REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi Sudrajat, Koord. Umroh Haji DPP ASITA, ITMA, Himpuh Jabar, serta Pendiri KHDI;
Wagiman, Peneliti Umroh-Haji dan Dosen pada Program Doktor Hukum UTA’45 Jakarta
Unggahan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di media sosial mengenai sidang kasus kuota haji 2024 patut untuk dikaji. Wamenhaj dan Umroh menyinggung soal pengungkapan keberadaan “kartel haji” serta istilah “kealpaan kecil” di internal yang dianggap dapat berakibat buruk. Ditinjau dari kacamata hukum, argumen serta penanganan
dugaan penyimpangan dari kacamata seorang juris. Pembagian kuota haji tidak sekadar masalah administratif internal, melainkan norma hukum mengikat yang diatur dalam Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut memandatkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling banyak 8 persen dari kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Pengalihan porsi kuota tambahan secara sepihak (50 persen reguler dan 50 persen khusus) pada musim haji 2024 bukan sekadar bentuk kealpaan atau kesalahan teknis, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH) yang secara normatif oleh sebab menabrak hierarki UU.
Abaikan Asas Kepatuhan pada Regulasi
Dalam hukum administrasi negara, diskresi pejabat publik dibatasi oleh UU (beyond authority/ultra vires). Diskresi tidak boleh melanggar ketentuan pidana atau regulasi yang lebih tinggi. Pertama, Penyalahgunaan kewenangan, yaitu dengan mengubah formula alokasi kuota tanpa persetujuan DPR dan bertentangan dengan UU merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kedua, manakala alokasi kuota dialihkan ke travel swasta (haji khusus) di luar prosedur baku dan melibatkan aliran dana transaksi setoran, tindakan tersebut berpindah dari ranah maladministrasi sebagaimana UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Penggunaan istilah “kartel” oleh pejabat publik cenderung melempar kesalahan ke pihak luar (swasta/ pihak ketiga). Secara yuridis, tindakan kartel dalam penyelenggaraan haji tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya keterlibatan oknum regulator (state-facilitated corruption).
Ditinjau dari perspektif hukum normatif, pengalihan kuota haji tambahan dengan skema alokasi 50:50 secara nyata mengabaikan ketentuan eksplisit Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memandatkan pembagian porsi secara ketat yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembingkaian tindakan ini sebagai sekadar ‘kealpaan kecil’ internal merupakan penyederhanaan yang keliru secara hukum, mengingat pengabaian terhadap regulasi bertingkat undang-undang tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan administratif belaka, melainkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Apabila pengalihan porsi ini terbukti menguntungkan pihak tertentu serta menimbulkan kerugian bagi hak-hak calon jemaah haji reguler maupun keuangan negara, maka tindakan tersebut telah berpotensi kuat memenuhi unsur material tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Abaian Delik Penyalahgunaan Wewenang
Kecenderungan untuk melimpahkan kesalahan kepada keberadaan ‘kartel’ atau pihak eksternal/ swasta mencerminkan pengabaian terhadap konsep dasar delik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat publik. Dalam hukum administrasi dan hukum pidana korupsi, penetapan atau pengalihan kebijakan publik yang menyimpang dari asas legalitas berada sepenuhnya di bawah ranah tanggung jawab pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan normatif. Pelibatan atau keberadaan entitas swasta tidak membebaskan pejabat publik dari pertanggungjawaban hukum (strafrechtelijke aansprakelijkheid), sebab ketersediaan kuota dan mekanisme distribusinya berada dalam kendali monopoli negara, sehingga setiap penyimpangan dalam sistem alokasi tersebut secara mutlak berakar pada penyalahgunaan wewenang jabatan di tingkat regulator.
Penegakan hukum dalam tata kelola haji tidak cukup diselesaikan melalui narasi pembenahan internal atau retorika media sosial. Kepastian hukum hanya bisa dicapai jika proses peradilan menguji asas legalitas alokasi kuota tersebut secara transparan di Pengadilan Tipikor.
Dalam aspek penyelenggaraan ibadah haji, keberadaan maupun keterlibatan entitas
swasta, seperti travel atau penyelenggara haji khusus (PIHK), tidak serta-merta mengeliminasi
atau membebaskan pejabat publik dari pertanggungjawaban pidana (strafrechtelijke
aansprakelijkheid). Berdasarkan doktrin hukum pidana dan rezim hukum tindak pidana korupsi, kewenangan penetapan alokasi, pembagian, serta pengawasan kuota haji merupakan wewenang atributif yang secara eksklusif dan monopolis dipegang oleh regulator atau pejabat publik. Entitas swasta hanya bertindak sebagai penerima manfaat atau pelaksana dari kebijakan yang ditetapkan.
Apabila terjadi penyimpangan alokasi yang melanggar aturan perundangundangan, seperti tercantum dalam Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019), maka tindakan pejabat publik tersebut tetap mengkristal sebagai delik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, dimana keterlibatan pihak swasta justru diposisikan sebagai bentuk pengikutsertaan (deelneming) atau konspirasi koruptif yang tidak mengurangi sedikit pun kadar kesalahan maupun kewajiban hukum pejabat publik atas kebijakan yang dibuatnya.