
Oleh: Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN akhir Agustus 2026 lalu, upaya untuk melakukan konsolidasi BUMN (Badan usaha Milik Negara) memperoleh jalan keluar yang lebih jelas. Dalam PP Pengelolaan BUMN tersebut, diperbolehkan untuk melakukan cut loss dan hapus buku, sehingga proses proses konsolidasi BUMN diharaokan dapat rampung sebelum tahun berganti.
Inilah harapan yang dilontarkan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria seusai menghadiri rapat tertutup yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Seperti dijelaskan Dony, sebelumnya konsolidasi BUMN sempat terhambat karena proses cut loss dan hapus buku belum memiliki payung hukum yang jelas sebagai acuan. Namun, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 terbit, proses konsolidasi bisa berlanjut.
Meski demikian, diperbolehkannya dilakukan cut loss dan hapus buku ini tidak menutup fakta bahwa proses ini disebabkan oleh sesuatu yang tidak baik. Ketika sejumlah BUMN digabungkan dalam kondisi tidak sehat dan merugi, kerugian tetap menjadi kerugian BUMN, sehingga ke depan tata kelola BUMN harus lebih baik.
Konsolidasi BUMN
Konsolidasi BUMN —baik melalui pembentukan holding, sub-holding, merger, maupun likuidasi perusahaan yang tidak lagi produktif— pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan skala ekonomi yang lebih besar, memangkas birokrasi internal, dan mengeliminasi kanibalisme bisnis antar-pelat merah.
Pemerintah telah menyadari bahwa selama ini banyak BUMN dan anak perusahaannya yang kondisinya inefisien. Tentu tidak semua BUMN harus dipertahankan. Dalam kasus di mana kondisi kinerja BUMN terus merugi, opsi menutup usaha tentu lebih disarankan. Selain itu, strategis atau tidaknya peran BUMN juga perlu menjadi salah satu faktor yang menentukan nasib BUMN itu.
Tujuan utama dilakukan restrukturisasi BUMN adalah untuk memperkuat efisiensi melalui optimalisasi operasional dan menghilangkan biaya-biaya yang tak perlu supaya produktivitas naik. Selain itu, restrukturisasi juga diharapkan akan memperkuat kinerja finansial dengan mengurangi beban utang dan menaikkan profit perusahaan.
Tujuan lain dilakukan konsolidasi BUMN adalah untuk menerapkan tata kelola yang baik dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Dengan direstrukturisasi, diharapkan kemampuan adaptasi BUMN terhadap perubahan lingkungan eksternal, ancaman pasar, serta berbagai peluang menjadi lebih tangguh.
Kita tahu bahwa BUMN selama ini merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan aset BUMN yang mencapai ribuan triliun rupiah, peran BUMN tidak hanya terbatas sebagai perusahaan pelat merah, tetapi juga sebagai penyumbang pendapatan negara melalui dividen dan pajak.
Persoalannya adalah struktur BUMN yang terlampau gemuk dengan ratusan anak dan cucu perusahaan yang saling tumpang tindih sering kali memicu inefisiensi kronis. Dalam konteks ekonomi global dan domestik yang penuh ketidakpastian, langkah konsolidasi BUMN bukan lagi sekadar opsi, melainkan sebuah keharusan mutlak untuk memperkuat daya saing nasional.
Kebiasaan BUMN di masa lalu yang polanya "semua ingin melakukan semua", saat ini tidak mungkin lagi diteruskan. Bisa dibayangkan, apa yang bakal terjadi jika masing-masing BUMN mengembangkan anak perusahaan di luar core bisnisnya. Perusahaan semen memiliki anak usaha di bidang perhotelan, perusahaan perkebunan merambah bisnis logistik, dan hampir setiap BUMN besar memiliki lengan bisnis konstruksi atau teknologi informasi sendiri.
Model bisnis yang terfragmentasi ini melahirkan kompetisi yang tidak sehat di internal keluarga BUMN sendiri (intra-BUMN competition) ketimbang berfokus menghadapi kompetitor swasta atau asing.
