
Oleh: Dr I Wayan Sudirta SH M H, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu lebih dari sekadar pergantian pucuk pimpinan sebuah institusi.
Bagi Polri, pergantian Kapolri adalah momentum untuk membaca kembali hubungan antara negara, hukum, kepolisian, dan masyarakat.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, Kapolda Banten, dan memiliki sejumlah pengalaman panjang, terutama di bidang reserse.
Kapolri Suyudi mengantongi modal dari pendahulunya. Tingkat kepercayaan publik sesuai Litbang Kompas pada Juni 2026 mencatat 82,4 persen, meningkat dari sebelumnya pada 2025 sebesar 76,2 persn.
Demikian pula peningkatan citra kelembagaan yang naik dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen. Sedangkan survei yang diselenggarakan oleh IDM pada April 2026 menunjukkan angka 81,2 persen puas terhadap layanan Polri dan 75 persen puas terhadap penegakan hukum.
Angka-angka ini menunjukkan adanya harapan, namun disisi lain juga meninggalkan pekerjaan rumah.
Kapolri baru dihadapkan pada sejumlah permasalahan atau kontroversi yang pernah terjadi di Polri, seperti kekerasan pada momen demo masyarakat pada Agustus lalu, tagline no viral no justice, keterlibatan dalam pelanggaran atau tindak pidana, serta fenomena kriminalitas seperti judi online, penipuan digital, premanisme, narkoba, atau korupsi.
Berangkat dari fenomena tersebut, dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Kapolri menyampaikan program kerjanya yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat: Menegakkan Asta Cita, Mewujudkan