Selasa 12 May 2026 11:04 WIB

Memberantas ‘Sarang’ Judi Online

Pemberantasan judol tak bisa lagi dilakukan dengan cara yang konvensional.

Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Ahad (10/5/2026).
Foto: EPA/MAST IRHAM
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Ahad (10/5/2026).

Oleh: Bagong Suyanto, Guru Besar Sosiologi Ekonomi FISIP dan Dosen Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman judi online (judol) benar-benar sudah tidak bisa ditoleransi. Tidak hanya beroperasi dalam skala kecil-kecilan, judol di Indonesia bahkan telah berkembang menjadi bagian dari sindikat internasional yang berbahaya.

Aparat kepolisian dilaporkan baru saja berhasil menangkap ratusan bandar judol internasional yang beroperasi di Jakarta. Sebanyak 321 karyawan sindikat judol internasional telah ditangkap. Dari ratusan karyawan judol yang bermarkas di Hayam Wuruk Tower, hanya satu yang berkewarganegaraan Indonesia, sisanya orang asing. Dari Vietnam paling banyak. Sisanya dari Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. 

Baca Juga

 Upaya Komdigi yang setiap hari memblokir situs-situs judol ternyata tak membuat bandar judol jera. Alih-alih menutup operasinya, bandar judol justru seolah menantang pemerintah. Mereka membuka markas judol tidak jauh dari Istana Negara dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Indonesia menjadi negara tujuan bandar judol untuk membuka markasnya. Mereka tampaknya melihat celah kemudahan berinvestasi judol di Indonesia.

Merebaknya judol di Indonesia, bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi patologi sosial yang merusak struktur ekonomi dan mentalitas bangsa. Selama ini, satu situs judol diblokir, ternyata di detik yang sama tumbuh seribu situs baru yang berfungsi sama. Data tahun 2026 menunjukkan betapa mengerikannya situasi ini, di mana perputaran uang judol berpotensi menembus angka di atas Rp1.000 triliun per tahun.

Tidak sedikit tabungan masyarakat yang terkuras karena judol. Menyikapi dampak judol yang sangat destruktif ini, upaya pemberantasan tidak bisa lagi dilakukan dengan setengah hati. Diperlukan strategi yang holistik, konsisten, serius, sistematis, dan melibatkan seluruh elemen bangsa untuk memberantas merebaknya judol.

Dampak Judol

 Korban judol kini telah menembus batas kelas dan usia. Korban judol tidak hanya orang dewasa yang memang adiktif berjudi. Anak-anak, perempuan, pelajar, mahasiswa dan nyaris siapapun bisa menjadi korban judol. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan untuk tahun 2025 saja, perputaran dana judol mencapai Rp286,84 triliun yang berasal dari 422,1 juta kali transaksi. Walau pun perputaran dana itu memang menurun 20 persen jika dibandingkan dengan di 2024 yang sebesar Rp359,81 triliun. Akan tetapi, jutaan transaksi dan ratusan triliun rupiah yang raib untuk judol pada 2025 tetaplah bukan angka yang terbilang kecil. 

 Di tahun 2026, untuk kuartal I saja, PPATK mencatat nilai deposit judol mencapai Rp10,6 triliun. Dalam tiga bulan awal itu perputaran dana judol sudah mencapai Rp40,3 triliun. Ini adalah bukti betapa judol telah berkembang luar biasa. Bayangkan, betapa dahsyat dampak judol. Di berbagai daerah tidak sekali-dua kali dilaporkan warga masyarakat yang rumah tangganya rusak gara-gara judol.

Kita tentu masih ingat kasus sebuah keluarga suami-istri sama-sama berprofesi sebagai polisi, kemudian hancur gara-gara judol. Istrinya yang sudah jengkel terhadap ulah suaminya yang kecanduan judol, kemudian membakar suaminya hingga meninggal dunia. Istri yang sudah terlanjur emosi dengan kelakuan suaminya pun akhirnya masuk penjara untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya. Inilah salah satu kisah tragis sebuah keluarga yang terlibat judol.

 Sebab utama kenapa judol begitu masif merambah ke berbagai kelompok masyarakat adalah akibat dari kemudahan akses. Hanya bermodal gadget, siapapun dapat mengakses judol. Di era digital seperti sekarang ini, judol menjadi primadona kejahatan siber yang benar-benar berbahaya. Laporan kepolisian telah sering menunjukkan bagaimana jutaan warga Indonesia, dari berbagai latar belakang—ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga aparat—terjerat dalam pusaran ini. Bahaya yang ditimbulkan akibat merebaknya judo sangat nyata: mulai dari rusaknya rumah tangga, utang yang menumpuk, hingga terjadinya tindakan kriminal seperti penggelapan dan bunuh diri. 

Membicarakan akibat judol bukan hanya tentang hilangnya uang, tetapi juga tentang hilangnya produktivitas. Ketika seseorang terjebak dalam delusi kemenangan cepat, mereka kehilangan motivasi untuk bekerja keras. Judol yang merajalela telah merampas masa depan masyarakat dengan menjual mimpi palsu, sementara bandar mengambil untung dari kerugian kolektif. Inilah dampak yang berbahaya dari perkembangan judol yang makin meluas. Membiarkan judol terus merajalela, bukan tidak mungkin akan membuat kita sebagai bangsa terpuruk.

Memberantas Judol

Saat ini Indonesia telah menjadi target pasar dari para bandar judol. Ketika negara sedang gencar berupaya memutus akses pasar judol, para bandar justru melihat celah peluang lain. Terbongkarnya markas judi di Hayam Wuruk membuktikan satu fakta baru bahwa Indonesia kini tidak lagi sekadar menjadi pasar, tapi juga mulai dijadikan 'sarang' bisnis judi daring.

Untuk memberantas judol, jelas dituntut sikap proaktif negara. Judol harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Pemberantasan judol tak bisa lagi dilakukan dengan cara yang konvensional. Judol sudah telanjur berkembang menjadi kejahatan luar biasa. Maka, tidak boleh lagi ada cerita tentang lemahnya pengawasan negara. Perang terhadap judol harus terus digelorakan. Kita tak boleh sedetik pun lengah atau bahkan menganggap enteng judol. Seluruh anak bangsa harus bahu-membahu, tak boleh membiarkan Kementerian Komdigi dan kepolisian bekerja sendirian.

 Saat ini pemerintah dilaporkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang melibatkan lintas kementerian/lembaga. Satgas ini menandai pergeseran dari pendekatan reaktif menjadi proaktif. Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara agresif telah melakukan take down jutaan konten judi daring menggunakan web crawler berbasis AI dan patroli siber. 

 Di luar itu, langkah yang tak kalah penting adalah bagaimana mempersempit ruang gerak bandar judol. Selama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama bank-bank telah melakukan pembekuan terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terlibat transaksi judi. Penindakan tidak hanya pada bandar, tetapi juga pada penjual rekening atau "rekening penampung" yang seringkali berasal dari masyarakat kelas bawah yang tergiur imbalan uang dari bandar judol. Ini adalah langkah krusial adalah memotong aliran dana dari judol.

 Perlu disadari bahwa memberantas judol tidak akan memberikan hasil yang optimal jika hanya mengandalkan peran polisi dan langkah pemblokiran rekening bandar judol. Kekuatan terbesar untuk memberantas judol sesungguhnya ada pada pertahanan masyarakat itu sendiri. Kampanye sosial, sosialisasi bahaya judol ke sekolah-sekolah, hingga pengembangan literasi keuangan sangat penting untuk membangun kesadaran bahwa judol adalah bibit awal dari munculnya penderitaan dan kemiskinan masyarakat. Bagaimana pendapat anda? 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement