Rabu 19 Aug 2026 09:35 WIB

Pakta Makkah dan Turki

Dari Otonomi Strategis Menuju Konektivitas Strategis

Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman bertemu dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Jeddah, Arab Saudi, pada 17 Juli 2023.
Foto: Saudi Press Agency
Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad bin Salman bertemu dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Jeddah, Arab Saudi, pada 17 Juli 2023.

Oleh: Erdinç Özdemir

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pada 7 Agustus 2026, Turki, Arab Saudi, dan Pakistan menandatangani Perjanjian Pertahanan Bersama di Makkah (Pakta Makkah). Perjanjian ini memiliki arti penting yang melampaui pembentukan kerangka penguatan hubungan militer di antara ketiga negara. Pakta tersebut menjadi penting terutama karena memperlihatkan munculnya keterkaitan strategis antara Asia Barat dan Asia Selatan, sekaligus upaya negara-negara di kawasan untuk semakin mengintegrasikan dan mengoordinasikan kemampuan pertahanan mereka.

Dalam konteks ini, posisi Turki memiliki arti khusus. Kemampuan yang dikembangkan Turki dalam industri pertahanan telah menjadi salah satu faktor yang memperkaya instrumen kebijakan luar negeri dan keamanannya. Transformasi industri pertahanan Turki telah memperluas ruang gerak yang tersedia bagi kebijakan luar negeri Ankara. Namun, kemampuan tersebut tidak berarti Turki telah terbebas dari seluruh ketergantungan strategis.

Karena itu, arti penting Pakta Makkah bagi Turki sebaiknya tidak dinilai dari potensinya untuk mencapai “otonomi penuh”, melainkan dari sejauh mana pakta tersebut mampu mendiversifikasi dan memperluas pilihan strategis yang telah dimiliki Turki. Dengan kata lain, pertanyaan utamanya bukan apakah pakta ini dapat menghapus ketergantungan, melainkan apakah ia dapat meningkatkan kemampuan Turki dalam mengelola dan mendiversifikasi berbagai ketergantungan yang masih ada.

Salah satu karakteristik paling menonjol dari Pakta Makkah adalah perbedaan kemampuan yang dimiliki ketiga negara peserta. Arab Saudi memiliki keunggulan dalam hal sumber daya finansial dan investasi yang besar; Pakistan memiliki kemampuan militer yang luas serta daya tangkal strategis; sedangkan Turki memiliki industri pertahanan, pengalaman operasional, dan standar militer yang terhubung dengan NATO. Perbedaan tersebut dapat menjadi kekuatan yang saling melengkapi apabila berhasil diintegrasikan ke dalam suatu mekanisme untuk membangun kemampuan strategis secara bersama.

Dalam beberapa tahun terakhir, kemajuan industri pertahanan Turki telah mengubah secara signifikan peran negara tersebut dalam lanskap keamanan regional. Sejumlah kajian akademis dan kebijakan menunjukkan bahwa perluasan kemampuan industri pertahanan Turki telah memperkaya instrumen yang tersedia bagi kebijakan luar negerinya.

Transformasi tersebut tidak sebatas peningkatan kapasitas produksi. Pengaruh industri pertahanan terhadap kebijakan luar negeri juga berkaitan dengan kemampuan Turki mengerahkan kekuatan militer di berbagai kawasan, mengekspor produk pertahanan, serta memperluas kemitraan keamanan yang tidak hanya bertumpu pada penyediaan platform atau alutsista.

Di sinilah persoalan penting bagi Turki muncul. Kemajuan industri pertahanan memang berkontribusi terhadap diversifikasi instrumen kebijakan luar negeri Ankara. Namun, konsep otonomi strategis tidak berarti kemampuan untuk “memproduksi segala sesuatu secara mandiri”. Otonomi strategis lebih tepat dipahami bukan sebagai penghapusan seluruh ketergantungan, melainkan sebagai kemampuan untuk mengelola ketergantungan yang bersifat kritis secara efektif.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Turki memiliki kemampuan signifikan dalam industri pertahanan, sekaligus memperlihatkan keterbatasan struktural dalam mengejar basis industri pertahanan yang sepenuhnya mandiri, terutama jika memperhitungkan biaya ekonomi dan teknologi yang sangat besar.

Penilaian ini memiliki dua arti penting bagi Pakta Makkah. Di satu sisi, Turki dapat memberikan kontribusi besar dalam teknologi pertahanan dan kemampuan operasional. Di sisi lain, pakta ini dapat membuka peluang bagi pembiayaan bersama, penelitian dan pengembangan (R&D) kolaboratif, serta produksi bersama di bidang-bidang yang pengembangan teknologinya secara mandiri akan menimbulkan biaya terlalu tinggi bagi Turki.

Karena itu, kepentingan Turki seharusnya tidak berhenti pada menjadikan Pakta Makkah sebagai pasar baru bagi produk industri pertahanannya. Yang lebih penting adalah mengubah pakta tersebut menjadi platform pengembangan kemampuan bersama di bidang-bidang tertentu.

Pembedaan ini penting. Hubungan berbasis pasar terutama berfungsi memperluas ekspor pertahanan. Sebaliknya, kemitraan berbasis kemampuan mencakup pengembangan bersama, berbagi teknologi, pembiayaan bersama, interoperabilitas, dan kemungkinan produksi bersama.

Dalam kerangka tersebut, pertahanan udara dan rudal, sistem nirawak, peperangan elektronik, keamanan siber, intelijen berbasis satelit, serta sistem komando dan kendali dapat menjadi bidang kerja sama potensial. Namun, integrasi yang sesungguhnya di bidang-bidang tersebut juga membutuhkan harmonisasi standar teknis, pengaturan keamanan data, rezim pengendalian ekspor, serta aturan mengenai hak kekayaan intelektual.

Untuk menilai arti penting Pakta Makkah bagi Turki, konsep otonomi strategis perlu dibedakan dari pemahaman sempit mengenai kemandirian militer. Upaya Turki mengejar otonomi strategis bukanlah fenomena baru. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, konsep tersebut semakin menonjol dalam wacana kebijakan luar negeri dan keamanan Ankara.

Dalam konteks ini, otonomi strategis semakin dipahami sebagai kerangka untuk memperluas pilihan yang tersedia bagi para pengambil keputusan Turki, bukan sebagai sinonim dari swasembada. Dari perspektif tersebut, otonomi strategis tidak semata-mata harus dipahami sebagai langkah untuk menjauhkan Turki dari aliansi yang telah dimilikinya.

Sebaliknya, konsep tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan secara bersamaan orientasi struktural, motivasi politik, dan landasan ekonomi. Pendekatan semacam ini juga menuntut perhatian terhadap berbagai kendala geopolitik dan ekonomi yang membentuk sekaligus membatasi upaya Turki mengejar otonomi strategis.

Peningkatan otonomi strategis tidak berarti Turki menarik diri dari sistem internasional. Konsep ini lebih merujuk pada penguatan kemampuan negara untuk bertindak sesuai dengan kepentingannya ketika diperlukan, melalui pengembangan kapasitas politik, ekonomi, teknologi, dan militer.

Dengan perspektif tersebut, otonomi bukan berarti menjauh dari aliansi, melainkan mengembangkan kemampuan dan pilihan yang dapat mengurangi risiko yang muncul akibat ketergantungan di dalam hubungan aliansi.

Karena itu, menafsirkan Pakta Makkah semata-mata sebagai indikasi bahwa Turki sedang menjauh dari NATO merupakan pembacaan yang kurang tepat. Interpretasi yang lebih akurat adalah bahwa Ankara berupaya mengurangi ketergantungan berlebihan pada satu pusat kekuatan strategis dengan mendiversifikasi kemitraan keamanannya.

Pendekatan ini mencerminkan upaya Turki memperluas ruang gerak strategis melalui pengembangan hubungan dengan berbagai pusat kekuatan. Namun, kebijakan tersebut sekaligus membuka kemungkinan munculnya bentuk ketergantungan ekonomi dan teknologi yang baru.

Dengan demikian, dari perspektif Turki, Pakta Makkah sebaiknya dipahami bukan sebagai alternatif bagi NATO, melainkan sebagai komponen baru dalam arsitektur keamanan berlapis. Nilai strategisnya tidak terletak pada upaya menggantikan aliansi yang sudah ada dengan aliansi baru, tetapi pada kemampuannya memperluas pilihan Turki dalam menghadapi berbagai lingkungan keamanan.

Pada akhirnya, yang menentukan otonomi strategis Turki adalah apakah diversifikasi tersebut dapat dipertahankan di atas fondasi ekonomi dan teknologi yang kuat serta berkelanjutan.

Pelajaran dari AUKUS

Signifikansi AUKUS bagi Pakta Makkah bukan karena AUKUS dapat dijadikan cetak biru yang diterapkan secara langsung sebagai model aliansi Anglo-Amerika. AUKUS lebih relevan sebagai kerangka yang berfokus pada pengembangan kemampuan militer bersama melalui teknologi pertahanan mutakhir, berbagi informasi, kerja sama industri pertahanan, dan interoperabilitas.

Pelajaran utama yang dapat ditarik dari AUKUS dalam konteks Pakta Makkah adalah bahwa komitmen politik harus ditopang oleh kapasitas kelembagaan dan teknologi. Jika ketiga negara mampu mengubah latihan bersama, berbagi intelijen, proyek industri pertahanan, serta program R&D kolaboratif menjadi mekanisme permanen, karakter Pakta Makkah itu sendiri akan berubah.

Dalam kondisi tersebut, “pertahanan kolektif” tidak lagi sekadar ketentuan yang diaktifkan ketika krisis terjadi. Ia dapat berkembang menjadi suatu pengaturan keamanan yang mampu menghasilkan kemampuan bersama bahkan dalam kondisi damai.

Di titik inilah konsep “konektivitas strategis” menjadi sangat penting. Konektivitas strategis merujuk pada kemampuan menghubungkan berbagai jaringan keamanan, teknologi, dan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan berlebihan terhadap satu aktor.

Bagi Turki, pendekatan tersebut berarti memandang ekosistem keamanan dan teknologi Euro-Atlantik serta jaringan yang berkembang di Asia Barat dan Asia Selatan bukan sebagai pilihan yang saling meniadakan, melainkan sebagai ruang yang saling terhubung dan dapat dibangun jembatan strategis di antaranya.

Keunggulan strategis Turki bukan terletak pada kemampuannya menggantikan satu jaringan dengan jaringan lain, melainkan pada kemampuannya menempatkan diri sebagai salah satu simpul penting yang menghubungkan berbagai jaringan tersebut.

Bagi Turki, strategi yang paling rasional adalah menempatkan pakta tersebut bukan sebagai pengaturan yang diarahkan untuk menghadapi musuh tertentu, melainkan sebagai mekanisme pembangunan kemampuan bersama dalam menghadapi tantangan keamanan yang menjadi kepentingan bersama, seperti ketidakstabilan kawasan, ancaman terhadap infrastruktur kritis, terorisme, serta serangan yang melibatkan rudal dan sistem nirawak.

Pendekatan seperti ini dapat memberikan fleksibilitas strategis yang lebih besar kepada Turki. Ankara dapat memperdalam hubungan keamanannya dengan Arab Saudi dan Pakistan sembari tetap mempertahankan jalur diplomatik dengan Iran, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa.

Arti strategis Pakta Makkah tidak terutama terletak pada akumulasi kemampuan militer ketiga negara, melainkan pada apakah kemampuan tersebut dapat diubah menjadi kerangka kelembagaan bersama yang kokoh dan berkelanjutan.

Profil kekuatan Turki, Arab Saudi, dan Pakistan yang berbeda dapat diubah menjadi kemampuan yang saling melengkapi melalui pembentukan institusi bersama dan proyek kolaboratif. Namun, potensi tersebut sama sekali tidak akan terwujud secara otomatis. Keselarasan prioritas politik, pengelolaan ketergantungan teknologi, serta koordinasi kelembagaan yang efektif akan menjadi faktor penentu apakah pakta ini mampu berubah menjadi kemitraan keamanan yang berkelanjutan.

Turki dapat memainkan peran penting, meski tidak tanpa batas, dalam proses tersebut. Kemampuan industri pertahanan, pengalaman dalam NATO, keahlian operasional, serta hubungan dengan beragam aktor regional dapat memungkinkan Ankara memainkan fungsi sebagai jembatan strategis.

Namun, keberlanjutan peran tersebut bergantung pada kemampuan Turki mengelola ketergantungan teknologi dan ekonominya sendiri, sembari memperdalam kemitraan regional baru tanpa merusak hubungannya dengan ekosistem keamanan dan teknologi Euro-Atlantik.

Karena itu, keberhasilan Pakta Makkah tidak seharusnya diukur dari apakah ia akan menjadi “AUKUS-nya Timur Tengah”. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah ketiga negara mampu menerjemahkan komitmen pertahanan bersama ke dalam latihan bersama, jaringan informasi yang aman, proyek industri pertahanan, kegiatan R&D, dan teknologi yang interoperabel.

Jika transformasi tersebut berhasil dilakukan, Pakta Makkah dapat melampaui sekadar pengulangan model keamanan yang sudah ada. Ia dapat berkembang menjadi kemitraan kemampuan regional yang khas, yang dibentuk oleh realitas geopolitik Asia Barat dan Asia Selatan.

Dengan demikian, arti sesungguhnya dari 7 Agustus 2026 tidak semata-mata ditentukan oleh deklarasi bahwa serangan terhadap satu pihak akan dianggap sebagai serangan terhadap ketiganya. Arti penting tanggal tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan ketiga negara membangun institusi, mengembangkan teknologi, dan menciptakan interoperabilitas yang diperlukan untuk menjadikan Pakta Makkah sebagai pengaturan keamanan yang kredibel dan berkelanjutan.

*) Dr Erdinç Özdemir meraih gelar magister dari Departemen Hukum Publik, Universitas Gazi, dan doktor dari Departemen Hubungan Internasional, Universitas Ankara Hacı Bayram Veli. Ia merupakan peneliti bidang studi keamanan dengan fokus pada hubungan antara kekerasan dan hukum dalam konflik bersenjata serta implikasinya terhadap keamanan nasional dan internasional. Minat penelitiannya meliputi hukum humaniter internasional (hukum konflik bersenjata), studi perang, pendekatan kritis terhadap keamanan, keamanan dalam negeri, intelijen, keamanan energi, dan terorisme.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi