
Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika seluruh rangkaian perjanjian dagang resiprokal (ATR) antara Amerika Serikat dan Indonesia dibaca seperti membaca novel geopolitik, maka kita sampai pada bab yang paling menggelitik sekaligus menggetarkan: daftar larangan. Atau bisa juga disebut daftar keharusan untuk tidak begini-begitu.
Bukan larangan makan sebelum berbuka, bukan larangan parkir di trotoar, melainkan larangan kebijakan yang dibebankan atas negara kita yang berdaulat, yang dirangkai rapi dalam bahasa hukum internasional yang sopan, steril, dan dingin.
Di titik inilah diplomasi ekonomi modern terasa seperti buku manual ekspor bagi negara berkembang — lengkap dengan petunjuk apa yang boleh dilakukan dan apa yang seharusnya tidak disentuh.
Setelah menelusuri teks perjanjian ATR AS-RI secara utuh setebal 45 halaman, saya berkesimpulan bahwa pembatasan kebijakan terhadap Indonesia bukan sekadar “belasan” larangan teknis.
Secara tekstual, istilah hukum paling gamblang — seperti shall dan shall not — muncul sekitar 147 kali yang dibebankan pada Indonesia, sementara kewajiban yang secara eksplisit dibebankan kepada Amerika Serikat hanya sekitar 7 kali.
Rasio ini betul tidak otomatis menentukan dampak setiap klausul, tetapi cukup memberi gambaran tentang arah harmonisasi kebijakan yang diminta dan siapa yang lebih banyak menyesuaikan diri. Dalam bahasa pertandingan, RI kalah telak.
Bahasa dokumen memang seringkali tidak pernah memakai kata “dilarang.” Ia memilih frasa yang lebih sopan namun tegas dan terang benderang: shall not impose, shall not require, shall remove, shall exempt.
Dalam diplomasi, kesopanan sering kali bentuk lain dari ketegasan. Larangan disampaikan dengan nada ramah, seperti petugas hotel yang berkata, “Untuk kenyamanan bersama, tamu tidak diperkenankan…” — padahal konsekuensinya nyata.
Mari kita lihat beberapa contoh yang paling mencolok dengan memperhatikan kata yang dipakai, sering seperti "shall".
Salah satu larangan yang paling simbolik berkaitan dengan pajak digital. “Indonesia shall not impose digital services taxes…” ("Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang menyasar perusahaan AS.")
Di era ketika platform global memperoleh miliaran dolar dari perhatian dan data pengguna Indonesia, klausul ini memastikan negara kita tidak dapat mengenakan pajak khusus seperti yang dilakukan India, Prancis, atau Kanada.
Data boleh mengalir keluar. Nilai ekonomi boleh mengalir keluar. Pajak digital? Tidak boleh. Ini seperti membiarkan warung ramai pembeli, tetapi melarang pemilik warung menaruh kotak kasir.
Larangan berikutnya menyentuh arus data lintas negara: “…ensuring the transfer of data by electronic means…” Implikasinya: Indonesia tidak boleh mewajibkan lokalisasi data sebagai syarat layanan.
Data warga dapat disimpan di server luar negeri tanpa kewajiban penyimpanan domestik. Padahal, di abad ke-21, data adalah minyak baru. Kita memiliki ladangnya. Kilangnya berada di luar negeri.
Kemudian terdapat larangan kewajiban alih teknologi: “…shall not require transfer of technology, source code, or proprietary knowledge…” Jelas bahwa Indonesia tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi sebagai syarat berbisnis.
Dalam sejarah industrialisasi, negara-negara Asia Timur membangun kekuatan teknologi melalui transfer pengetahuan. Klausul ini menutup jalan tersebut. Teknologi boleh digunakan. Rahasianya tetap milik mereka.
Berikutnya, ATR AS-RI mengenakan larangan terhadap kandungan lokal: “…shall exempt U.S. companies… from local content requirements.” Artinya: perusahaan AS tidak wajib menggunakan komponen lokal.
Jika TKDN selama ini merupakan alat industrialisasi, maka klausul ini mencabut alat tersebut untuk satu pihak tertentu. Lapangan industri tetap terbuka. Rantai pasok domestik tidak dijamin ikut tumbuh.
Berikutnya, larangan pembatasan impor bioetanol: “Indonesia shall not adopt or maintain any measure that prevents the import of U.S. bioethanol.”
Indonesia tidak boleh membuat kebijakan yang menghambat impor bioetanol AS. Energi alternatif pun memiliki pasal perlindungan pasar.
Ada pula larangan pembatasan barang rekondisi: “…remove any import restrictions on U.S. remanufactured goods…” Barang rekondisi dari AS harus dapat masuk tanpa hambatan. Bagi konsumen: lebih murah. Bagi industri muda: kompetisi dini.
Larangan penggunaan regulasi sanitari sebagai penghalang perdagangan: “…shall not operate as disguised restrictions on bilateral trade.” Standar kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pelindung pasar domestik.
Anda juga sudah tahu, ada larangan kewajiban halal untuk kategori tertentu: “…shall exempt non-animal products… from halal certification…” Regulasi halal tidak boleh diberlakukan pada kategori produk tertentu. Standar keagamaan bertemu disiplin perdagangan.
Jika dirangkum, daftar larangan kebijakan tersebut mencakup antara lain:
– tidak boleh pajak digital
– tidak boleh lokalisasi data
– tidak boleh mewajibkan transfer teknologi
– tidak boleh menerapkan TKDN pada perusahaan AS
– tidak boleh menghambat impor bioetanol
– tidak boleh membatasi barang rekondisi
– tidak boleh menggunakan standar teknis sebagai proteksi terselubung
– tidak boleh mewajibkan sertifikasi halal untuk kategori tertentu
– tidak boleh mengenakan bea pada transmisi digital
– tidak boleh membatasi arus data lintas negara
– tidak boleh memaksakan spesifikasi domestik tertentu
Jika dihitung secara substansi, pembatasan ini membentuk sekitar belasan instrumen kebijakan strategis, namun secara tekstual ia berada dalam jaringan kewajiban yang jauh lebih luas.
Semua ini dibungkus dalam semangat perdagangan bebas dan efisiensi pasar. Dan memang, dari perspektif ekonomi liberal, penghapusan hambatan meningkatkan efisiensi, menurunkan harga, dan memperluas pilihan konsumen.
Namun dari perspektif pembangunan negara, setiap larangan tersebut adalah alat kebijakan yang tidak lagi tersedia. Negara tetap bebas membuat kebijakan. Hanya saja, kotak peralatannya kini lebih ringan.