Rabu 01 Jul 2026 07:36 WIB
Catatan Cak AT

Melampaui Hukum

Hukum yang sehat seharusnya mengakhiri sengketa melalui kekuatan penalarannya sendiri

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, Seekor burung yang terbang di langit tak pernah mempersoalkan bentuk sangkar. Ia hanya akan peduli ketika langit tak lagi memberinya ruang untuk terbang.

Baca Juga

Demikian pula hukum. Orang tak terlalu memperdebatkan gedung pengadilan, toga hakim, atau bunyi palu sidang. Yang mereka cari adalah satu hal yang jauh lebih sederhana: keyakinan bahwa di sanalah keadilan masih mungkin ditemukan.

Kepercayaan itu bukan dibangun oleh kemegahan gedung atau kewibawaan simbol-simbol negara. Ia dibangun oleh penalaran. Oleh kemampuan sebuah putusan menjelaskan dirinya sendiri dengan logika yang jernih, bukti yang kuat, dan argumentasi yang dapat diuji.

Negara hukum berdiri bukan semata-mata di atas undang-undang, melainkan di atas kepercayaan publik bahwa hukum bekerja dengan akal sehat.

Karena itulah perhatian saya ketika mengikuti sidang putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak berhenti pada berat-ringannya hukuman yang divoniskan atasnya.

Majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Dari lima hakim, empat menyatakan ia terbukti bersalah, sementara seorang hakim menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat bahwa dakwaan jaksa tak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan.

Yang justru menggelitik pikiran saya adalah bagian-bagian pertimbangan hukum. Salah satunya, antara lain hakim menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dilakukan "secara terencana, terstruktur, dan sistematis", mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, serta "berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar."

Kalimat itu diulang-ulang sehingga terdengar kokoh. Namun sebagai sebuah argumentasi hukum, ia memunculkan pertanyaan yang sah untuk diajukan. Apa ukuran "berdampak luas" itu? Luas dalam arti apa? Diukur dengan indikator apa? Apakah berdasarkan penelitian lapangan, audit pendidikan, evaluasi pemanfaatan perangkat, atau data yang dapat diverifikasi?

Pertanyaan itu bukan dimaksudkan untuk membela Nadiem ataupun menyalahkan hakim. Hukum bukan sastra. Ia juga bukan pidato pejabat. Ia tidak cukup hanya terdengar meyakinkan. Ia harus dapat diuji.

Dalam negara hukum, setiap putusan memang layak dikritisi sepanjang kritik itu ditujukan pada penalarannya. Justru karena menghormati pengadilan, masyarakat berhak meminta agar setiap pertimbangan hukum dapat dipahami, diperiksa, dan diperdebatkan secara rasional.

Namun, diskusi kecil dengan seorang sahabat segera membawa saya pada persoalan yang jauh lebih besar. Ia hanya tersenyum tipis ketika saya mengomentari pertimbangan hukum tersebut. "Diskusi materi hukum tidak ada manfaatnya," katanya pendek. "Hukum kita saat ini beyond hukum."

Makjleb. Kalimat itu terus terngiang di kepala saya. Saya mengenal sahabat itu cukup lama. Ia bukan tipe orang yang gemar menyalahkan lembaga negara. Bahkan ia pernah mengalami sendiri bagaimana keluarganya berhadapan dengan proses hukum. Pernyataannya pasti bertolak dari pengalaman tragis.

Istrinya divonis bersalah dalam perkara korupsi ketika memimpin sebuah perusahaan milik negara. Kasusnya sejak sebelum disidang hingga putusan tersebut dibacakan menuai kritik luas dari berbagai kalangan karena dasar pembuktian dan pertimbangan hukumnya dinilai rapuh.

Kawan saya tadi tidak mencari perlindungan politik. Ia juga tidak menggalang lobi kekuasaan. Yang terjadi justru sebaliknya.

Akademisi mengkritik argumentasi putusan. Praktisi hukum membedah kelemahan pembuktiannya. Media memberitakan berbagai kejanggalan yang muncul selama persidangan. Opini publik berkembang menjadi tekanan sosial yang begitu besar. Pada akhirnya, politiklah yang terdorong untuk merespons melalui keputusan presiden yang memberikan pembebasan.

Pengalaman itulah yang melahirkan kalimat singkat tadi. "Hukum kita saat ini beyond hukum." Di sini saya tidak membacanya sebagai sinisme. Saya membacanya sebagai diagnosis. Bukan diagnosis tentang satu perkara. Bukan pula tentang satu hakim. Melainkan diagnosis tentang keadaan negara hukum.

Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), pengadilan merupakan tempat terakhir penyelesaian sengketa. Putusan hakim memang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, tapi legitimasi utamanya lahir dari kualitas argumentasi yang dapat diterima oleh akal sehat.

Hakim tidak hanya berkewajiban memutus perkara. Ia juga berkewajiban meyakinkan publik mengapa putusan itu layak dipercaya.

Karena itu, kekuatan sebuah putusan tidak hanya terletak pada amar putusan, melainkan juga pada pertimbangan hukumnya.

Putusan yang baik bukan sekadar menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Putusan yang baik membuat orang memahami mengapa kesimpulan itu diambil. Namun, ketika satu mata rantai argumentasi tidak mampu dipertanggungjawabkan, kepercayaan publik terhadap keseluruhan bangunan putusan dapat ikut terkikis.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement