Rabu 15 Jul 2026 14:50 WIB

Siapa yang di dengar dalam Revisi UU Pengelolaan Zakat?

Perdebatan mengenai pengelolaan zakat selalu berulang.

Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

Oleh: Barman Wahidatan Anajar*

REPUBLIKA.CO.ID,Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak sekadar menjadi peristiwa hukum. Putusan tersebut semestinya dibaca sebagai momentum untuk memperbaiki cara bangsa ini membangun kebijakan publik, khususnya dalam tata kelola zakat.

Selama lebih dari satu dekade, perdebatan mengenai pengelolaan zakat selalu berulang. Hubungan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) kerap diwarnai tarik-menarik kewenangan. Persoalan yang sama beberapa kali berujung di Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 86/PUU-X/2012, Putusan Nomor 97/PUU-XXII/2024, hingga Putusan Nomor 54/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga

Saya bersama Kiai Muhammad Jazir dari Masjid Jogokariyan Yogyakarta mengajukan permohonan uji materi tersebut bukan semata-mata untuk memenangkan sengketa kelembagaan. Tujuan utamanya adalah membuka ruang diskusi mengenai bagaimana tata kelola zakat nasional seharusnya dibangun berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya siapa yang mengelola zakat, melainkan bagaimana negara memperlakukan partisipasi masyarakat sipil dalam mengelola salah satu instrumen ekonomi Islam terbesar di Indonesia.

Ketika Legislasi Kehilangan Ruang Dialog

Mengapa persoalan yang sama terus berulang di Mahkamah Konstitusi?

Jawabannya mungkin sederhana. Ketika ruang legislasi gagal menjadi tempat dialog yang memadai, masyarakat akan mencari ruang lain untuk menyampaikan aspirasi. Mahkamah Konstitusi kemudian menjadi forum terakhir bagi berbagai pihak untuk memperjuangkan gagasan yang tidak memperoleh ruang cukup dalam proses pembentukan undang-undang.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi