Rabu 15 Jul 2026 15:00 WIB

Negara dan Agama dalam Bingkai Pendidikan dan Kemanusiaan

Daya beli masyarakat semakin menurun sementara roda ekonomi tetap berputar.

Zakat/Ilustrasi
Foto: ROL/Mardiah
Zakat/Ilustrasi

Oleh: Prof Muhammad Turhan Yani; Guru Besar Fisipol dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya, Dewan Pakar HISPISI

REPUBLIKA.CO.ID, Konstitusi kita mengamanatkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (1). Konstitusi ini memberikan mandat bahwa negara wajib hadir di tengah kehidupan masyarakat untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, hak memperoleh pendidikan, keadilan sosial, dan kemakmuran merata bagi seluruh masyarakat. 

Saat ini meskipun pertumbuhan ekonomi tergolong naik tetapi dari sisi pemerataan masih menjadi persoalan tersendiri. Di berbagai tempat, bahkan di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan lain sebagainya kerap dijumpai pengemis, anak jalanan, dan kelompok tidak mampu (duafa’). Fakta ini menunjukkan bahwa kehadiran negara sangat dibutuhkan.

Baca Juga

Kehadiran negara dalam merespon amanat Konstitusi pasal 34 ayat (1) telah ditunjukkan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui penyelenggarakan program Sekolah Rakyat (SR). Secara yuridis, SR diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2025. Program ini juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 dan aturan teknis operasionalnya diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7 Tahun 2025.

Fokus SR menyediakan pendidikan dasar dan menengah berasrama secara gratis untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu (miskin dan miskin ekstrem) yang seluruh kebutuhan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup mereka ditanggung oleh negara. Namun demikian di sisi lain bagi kelompok keluarga yang tergolong kelas menengah, menjadi problem tersendiri karena tidak termasuk kelompok sasaran SR, tetapi mereka memerlukan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Di sinilah diperlukan partisipasi dari berbagai pihak untuk ikut memberikan solusi.

Walhasil, di tengah masyarakat Indonesia kerap dijumpai keterlibatan sebagaian masyarakat yang memiliki kepedulian, berpartisipasi aktif mengawal regenerasi anak bangsa dengan mendirikan yayasan, lembaga-lembaga sosial atau organ sejenis dengan tujuan ikut berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menangani anak-anak dari kalangan tidak mampu (dhuafa’). Semangat ini penting diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama sesama anak bangsa. 

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi