Selasa 24 Feb 2026 08:52 WIB
Catatan Cak AT

Menggadai Kedaulatan Digital

Kedaulatan digital bukan isu futuristik, melainkan fondasi ekonomi modern.

Menggadai Kedaulatan Digital. (ilustrasi)
Foto: Ahmadie Thaha
Menggadai Kedaulatan Digital. (ilustrasi)

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih soal perjanjian dagang Amerika Serikat-Indonesia. Jika pada seri pertama kita menyaksikan bagaimana geopolitik diselipkan di antara tarif impor, maka pada bagian ini kita memasuki ruang yang lebih sunyi namun lebih menentukan: infrastruktur digital.

Dunia abad ke-21 tak lagi dikendalikan oleh siapa yang menguasai pelabuhan, tetapi oleh siapa yang menguasai jaringan data dan infrastruktur digital. Dulu kapal membawa rempah; kini kabel serat optik yang membentang dari ujung kota hingga pelosok desa membawa masa depan.

Dalam perjanjian dagang yang ditanda-tangani oleh Presiden Amerika Serikat dan Presiden Republik Indonesia pekan lalu terdapat kalimat yang tampak teknis, bahkan terasa sopan: “…consult regarding suppliers of information and communications technology… including 5G and 6G infrastructure…”

Terjemahannya: Indonesia harus "berkonsultasi mengenai pemasok teknologi informasi dan komunikasi… termasuk infrastruktur 5G dan 6G."

Kata “consult” terdengar seperti obrolan santai di sela konferensi internasional sambil menyeruput kopi. Namun dalam praktik hubungan internasional, konsultasi antara negara adidaya dan negara berkembang bukan sekadar diskusi meja bundar. Ia sering mendekati hak veto yang tidak dinyatakan.

Infrastruktur teknologi komunikasi 5G dan 6G bukan sekadar membuat internet lebih cepat untuk mengunduh drama Korea tanpa buffering. Infrastruktur ini akan menjadi tulang punggung ekonomi digital, kendaraan otonom, sistem militer, kota pintar, layanan kesehatan jarak jauh, dan pengawasan keamanan nasional selama dua hingga tiga dekade ke depan.

Siapa yang membangun jaringan, siapa yang memeliharanya, dan siapa yang memiliki akses audit terhadapnya akan menentukan siapa yang memiliki leverage strategis.

Dalam bahasa sederhana: menara BTS hari ini adalah benteng pertahanan digital besok.

Pasal lain di perjanjian dagang itu menegaskan arah keamanan teknologi: “…align with U.S. export controls and ensure that its companies do not backfill or undermine these controls.”

Terjemahannya: Kebijakan Indonesia harus "selaras dengan kontrol ekspor Amerika Serikat dan memastikan perusahaan-perusahaan Indonesia tidak mengisi celah atau melemahkan kontrol tersebut."

Frasa “backfill” di sini penting. Dalam konflik teknologi global, ketika satu negara melarang ekspor teknologi tertentu, negara lain sering menjadi jalur alternatif. Perjanjian ini meminta Indonesia tidak menjadi jalur tersebut.

Dengan kata lain, Indonesia tidak hanya diminta menyesuaikan kebijakan teknologi, tetapi juga memastikan perusahaan domestik tidak mengambil peluang dari celah geopolitik global.

Di atas kertas, ini soal keamanan. Dalam praktik, ini juga soal posisi dalam rivalitas teknologi dunia.

Selama dua dekade terakhir, dengan politik luar negeri bebas-aktif, Indonesia menikmati posisi strategis sebagai pasar besar yang bisa bekerja sama dengan semua pihak.

Infrastruktur telekomunikasi kita dibangun oleh berbagai vendor dari beragam negara. Kompetisi membuat harga lebih efisien, teknologi lebih cepat diadopsi, dan ketergantungan dapat dikelola.

Perjanjian dagang Amerika-Indonesia yang terbaru ini memperkenalkan dimensi baru: keputusan teknologi domestik menjadi bagian dari ekosistem keamanan ekonomi global.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement