Senin 07 Sep 2026 14:03 WIB

Dana Haji Indonesia dan Pelajaran dari Tabung Haji Malaysia

Model Tabung Haji menawarkan sejumlah pelajaran kelembagaan.

Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026).

Oleh: Indra Gunawan (Associate Professor FEB Universitas Islam Internasional Indonesia)

REPUBLIKA.CO.ID, Di era 1980-an, hubungan pendidikan Indonesia–Malaysia intensif dan saling mengisi. Malaysia kerap mendatangkan guru serta dosen Indonesia untuk membangun kapasitas pendidikannya. Sejarah ini mengingatkan bahwa pembelajaran kelembagaan antarnegara tetangga bukanlah hal baru dan tabu. Kini, dalam pengelolaan dana haji, giliran Indonesia kembali punya kesempatan belajar dari pengalaman Malaysia. Bukan sekadar meniru angka, melainkan memahami rezim kelembagaannya.

Di tengah antrean panjang calon jamaah Indonesia, ada pelajaran pahit sekaligus berharga dari negeri jiran. Tabung Haji Malaysia mengelola hampir dua kali lipat dana dalam dolar AS dibanding BPKH, dengan 9,7 juta akun individual yang aktif. Sementara BPKH, meski mengelola ratusan triliun rupiah, keuangan haji masih bergerak dalam kerangka kasir yang membayar antrean gelondongan, sementara operasional haji masih terperangkap jebakan rezim pengadaan.

Baca Juga

Sejarah Tabung Haji dan BPKH

Tabung Haji tumbuh dari ide Prof. Ungku Abdul Aziz pada 1959. Dimulai pada 1963 dengan deposit hanya RM 46.610 dari 1.281 orang, lembaga ini perlahan menjelma menjadi salah satu contoh paling awal dan paling matang dari apa yang hari ini kita sebut Sovereign Halal Fund—sebuah dana publik berorientasi jangka panjang yang dikelola secara syariah, memiliki mandat sosial-keagamaan yang kuat, serta beroperasi dengan logika kedaulatan ekonomi umat.

Ia tidak sekadar menabung untuk haji, melainkan membangun akumulasi modal kolektif yang tetap berakar pada kepemilikan individual. Dalam lebih dari enam dekade, Tabung Haji berhasil mengintegrasikan tiga fungsi sekaligus: tabungan personal, penyelenggaraan ibadah, dan investasi produktif. Inilah yang membedakannya dari sovereign wealth fund konvensional yang biasanya bertumpu pada surplus sumber daya alam atau cadangan devisa negara.

BPKH lahir dalam konteks yang sangat berbeda. Setelah bertahun-tahun dana haji dikelola di bawah Kementerian Agama dan dilanda sejumlah kasus korupsi yang menjerat menteri dan pejabat tinggi, UU Nomor 34 Tahun 2014 akhirnya memisahkan fungsi keuangan. Baru pada 2017, BPKH resmi berdiri sebagai badan hukum publik mandiri.

Usianya masih muda. Fokusnya murni pada pengelolaan keuangan, sementara operasional haji tetap berada di tangan kementerian terkait. Jika Tabung Haji sudah lama berfungsi sebagai Sovereign Halal Fund yang terintegrasi, BPKH masih berada pada tahap membangun fondasi pemisahan fungsi. Ini merupakan fase awal sebagai cikal bakal Sovereign Halal Fund.

Dari perspektif teori institusi yang dikembangkan Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James Robinson (Nobel Ekonomi 2024), usia dan kematangan lembaga memang penting. Namun, yang jauh lebih menentukan adalah karakter institusinya: apakah bersifat inclusive—mampu melindungi hak individu, mendorong partisipasi luas, dan membatasi ruang intervensi serta ekstraksi oleh elite—atau justru extractive, di mana kebijakan cenderung populis, rentan rente, dan mengorbankan kepentingan jangka panjang demi kepentingan jangka pendek semata.

Skala Sovereign Halal Fund

Per data akhir 2025 hingga pertengahan 2026, Tabung Haji sebagai Sovereign Halal Fund menguasai simpanan sekitar RM 93,4–95,3 miliar (setara 22–24 miliar dolar AS), dengan total aset RM 98,58 miliar yang sudah melampaui liabilitas RM 95,63 miliar.

Pada 2025, lembaga ini membagikan hasil 3,5 persen senilai RM 3,22 miliar langsung ke rekening individu. Bandingkan dengan BPKH yang mengelola dana kelolaan sekitar Rp 181 triliun (setara kurang lebih 11 miliar dolar AS), dengan nilai manfaat 2025 mencapai Rp 12,05 triliun, setara hampir 7 persen. Namun, pengelolaan akunnya masih bersifat gelondongan: setoran awal jamaah tunggu yang jumlahnya 5,7 juta.

TH mengelola dana lebih besar dengan basis individual yang jauh lebih luas. BPKH mengelola dana gelondongan akibat sudah terjadinya antrean panjang sebelum lembaga ini berdiri.

