minat masyarakat terus meningkat. Indonesia bahkan menjadi salah satu penyumbang jamaah umrah terbesar di dunia. Yang menjadi masalah adalah tata kelola buruk yang menggerus kepercayaan.
Kasus demi kasus membuktikan bahwa persoalannya bukan semata-mata orang jahat, melainkan sistem yang terlalu longgar. Masih segar ingatan kita kasus First Travel. Pada 2017, lebih dari 63 ribu calon jamaah gagal berangkat. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp900 miliar, yang boleh dikata kasus penipuan umrah terbesar selama ini.
Modus kasus penipuan First Travel sederhana tetapi mematikan: menawarkan paket sangat murah, lalu menggunakan uang jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah lama. Skema ini identik dengan Ponzi Scheme, yang hanya akan bertahan selama masih ada korban baru. Begitu aliran uang melambat, seluruh bangunan runtuh seperti rumah kartu.
Sembilan tahun berlalu, sejarah ternyata belum selesai mengajarkan pelajarannya. Tahun 2026, publik kembali dikejutkan kasus Hanania Travel. Sekitar 2.500 calon jamaah gagal berangkat dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Jumlah kerugian memang jauh di bawah kasus First Travel. Tapi, modusnya lebih modern.
Di era digital yang kian modern, Hanania Travel menjalankan promosi melalui digital marketing dan influencer media sosial. Bahkan melibatkan para seleb. Memang teknologi promosi berubah. Cara memasarkan berubah. Namun inti penipuannya tetap sama: uang jamaah dipakai untuk sesuatu yang bukan haknya.