Selasa 12 May 2026 14:30 WIB

Hendak ke Mana Arah Otonomi Daerah Kita?

Arah gerak otonomi daerah kerap menyerupai pendulum berayun.

Personel kepolisian membubarkan pengunjuk rasa dari  Presidium Rakyat Tidore saat terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (23/7/2025). Aksi unjuk rasa yang menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi itu berujung ricuh antara dua kubu massa pro dan kontra pembentukan DOB dengan saling melemparkan batu sehingga polisi membubarkan mereka.
Foto: ANTARA FOTO/Andr Saputra
Personel kepolisian membubarkan pengunjuk rasa dari Presidium Rakyat Tidore saat terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (23/7/2025). Aksi unjuk rasa yang menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi itu berujung ricuh antara dua kubu massa pro dan kontra pembentukan DOB dengan saling melemparkan batu sehingga polisi membubarkan mereka.

Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Badan Pengkajian MPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Reformasi 1998 menandai lahirnya babak baru hubungan pusat dan daerah di Indonesia.

Sentralisasi yang selama puluhan tahun menjadi watak dominan penyelenggaraan negara bergeser menuju desentralisasi yang lebih luas.

Baca Juga

Otonomi daerah kemudian diposisikan sebagai instrumen demokratisasi, pemerataan pembangunan, dan penguatan partisipasi masyarakat.

Namun, lebih dari dua dekade berjalan, arah gerak otonomi daerah kerap menyerupai pendulum berayun antara dorongan desentralisasi dan tarikan resentralisasi. Pertanyaannya, quo vadis (hendak ke mana) pendulum otonomi daerah diarahkan?

Perdebatan mengenai otonomi daerah seharusnya tidak berhenti pada dikotomi antara sentralisasi dan desentralisasi.

Yang dibutuhkan bukanlah memilih salah satu secara mutlak diantara keduanya, melainkan merumuskan titik keseimbangan konstitusional yang selaras dengan jati diri negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kerangka negara kesatuan

Otonomi daerah harus dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat, bukan melemahkan, bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam negara kesatuan, kedaulatan tetap tunggal dan berada pada tingkat nasional. Daerah tidak memiliki kedaulatan sendiri, melainkan kewenangan yang didelegasikan secara konstitusional melalui UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dengan demikian, otonomi daerah bukanlah federalisme terselubung, apalagi jalan menuju fragmentasi kewenangan.

Otonomi adalah mekanisme distribusi kekuasaan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, dan memastikan kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.

Dalam perspektif ini, penguatan otonomi daerah harus selalu ditempatkan dalam bingkai integrasi nasional, kohesi sosial, dan kesatuan kebijakan strategis nasional.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement