REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi Sudrajat (Umroh Haji Asita & Himpuh Jabar) dan Wagiman (Pengacara & Peneliti Haji Umroh)*
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima berbagai kecaman dari sejumlah organisasi masyarakat setelah menggunakan istilah ’kartel haji’ dalam Muktamar Al Jam'iyatul Washliyah pada 8 Juli 2026. Dahnil menegaskan istilah tersebut tidak ditujukan kepada kelompok tertentu, melainkan sebagai kritik terhadap dugaan praktik-praktik yang merusak tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengungkap adanya indikasi penyimpangan, termasuk praktik penipuan dalam pengelolaan DAM dan badal haji dengan nilai transaksi yang disebut mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diarahkan untuk mewujudkan sistem tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjamin pelayanan kepada jemaah bebas dari praktik rente, korupsi, dan berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu hajat publik terbesar di Indonesia dengan perputaran dana mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Tingginya antrean (waiting list) dan besarnya ceruk pasar keagamaan ini menciptakan kerawanan tersendiri dari sisi hukum bisnis dan perlindungan konsumen.
Belakangan, istilah ‘Kartel Haji’ mencuat ke permukaan seiring dengan temuan dari Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Penyelenggara Haji (BPH) mengenai adanya praktik sistematis, terstruktur, dan masif yang mengeksploitasi jemaah demi keuntungan ekonomi segelintir oknum. Terbongkarnya kasus penyelewengan dana pengelolaan DAM (denda/sembelihan) dan manipulasi program badal haji fiktif senilai miliaran rupiah baru-baru ini menjadi alarm keras.
Isu ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan pelanggaran moral ataupun tata cara fikih ibadah, melainkan telah bergeser menjadi fenomena economic crimes yang memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), penipuan sistematis, dan indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Konstruksi Hukum ‘Kartel’ dalam Ekosistem Penyelenggaraan Haji
Secara yuridis, istilah ‘kartel’ diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pada Pasal 11. Kartel diartikan sebagai perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa.
Dalam ekosistem penyelenggaraan haji, anomali ini dapat dibedah ke dalam beberapa klaster modus operandi: Pertama, Kartel Layanan Komponen Utama (Akomodasi & Transportasi), yaitu dugaan adanya kesepakatan rahasia (tacit collusion) antara oknum makelar, kelompok bimbingan (KBIHU), atau agensi tertentu dengan penyedia fasilitas di Arab Saudi (seperti hotel, transportasi Masyair, dan katering) untuk memonopoli akses, melambungkan harga (price fixing), atau mengalokasikan kuota secara tidak adil.
Kedua, Kartel Non-Fasilitas (Sindikasi Ilegal Badal Haji & DAM), yang mana kasus konkret yang ditemukan adalah penetapan tarif sepihak oleh jaringan sindikat ilegal kepada jemaah untuk badal haji (misal Rp10 juta per orang, padahal haji dakhili lokal jauh di atas itu) dan pemotongan dana DAM secara sepihak di luar lembaga resmi Adahi. Ini dikategorikan sebagai pemerasan terorganisir dan penipuan masif.