Rekening individual vs gelondongan

Perbedaan paling tajam terletak pada pola akun individual. Di Malaysia, setiap Muslim—termasuk anak-anak—bisa membuka rekening personal dengan konsep wakalah. Dana itu milik pendeposit sepenuhnya. Bisa ditarik, dengan batasan, dihibahkan, atau digunakan untuk haji.

Keuntungan dikredit langsung ke rekening setiap tahun berdasarkan rata-rata saldo terendah. Transparansi tinggi melalui aplikasi. Di Indonesia, calon jamaah menyetor Rp 25 juta dan 4.000 dolar AS untuk khusus, melalui bank syariah penerima setoran. Dana dikelola secara gelondongan.

Setiap orang mendapat virtual account yang menerima nilai manfaat secara berkala. Saldo itu bisa mengurangi pelunasan saat berangkat. Namun, sebagian nilai manfaat juga dipakai untuk subsidi jamaah yang berangkat, operasional, dan program kemaslahatan.

TH memberi kepemilikan individual dan transparan. BPKH masih memberi nilai manfaat dalam kerangka gelondongan yang rawan. Pola individual sejalan dengan teori tabungan klasik, misalnya Franco Modigliani, yang menekankan akumulasi aset pribadi sepanjang siklus hidup. Sementara pola gelondongan memiliki upaya redistribusi yang bisa mengurangi insentif menabung personal jika tidak dirancang dengan hati-hati, bahkan bisa mengarah pada bahaya Ponzi.

Subsidi berjenjang dan prinsip istito’ah

Malaysia sudah melangkah lebih jauh dengan sistem subsidi berjenjang. Untuk musim 1447 H/2026 M, biaya penuh Muassasah ditetapkan RM 33.300. Golongan B40 hanya membayar RM 15.000—sekitar 45 persen—setelah mendapat bantuan total RM 18.300, termasuk RM 1.000 dari kerajaan.

M40 membayar RM 23.500 dengan bantuan RM 9.800. T20 membayar penuh. Sumber utamanya hasil investasi TH sendiri, bukan murni anggaran negara. Total bantuan tahun ini sekitar RM 210 juta. Sejak 2001, kumulatifnya sudah mencapai RM 2,72 miliar.

Indonesia belum memiliki segmentasi kemampuan semacam itu. Nilai manfaat dipakai untuk merasionalisasi biaya yang dibayar jamaah, distribusi ke virtual account, dan program lain. Prinsip istito’ah—kemampuan—masih lebih tegas dijalankan di Malaysia.

Segmentasi berbasis kemampuan ini mencerminkan institusi yang lebih inclusive: membantu yang lemah tanpa mengorbankan keberlanjutan bagi seluruh peserta.

Jebakan procurement vs risiko investasi

Indonesia masih dominan berada dalam rezim procurement. Meskipun keuangan sudah dipisahkan ke BPKH, ekosistem haji secara keseluruhan masih sangat bergantung pada pengadaan kuota, konsumsi, akomodasi, transportasi, dan layanan.

Struktur ini membuka ruang risiko rente, kartel, mafia, pungli, dan potensi KKN di level operasional. Kasus-kasus terkait kuota dan penyelenggaraan dari waktu ke waktu menjadi bukti bahwa logika pengadaan belum sepenuhnya steril.

BPKH memilih investasi yang relatif konservatif—dominan surat berharga negara dan deposito—untuk menjaga dana pokok aman serta mendapatkan nilai manfaat stabil berkelanjutan hingga berhasil meraih opini WTP delapan kali beruntun.

Akibat adanya pasal tanggung renteng (fiduciary liability) dan belum terbukanya rezim investasi di ekosistem haji, BPKH memilih investasi konservatif—dominan surat berharga (sukuk) dengan credit rating tinggi dan deposito syariah—hingga meraih opini WTP delapan kali beruntun.

Malaysia sudah lama masuk rezim investasi dengan portofolio beragam, tetapi membuka kerentanan besar: kerugian hampir RM 13 miliar yang memaksa bailout melalui Urusharta Jamaah dengan kasus korupsi 1MDB dan lainnya.

Tabung Haji mampu membuktikan bahwa sebuah Sovereign Halal Fund dengan budaya menabung individual sejak dini dan nilai manfaat berbasis kemampuan bisa dibangun, meski sempat terjerumus dalam jebakan investasi agresif.

BPKH membuktikan bahwa hal mendasar dana umat menuju Sovereign Halal Fund, dimulai dari independensi pemisahan fungsi dan opini WTP beruntun, bisa dicapai, meski ekosistem di luarnya masih diliputi risiko procurement.

Bagi Indonesia, pelajaran utamanya jelas. Kita perlu mendorong budaya menabung yang lebih individual, bukan sekadar gelondongan antrean. Kita perlu mempertimbangkan segmentasi kemampuan agar subsidi lebih adil dan berkelanjutan.

Dan yang paling penting, kita harus membebaskan ekosistem haji dari logika pengadaan yang rentan. Karena pada akhirnya, uang jamaah bukan milik lembaga. Ia adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi