Jumat 04 Sep 2026 14:42 WIB

Menempatkan Negara dan Industri pada Ruang yang Tepat dalam Tata Kelola Haji

Negara harus memastikan jemaah dapat menunaikan ibadahnya dengan aman dan nyaman.

Jamaah haji kloter terakhir Aceh (kloter 14 BTJ) membawa koper setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Selasa (30/6/2026). Sebanyak 5.463 haji Aceh tahun 2026 yang terbagi dalam 14 kloter telah tiba kembali ke tanah air melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jamaah haji kloter terakhir Aceh (kloter 14 BTJ) membawa koper setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Selasa (30/6/2026). Sebanyak 5.463 haji Aceh tahun 2026 yang terbagi dalam 14 kloter telah tiba kembali ke tanah air melalui Bandara Sultan Iskandar Muda.

Oleh: Kifah Gibraltar Bey Fananie, Ketua Umum GP Parmusi & Analis Kebijakan Publik

REPUBLIKA.CO.ID, Perdebatan mengenai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sehat dalam sebuah negara demokratis. Apalagi haji menyangkut kepentingan jutaan masyarakat, pengelolaan dana dalam jumlah besar, serta pelayanan publik yang memiliki dimensi keagamaan sekaligus kenegaraan.

Karena itu, setiap kritik terhadap penyelenggaraan haji patut mendapat ruang. Gagasan mengenai transparansi, efisiensi, kompetisi yang sehat, hingga evaluasi terhadap kelembagaan penyelenggara merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan haji yang semakin baik.

Baca Juga

Namun, dalam perdebatan tersebut, ada satu hal yang kiranya perlu ditempatkan secara proporsional: kehadiran negara dalam penyelenggaraan haji tidak serta-merta dapat dipahami sebagai praktik monopoli. Di sinilah diskursus mengenai reformasi tata kelola haji perlu dilihat secara lebih utuh.

Haji Lebih dari Sekadar Layanan Perjalanan

Haji memang memiliki ekosistem ekonomi yang besar. Di dalamnya terdapat penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan, hingga berbagai jasa pendukung lainnya. Tidak sedikit pelaku usaha yang memiliki kompetensi dan pengalaman untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem tersebut.

Akan tetapi, haji tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan industri perjalanan pada umumnya.

Di balik setiap layanan terdapat jemaah yang merupakan warga negara Indonesia. Mereka bukan sekadar konsumen yang membeli sebuah paket perjalanan, melainkan warga negara yang hak-haknya harus dilindungi oleh negara, termasuk ketika berada di luar wilayah Indonesia.

Karena itu, negara memiliki alasan yang kuat untuk tetap hadir dalam penyelenggaraan haji.

Kehadiran tersebut bukan semata-mata karena negara ingin mengambil alih ruang yang dapat dikerjakan oleh swasta. Lebih dari itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan bahwa penyelenggaraan haji dapat berlangsung secara aman, terjangkau, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalannya kemudian bukan apakah negara perlu hadir atau tidak, melainkan sejauh mana negara perlu hadir dan bagaimana kehadiran tersebut dirancang agar tidak menghambat partisipasi sektor usaha.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi