
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di zaman ketika anak-anak lebih dulu kenal scroll dari sekolah, negara akhirnya turun tangan. Bukan karena tiba-tiba jadi bijak, tapi karena sadar algoritma lebih cepat mendidik dari guru, dan kadang lebih kejam dari ujian matematika.
Maka lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang diberi nama manis: PP TUNAS. Namanya seperti taman kanak-kanak, lembut namun isinya tegas. Singkatan dari Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Tapi seperti banyak hal di negeri ini, ia tidak langsung "berjalan". Ia lahir di 2025, lalu belajar berjalan di 28 Maret 2026. Bukan karena bingung arah, tapi karena harus menunggu "keluarga besar aturannya" datang.
Di bawahnya mesti ada aturan turunan, kesiapan teknis, dan tentu saja rapat koordinasi yang jumlahnya bisa lebih banyak dari notifikasi WhatsApp keluarga besar.
PP itu sendiri bukan tombol ON/OFF. Ia fondasi. Setelah diketok, ia masih menunggu Peraturan Menteri sebagai penjelasan teknis.
Kalau PP adalah niat besar negara, maka Permen adalah cara negara menjelaskan niat itu agar tidak disalahartikan, meski kadang tetap saja disalahpahami.
Aturan ini seperti pagar digital. Intinya, anak di bawah 13 tahun hanya boleh main di taman sistem elektronik yang katanya "aman". Lalu, anak usia 13–15 boleh sedikit menjelajah, dan 16–17 sudah boleh masuk "hutan algoritma".
Tentu, semuanya dengan restu orang tua yang seringkali bahkan tak tahu apa itu terms and conditions, selain tombol "setuju" yang ditekan tanpa membaca.
Lucunya, yang dimarahi bukan anaknya, tapi para pengusaha raksasa digital. Meta dan Google sudah dipanggil Bu Menteri seperti murid yang terlambat masuk kelas, alias kurang beres.
Sementara TikTok dan Roblox dianggap "lumayan sopan tapi belum rapi seragamnya". Adapun X dan Bigo Live —entah serius atau sekadar patuh— langsung berdiri tegap: "Siap, Bu!"
Namun pertanyaannya: apakah negara sedang benar-benar melindungi anak, atau sekadar mengejar bayangannya sendiri?
Mari kita tengok ke selatan, ke Australia. Negeri Kanguru itu tidak banyak basa-basi. Dalam urusan sistem elektronik, mereka sudah lama bicara soal age verification.
Bahkan, pemerintah Australia menetapkan kewajiban identitas digital untuk akses platform tertentu.
Di sana, wacana pembatasan bukan sekadar moral panik, tapi bagian dari arsitektur regulasi yang serius. Ada denda nyata, audit nyata, dan ancaman nyata bagi perusahaan teknologi.
Eropa lebih galak lagi. GDPR (The General Data Protection Regulation) milik Uni Eropa menjadikan data anak seperti benda sakral. Ia tak boleh disentuh sembarangan, apalagi diperdagangkan diam-diam.
Amerika? Lebih ambigu. Mereka seperti orang tua liberal: melarang, tapi sambil memberi ruang. Ada COPPA (Children's Online Privacy Protection Act), tapi praktiknya sering kalah cepat dari inovasi Silicon Valley.
Indonesia kini mencoba berdiri di antara semuanya. Ia ingin tegas seperti Eropa, ingin praktis seperti Australia, tapi masih bergulat dengan realitas bahwa banyak orang tua bahkan belum selesai berdamai dengan tombol "skip ads".
Di tengah itu, birokrasi kita menambahkan lapisan berikutnya: pemerintah daerah. Ketika Pemprov DKI Jakarta bersiap membuat aturan turunan, publik pun bertanya-tanya apakah nanti semua daerah harus ikut membuat regulasi serupa?