
Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di sebuah ballroom Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta Timur, panggung dirapikan, lampu diuji, kursi disusun dengan presisi nyaris seperti barisan jamaah shalat yang takut kehilangan saf pertama.
Spanduk besar bertuliskan “Munas X LDII 2026” (7–9 April) berdiri tegak. Seolah ia ingin meyakinkan siapa pun bahwa ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi semacam deklarasi keseriusan—atau setidaknya, keseriusan untuk tampak serius.
Di layar-layar milik LDII TV, publik disuguhi potongan demi potongan kesiapan dari hari ke hari: dari teknis panggung hingga hiburan. Semua tampak rapi, terukur, bahkan cenderung teatrikal.
Namun sebagaimana lazimnya sebuah panggung, ia hanya menampilkan apa yang memang hendak ditampilkan. Sementara itu, hal-hal yang tidak masuk dalam narasi resmi, tetap berada di ruang yang tidak sepenuhnya terlihat oleh publik.
Di luar ballroom, sepanjang waktu, rombongan demi rombongan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) bergerak. Mereka bersilaturahim ke tokoh-tokoh, ke pimpinan ormas, dan ke berbagai pihak. Narasi yang dibangun adalah ukhuwah, kebersamaan, dan harmoni.
Nama-nama disebut dengan penuh hormat: KH Anwar Iskandar di Kediri, para tokoh pesantren, pimpinan Muhammadiyah, serta berbagai elemen masyarakat. Semua bergerak dalam satu irama: merajut kebersamaan dan memperkuat hubungan.
Namun di titik inilah muncul ruang refleksi yang tidak sederhana. Silaturahim yang hangat itu, dalam pandangan sebagian kalangan, belum sepenuhnya menyentuh substansi persoalan yang sejak lama menjadi perhatian.
Sebab pada saat yang sama, proses yang dikenal dengan istilah ruju’ ilal haq — yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai kerangka pembinaan — dalam praktiknya dinilai belum berjalan optimal.
Untuk proses tersebut, MUI telah membentuk tim khusus yang beranggotakan unsur-unsur dari berbagai bidang keilmuan. Tim ini juga menyusun sebuah buku panduan konseptual sebagai rujukan pembinaan.
Di buku itu dibedah konsep dan ajaran LDII: jamâ’ah, imarah, bai'at, ketaatan, fathanah-bithanah-budi luhur, ‘isyrun IR (infaq rezeki/rutin, bab ngaji, ngamal, bela, sambung jama’ah, _tha'at, bid’ah, khurafat, syirik, tahayyul.
Juga, pemahaman LDII soal Qur’an Hadis Jama’ah, manqul, musnad, muttashil, takfir, dan mengenai Surat Taubat dan Kafarah Taubat.
Semua disusun dalam kerangka akademik dengan maksud memberikan arah pembinaan yang lebih sistematis. MUI hendak meluruskan istilah-istilah tadi yang dikenal sebagai ajaran internal LDII.
Namun dalam perjalanannya, menurut sejumlah pengamatan, proses pembinaan ini belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Secara formal terdapat ruang komunikasi, tetapi secara substantif, efektivitasnya dinilai masih terbatas.
Akibatnya, sejumlah aspek yang menjadi fokus pembinaan tersebut dipandang belum sepenuhnya terselesaikan dalam praktik.
Di titik ini, muncul satu gambaran yang menarik untuk dicermati: seolah terdapat perbedaan antara struktur yang tampak di permukaan dan dinamika yang berlangsung di dalam.