Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Hantu itu rupanya belum pulang. Setelah hampir tiga tahun gentayangan dari media sosial ke kampus, dari kantor polisi ke laboratorium forensik, dari ruang sidang ke ruang sidang lainnya, kini ia mampir ke sebuah gedung yang seharusnya paling tertib mengurus dokumen politik: Komisi Pemilihan Umum.
Nama hantu itu masih sama: ijazah Joko Widodo. Kali ini yang mengejarnya Bonatua Silalahi, seorang akademisi kebijakan publik yang tampaknya memiliki stamina cukup panjang untuk berurusan dengan birokrasi. Ia bukan pemburu hantu dengan kemenyan, bawang putih, atau jimat. Senjatanya lebih menakutkan bagi birokrasi: surat resmi.
Surat pertama dikirim. Surat berikutnya menyusul. Isinya macam-macam, yang mungkin bisa. Ada permohonan informasi. Ada sengketa di Komisi Informasi. Ada citizen lawsuit. Sekarang ada pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hantu ijazah itu dikejar dengan map, nomor surat, tanda terima, dan pasal-pasal.
Terakhir, Bonatua mengadukan Ketua KPU RI ke DKPP. Ya, dari ijazah milik orang bernama Jokowi, kini berurusan dengan Ketua KPU. Pokok aduan diakuinya sebenarnya sederhana. Menurut dia, aduannya hanya ini: terjadi pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua persoalan administratif yang sudah diketahui Ketua KPU.
Kedua persoalan adalah: fotokopi ijazah Jokowi yang menurut pengadu dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal, serta tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010. Benar-benar soal administratif belaka.
Catat baik-baik: itu dalil Bonatua, bukan putusan bahwa KPU bersalah. DKPP-lah yang kelak menilai apakah benar terdapat pelanggaran etik atau tidak.
Bonatua sendiri cukup tertib meletakkan posisinya. Ia mengatakan dirinya bertindak sebagai pengadu, bukan penyidik yang harus membuktikan unsur pidana, bukan pula jaksa yang menyusun dakwaan, dan bukan juga hakim yang membuat putusan. Ia membawa fakta dan bukti yang diyakininya. Silahkan majelis yang menilai.
Namun persoalan ini menjadi menarik karena perjalanan Bonatua tidak dimulai kemarin sore. Ia pernah bersengketa, masih perkara ijazah Jokowi, dengan KPU di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden 2014 dan 2019.
Dan Bonatua menang. Pada Januari 2026, KIP menyatakan salinan ijazah tersebut merupakan informasi terbuka, dan ia memerintahkan KPU memberikannya ke Bonatua. Majelis bahkan menegaskan bahwa ijazah itu merupakan bagian dari berkas pencalonan yang diverifikasi KPU sehingga termasuk informasi publik terbuka.
Mestinya cerita selesai. Dokumen dibuka. Orang melihat. Lampu dinyalakan. Hantu menghilang.
Yang diterima Bonatua dari KIP bukan sekadar kesempatan melihat ijazah Jokowi, entah foto-copy-nya atau aslinya. Setelah KIP mengabulkan permohonannya, KPU diperintahkan menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Sebelumnya, KPU menutup sembilan elemen identitas pada salinan tersebut dan berpendapat sebagian informasi hanya boleh dilihat langsung tanpa diberikan salinannya. Majelis KIP menolak pembatasan itu: ijazah Jokowi merupakan bagian dari berkas pencalonan yang telah diverifikasi KPU dan dinyatakan sebagai informasi publik terbuka.
Ternyata perkara tak juga selesai. Begitu satu pintu dibuka, muncul pintu berikutnya. Dari soal keterbukaan dokumen, perdebatan berpindah ke legalisasi. Dari legalisasi, pindah ke tanggal. Dari tanggal, pindah ke arsip. Dari arsip, pindah ke pertanyaan apakah KPU seharusnya melakukan pemeriksaan ulang. Lalu pertanyaan itu berjalan kaki menuju DKPP.
Inilah yang membuat kisah ijazah Jokowi makin menyerupai serial televisi yang penulis skenarionya lupa menyiapkan episode terakhir. Muter-muter tanpa ujung.