
Oleh: M Sopian Hadianto, SE, Ak, M.M*
REPUBLIKA.CO.ID, Selama empat tahun, sebuah dokumen tertutup rapat. Dan pada tanggal 29 Juli 2026, pemerintah Malaysia akhirnya membuka dokumen tersebut, yaitu laporan Suruhanjaya Siasatan Diraja atas pengurusan Lembaga Tabung Haji (LTH).
Komisi ini dibentuk pada Januari 2022 dan menuntaskan laporannya di tahun yang sama, akan tetapi baru dipublikasikan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) empat tahun kemudian. Bagi Indonesia, negara dengan jemaah haji terbanyak di dunia dan dana kelolaan yang telah melampaui Rp 180 triliun, laporan tersebut bukan sekedar kabar dari negeri jiran.
Ia adalah cermin. Dari pembacaan laporan tersebut, ditambah peraturan haji Indonesia sejak 1969, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan data biaya haji dalam literatur akademik, dapat disarikan enam prinsip praktik terbaik pengelolaan keuangan haji. Prinsip-prinsip ini tidak dirumuskan untuk memuji atau menyalahkan lembaga mana pun. Namun bertujuan untuk menyediakan kerangka yang dapat diuji.
Sebab pengelolaan dana umat, pada akhirnya adalah persoalan desain kelembagaan, bukan
sekedar niat baik. Pelajaran pertama bersifat struktural. Suruhanjaya menyarankan agar pengelolaan investasi dana haji diasingkan sebagai entitas tersendiri bernama “Dana Haji”, ditadbir lembaga yang berbeda dan diawasi oleh otoritas sekuriti, dengan syarat tegas bahwa politisi aktif tidak dibenarkan menjadi anggotanya (para 3.18.3 s.d. 3.18.4 dan 3.18.3, hlm. 184 dan 187).
Menariknya, tanpa sekali pun menyebut Indonesia, laporan tersebut bergerak ke arah yang telah ditempuh Indonesia satu dekade lebih awal, ketika Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 memindahkan pengelolaan dana ke sebuah badan hukum publik tersendiri. Bila Malaysia mengusulkan pemisahan pada tingkat jabatan internal, Indonesia melakukannya pada tingkat badan hukum, yakni derajat pemisahan yang lebih tinggi. Namun laporan yang sama memberi peringatan bahwa akar persoalan Tabung Haji tidak terletak pada perilaku individu.
Akarnya ada pada undang-undangnya sendiri. Akta Tabung Haji 1995 memberi menteri kewenangan memberhentikan anggota lembaga tanpa kewajiban menyebut alasan, dan kewenangan itu benar-benar digunakan dua kali pada tahun 2021.
Karena itu insulasi politik tidak cukup dititipkan pada komitmen pejabat yang sedang menjabat, namun harus tertanam dalam norma. Setiap undang-undang pengelolaan dana haji sebaiknya diuji dengan satu pertanyaan sederhana. Seandainya kursi pengelola kelak diduduki orang yang tidak amanah, pasal mana yang menghentikannya?
Pelajaran berikutnya terletak pada paragraf teknik yang mudah terlewat. Suruhanjaya menegaskan bahwa fungsi audit dan jawatankuasa audit harus diberi kuasa mengakses seluruh dokumekeuangan
Dana Haji (para 3.18.6, hlm. 185). Kerangka Indonesia bahkan berlapis, mulai pengawasan internal oleh Dewan Pengawas, pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) hingga pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun pelajaran Tabung Haji bukan pada ada tidaknya lapisan tersebut.
Pertanyaannya adalah apakah lapisan tersebut memiliki kuasa akses yang riil dan benar-benar digunakan. Yang paling mahal harganya adalah ukuran kinerja yang keliru. Laporan mencatat bahwa pada tahun keuangan 2017 hibah tetap dibagikan dalam jumlah besar meskipun kinerja dasar tidak mendukungnya. Ketika keberhasilan dinilai publik dari besaran manfaat yang dibagikan, pengelola menghadapi tekanan permanen untuk menjaga angka distribusi, bahkan pada saat keberlanjutan dana menuntut sebaliknya.
Indonesia perlu membaca temuan ini sebagai early warning bagi diri sendiri, bukan sebagai kisah negeri seberang. Data akademik menunjukkan porsi nilai manfaat dalam struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) meningkat dari sekitar 39 persen pada tahun 2015 menjadi 49 persen pada tahun 2019, lalu sekitar 59 persen pada tahun 2022. Arah tiga titik data tersebut menegaskan satu hal.
Keseimbangan antara manfaat yang dinikmati jamaah berangkat dan hak jamaah
yang masih menunggu adalah pertanyaan yang harus dijawab dengan kerangka pengukuran, bukan dengan intuisi. Dua pelajaran terakhir menyangkut profesionalisme dan keterbukaan.