
Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan satu pernyataan yang layak direnungkan lebih jauh yaitu BUMN bukan milik direksi, bukan milik komisaris, dan bukan pula sumber dana bagi penguasa. Presiden juga menyebut pemerintah menemukan 1.074 BUMN beserta anak-cucu usahanya, telah menutup 290, dan menargetkan jumlahnya paling banyak 300 pada akhir 2026.
Angka tersebut sangat penting diketahui. Akan tetapi persoalan yang mendasar bukan terletak pada berapa banyak perusahaan yang ditutup. Pertanyaannya justru berfokus kepada siapa sebenarnya pemilik kekayaan negara ini? Jawabannya tampak sederhana yaitu rakyat. Namun demikian, dalam praktik kekuasaan, jawaban yang sederhana tersebut justru bisa mengaburkan.
Ketika Amanah Terasa Menjadi Milik
Psikologi sosial mengenal konsep psychological ownership (Pierce, dkk, 2001), yakni keadaan ketika seseorang merasakan sesuatu sebagai “milik saya”, meskipun secara hukum bukan miliknya. Perasaan itu dapat tumbuh karena seseorang lama menguasai, mengendalikan, menggunakan, atau mengambil keputusan atas suatu objek.
Dalam organisasi, rasa memiliki sebenarnya dapat membawa manfaat. Seorang pengelola yang merasa terikat dengan institusinya bisa bekerja lebih sungguh-sungguh dan menjaga reputasinya. Masalah muncul ketika rasa memiliki berubah menjadi klaim kepemilikan (personalisasi): fasilitas lembaga diperlakukan seperti fasilitas pribadi, jabatan dianggap hak, dan sumber daya publik dipandang sebagai ruang yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok sendiri.
Pada titik itu, psychological ownership dapat bertemu dengan sense of entitlement, yakni keyakinan bahwa seseorang pantas memperoleh keistimewaan tertentu karena posisi yang dimilikinya. Kekuasaan kemudian tidak lagi dibaca terutama sebagai tanggung jawab, tetapi sebagai legitimasi untuk menikmati hak istimewa.
Inilah salah satu risiko psikologis kekuasaan. Semakin lama seseorang berada di pusat pengambilan keputusan, semakin mudah batas antara “yang saya kelola” dan “yang saya miliki” menjadi kabur. Padahal, BUMN tidak dibentuk untuk memperkaya pengelolanya. Negara memberikan kewenangan agar kekayaan publik menghasilkan manfaat publik.
Amanah, Bukan Hak Istimewa
Islam mempunyai konsep yang sangat tegas untuk mencegah kekaburan tersebut yaitu adanya amanah. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan agar hukum ditegakkan dengan adil. Amanah bukan sekadar kejujuran personal. Amanah mengandung kewajiban memastikan sesuatu yang dipercayakan tetap digunakan untuk tujuan yang benar.
Dalam konteks kekayaan negara, direksi, komisaris, pejabat kementerian, maupun pemegang kekuasaan politik adalah pengelola. Mereka bukan pemilik akhir. Jabatan tidak memperbesar hak seseorang atas kekayaan publik, melainkan jabatan memperbesar pertanggungjawabannya.
Semakin besar aset yang dikelola, semakin besar amanah yang dipikul. Oleh karena itu, pembenahan BUMN tidak cukup diselesaikan melalui restrukturisasi kelembagaan. Menutup perusahaan yang tidak produktif, memangkas lapisan organisasi, dan mengurangi biaya birokrasi memang penting. Namun, perubahan struktur tanpa perubahan psikologi kekuasaan dapat melahirkan persoalan lama dalam bentuk baru.
Rasionalisasi Kekuasaan
Psikologi sosial juga mengenal moral disengagement, yaitu proses ketika seseorang membenarkan perilaku yang sesungguhnya bertentangan dengan standar moral yang diyakininya. Penyalahgunaan fasilitas, misalnya, dapat dimulai dengan alasan yang tampak ringan: “semua orang juga melakukan”, “ini sudah kebiasaan”, “saya bekerja keras untuk negara”, atau “jumlahnya tidak seberapa”.
Rasionalisasi kecil yang dibiarkan akan dapat berkembang menjadi norma kelompok. Oleh karena itu, ketika lingkungan organisasi membenarkan perilaku tersebut, orang akan belajar bahwa penyimpangan merupakan bagian dari kebiasaan. Yang semula salah menjadi biasa dan akhirnya dianggap wajar.
Di sinilah integritas institusi diuji. Perilaku elite juga mempunyai daya contoh. Bandura melalui teori belajar sosial nya menyatakan bahwa orang belajar bukan hanya dari aturan tertulis, tetapi dari apa yang dilakukan figur berstatus tinggi. Jika pemimpin hemat dan transparan, itu menjadi norma. Jika pemimpin permisif terhadap fasilitas, permitivitas pun mudah ditiru.
Persoalannya bukan hanya apakah seseorang mengambil uang negara itu secara langsung. Yang juga perlu dihindarkan adalah jangan sampai terjadi adanya budaya dalam organisasi bahwa kekayaan publik perlahan menjadi milik pribadi penguasa.
Al-Qur'an memberi peringatan keras dalam QS Al-Baqarah ayat 188 agar manusia tidak memakan harta sesamanya dengan jalan batil dan tidak menggunakan jalur kekuasaan untuk memperoleh harta secara tidak benar.
Ayat tersebut mempertemukan harta dan kekuasaan dalam satu ruang etik. Kekuasaan dapat menjadi alat kemaslahatan, tetapi juga dapat berubah menjadi sarana untuk membenarkan pengambilan yang tidak semestinya.
Mengembalikan kepada Rakyat
Reformasi BUMN seharusnya tidak berhenti pada efisiensi angka, melainkan harus menjadi reformasi budaya. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa perusahaan yang ditutup atau berapa biaya yang dihemat melainkan juga apakah orientasi pengelolaan berubah: dari kepentingan elite menuju kemaslahatan rakyat atau kemaslahatan umat.
BUMN harus hadir melalui layanan yang lebih baik, lapangan kerja yang sehat, ketahanan ekonomi, harga yang wajar, serta manfaat nyata bagi masyarakat. Jika keuntungan besar hanya memperbesar kenyamanan pengelola, sedangkan rakyat tidak merasakan manfaatnya, maha ada sesuatu yang keliru dalam memaknai kepemilikan publik.
Dalam psikologi sosial, kepercayaan terhadap institusi tumbuh ketika masyarakat melihat adanya keadilan prosedural (procedural justice): keputusan dibuat secara transparan, aturan diterapkan konsisten, dan pengelola tidak menempatkan dirinya di atas aturan. Kepercayaan tidak lahir dari slogan. Kepercayaan tumbuh ketika rakyat melihat bahwa orang yang diberi amanah benar-benar bertindak sebagai penjaga, bukan pemilik.
Karena itu, pernyataan bahwa BUMN bukan milik direksi, komisaris, ataupun penguasa semestinya menjadi lebih dari kalimat dalam pidato kenegaraan. Ia harus menjadi kesadaran psikologis dan moral seluruh penyelenggara negara. Kekayaan negara adalah amanah rakyat. Amanah ini boleh dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan. Namkun yang perlu dictate adalah bahwa amanah tidak pernah berubah menjadi milik orang per orang yang hanya ditugasi menjaganya.
Sebab setiap jabatan akan berakhir dan setiap kewenangan akan berpindah orang. Namun, pertanggungjawaban atas amanah tidak selesai ketika seseorang meninggalkan kursinya. Dalam keyakinan seorang Muslim, amanah itu akan dibawa sampai menghadap Allah SWT.