Melalui konsolidasi BUMN yang terarah, pemerintah berupaya mengelompokkan BUMN ke dalam klaster-klaster yang logis dan fokus pada inti bisnis (core business) masing-masing. Ketika perusahaan-perusahaan dengan lini bisnis sejenis disatukan di bawah satu payung holding, maka selain terjadi peningkatan posisi tawar, BUMN yang terkonsolidasi juga akan lebih efisien dan dapat lebih fokus mengembangkan inovasi produk.
Belajar dari pengalaman, entitas BUMN yang terkonsolidasi memiliki skala aset yang lebih besar, niscaya akan memudahkan mereka mendapatkan akses pendanaan murah di pasar modal global maupun domestik. Pengadaan bersama (joint procurement), standardisasi sistem TI, dan integrasi rantai pasok dipastikan akan dapat memangkas biaya tumpang tindih secara signifikan. Jadi, alih-alih menghabiskan energi untuk berebut pasar domestik yang sama, entitas hasil konsolidasi dapat mengalokasikan sumber daya mereka untuk riset, pengembangan, dan ekspansi ke pasar internasional.
Meski di atas kertas tepat, melakukan konsolidasi BUMN yang tepat tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Ada dua kendala yang akan memperlambat laju konsolidasi BUMN.
Pertama, risiko terjadinya benturan budaya organisasi (corporate culture clash). Dalam banyak kajian, terbukti bahwa setiap BUMN memiliki "DNA" corporate culture yang dibentuk oleh sejarah, gaya kepemimpinan, dan portofolio bisnisnya masing-masing.
Menyatukan BUMN yang terbiasa bergerak cepat di sektor komersial dengan BUMN yang memiliki birokrasi kaku karena terlalu lama mengemban fungsi pelayanan publik sering kali memicu resistensi internal. Ego sektoral dari manajemen tingkat atas hingga serikat pekerja sering kali muncul karena adanya kekhawatiran kehilangan identitas, penurunan fasilitas, atau pergeseran kewenangan.
Kedua, persoalan terbesar yang pasti muncul dalam proses konsolidasi BUMN adalah risiko adanya resistensi karyawan. Penglaman telahj banyak mengajarkan bahwa persoalan yang selalu muncul dalam setiap aksi merger atau konsolidasi adalah perampingan karyawan.
Duplikasi posisi jabatan di level manajemen, seperti direksi dan komisaris hingga staf operasional tidak dapat dihindari. Mengelola surplus SDM tanpa memicu gejolak sosial atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat mengguncang stabilitas politik-ekonomi menjadi tantangan tersendiri yang sangat sensitif bagi pemerintah.
Nasib Karyawan
Konsolidasi BUMN sudah tentu bukan tujuan akhir. Dilakukannya konsolidasi BUMN adalah sebuah sarana untuk mencapai sasaran yang lebih besar, yakni bagaimana Indonesia dapat melahirkan korporasi-korporasi pelat merah yang lincah, tangguh, dan berdaya saing global. Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada keberanian politik pemerintah untuk mengikis ego sektoral, ketegasan dalam penegakan hukum, serta kelembutan dalam mengelola aspek kemanusiaan karyawannya.
Pemerintah sadar bahwa melakukan konsolidasi BUMN buklan hal yang mudah. Ini bukan sekadar memilih BUMN yang untung, dan kemudian memilah mana BUMN yang rugi untuk kemudian disarankan untuk ditutup. Satu isu terpenting yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah ketika melakukan konsolidasi BUMN adalah bagaimana memastikan proses konsolidasi yang dilakukan tidak kemudian melahirkan efek samping terhadap keberlangsungan hidup para karyawannya.
Pemerintah perlu menerapkan strategi natural attrition atau pembatasan rekrutmen baru saat ada karyawan pensiun serta program upskilling dan reskilling. Karyawan dari unit bisnis yang berlebih dapat dialokasikan atau diredistribusi ke unit bisnis baru atau anak perusahaan holding yang sedang berkembang pesat. Dengan demikian, kapasitas produktif SDM tetap terjaga tanpa harus menciptakan beban sosial baru bagi negara. PHK harus menjadi alternatif solusi yang dihindari agar nasib karyawan tidak menjadi korban restrukrisasi BUMN yang dilakukan.