
Oleh: Hendarman, Ketua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan); Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan sejatinya menjadi jembatan utama untuk menghadirkan keadilan sosial. Namun dalam praktiknya, tidak semua anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara. Ketimpangan pendidikan masih terasa nyata di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di wilayah-wilayah ini, sekolah rusak, keterbatasan guru, minimnya akses internet, serta jauhnya jarak tempuh menuju sekolah masih menjadi realitas sehari-hari.
Karena itu, keberpihakan Pemerintah terhadap pendidikan daerah 3T bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional. Kebijakan ini penting karena ketimpangan pendidikan bukan hanya persoalan sekolah, melainkan persoalan masa depan pembangunan nasional. Ketika kualitas pendidikan di daerah 3T tertinggal jauh dibanding wilayah perkotaan maka kesenjangan sosial dan ekonomi akan terus melebar.
Beberapa Fakta
Data menunjukkan tantangan pendidikan daerah 3T masih sangat besar. Sejumlah laporan tahun 2025 mencatat bahwa ribuan sekolah di wilayah 3T masih mengalami keterbatasan fasilitas dasar. Bahkan terdapat laporan bahwa lebih dari 33 ribu sekolah di wilayah 3T menghadapi keterbatasan sarana pendidikan. Selain itu, sekitar 17 persen sekolah di daerah 3T belum memiliki jaringan listrik atau internet yang memadai.
Masalah lain adalah distribusi guru yang belum merata. Banyak guru berkualitas menumpuk di wilayah perkotaan, sementara sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan tenaga pengajar. Penelitian mengenai pemerataan guru tahun 2025 menyebutkan bahwa daerah 3T masih menjadi wilayah dengan tantangan terbesar dalam distribusi dan keberlanjutan tenaga pendidik. Akibatnya, kualitas pembelajaran menjadi tidak setara.
Anak-anak di kota besar sudah diperkenalkan dan mengenal pembelajaran berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), sedangkan sebagian anak di wilayah 3T masih belajar di ruang kelas rusak atau tanpa akses internet. Ketimpangan inilah yang sebenarnya menjadi ancaman besar bagi bonus demografi Indonesia.
Teori human capital oleh Theodore Schultz dan Gary Becker (1979) menjelaskan bahwa investasi pendidikan merupakan faktor utama peningkatan produktivitas manusia dan pertumbuhan ekonomi. Mereka yang yang dikaitkan dengan Chicago School, memberikan landasan intelektual yang kuat bagi investasi pada sumber daya manusia sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi Dalam teori mereka, negara yang gagal memberikan akses pendidikan berkualitas secara merata akan menghadapi stagnasi pembangunan manusia. Dalam konteks Indonesia, daerah 3T menjadi ujian nyata apakah pembangunan pendidikan benar-benar inklusif atau hanya berkembang di pusat-pusat kota.
Dalam perspektif keadilan sosial, kondisi tersebut dijelaskan melalui teori justice as fairness dari John Rawls (1958). Ia menegaskan bahwa negara wajib memberikan perhatian lebih kepada kelompok yang paling tidak beruntung (the least advantaged). Dalam konteks pendidikan Indonesia, daerah 3T merupakan kelompok yang harus memperoleh afirmasi kebijakan lebih besar dibanding wilayah yang sudah maju.
Keberpihakan Pemerintah
Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah menyadari bahwa fokus harus juga diberikan kepada perkembangan pendidikan di daerah 3T. Dalam dua tahun terakhir, terutama sepanjang 2025–2026, kementerian ini telah menunjukkan arah kebijakan yang lebih afirmatif terhadap wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal dalam layanan pendidikan. Sejak terbentuknya kementerian ini pada akhir 2024, arah kebijakan pendidikan dasar dan menengah mulai menempatkan pemerataan sebagai agenda penting.
Berulang kali ditegaskan menteri pendidikan dasar dan menengah bahwa pendidikan bermutu harus dapat dinikmati semua anak Indonesia, termasuk mereka yang berada di wilayah paling terpencil. Menteri ini pada saat meresmikan revitalisasi satuan pendidikan se-Kabupaten Pati pada bulan April, menyatakan bahwa “Revitalisasi satuan pendidikan kami fokuskan pada sekolah terdampak bencana, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta sekolah yang mengalami kerusakan berat, sebagai upaya memastikan seluruh peserta didik dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan layak".
Bukti dari komitmen tersebut adalah dimana pada tahun 2025, realisasi penyaluran PIP secara nasional mencapai 102,18 persen dari target volume, dengan total anggaran terserap sebesar Rp13,4 triliun untuk 19 juta murid dari jenjang SD hingga SMK. Di daerah 3T, bantuan ini menjangkau ribuan murid di berbagai wilayah. Misal, di kabupaten Kupang, NTT disalurkan dana sebesar Rp37,2 miliar kepada 52.716 murid; di kabupaten Manggarai Timur, NTT, diberikan bantuan senilai Rp30,7 miliar kepada 45.359 murid; di kabupaten Sumba Barat Daya, NTT disalurkan Rp36,3 miliar untuk 48.989 murid; dan di kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku disalurkan Rp18,6 miliar kepada 25.954 murid.
Kesejahteraan guru di daerah 3T juga menjadi prioritas Pemerintah. Ini dilakukan dengan penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN. Realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN secara nasional mencapai 103,01 persendengan total anggaran Rp12,1 triliun. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Hal lain terkait dengan kebijakan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dalam bentuk pemberian beasiswa. Beasiswa ADEM bertujuan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, dengan sasaran peserta didik jenjang menengah (SMA/SMK) yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP), Daerah Khusus, dan Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia dan Arab Saudi (repatriasi). Penerima ADEM tahun ke tahun relatif mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung peningkatan akses pendidikan bagi daerah papua, daerah khusus, dan daerah repatriasi.
Antisipasi Ke Depan
Dalam konteks kebijakan publik, langkah kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah ini menunjukkan penerapan teori affirmative policy. Kebijakan afirmatif diperlukan ketika kelompok tertentu mengalami ketertinggalan struktural yang tidak mungkin diselesaikan dengan pendekatan umum. Daerah 3T membutuhkan perlakuan berbeda termasuk insentif guru yang lebih besar, anggaran lebih tinggi, pembangunan asrama pendidikan, transportasi sekolah, hingga fleksibilitas kurikulum.
Walaupun Pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan berpihak kepada daerah 3T, tantangan ke depan masih besar. Pertama, keberlanjutan anggaran harus dijaga. Revitalisasi sekolah memerlukan biaya sangat besar dan tidak dapat selesai dalam satu atau dua tahun. Kedua, distribusi guru tetap menjadi persoalan paling kompleks. Banyak guru enggan bertugas di wilayah terpencil karena minim fasilitas dan akses layanan dasar. Ketiga, kualitas internet dan listrik di daerah 3T masih membutuhkan dukungan lintas kementerian.
Didasarkan hal tersebut, kebijakan pendidikan 3T tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dengan pembangunan jalan, listrik, internet, kesehatan, dan ekonomi lokal. Pendidikan hanya dapat maju jika ekosistem wilayah juga berkembang. Selain itu, Pemerintah perlu memperluas pendekatan kolaboratif. Perguruan tinggi, organisasi masyarakat, sektor swasta, dan komunitas lokal harus dilibatkan dalam penguatan pendidikan daerah 3T. Banyak praktik baik menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan terpencil sering lahir dari kolaborasi berbagai pihak, bukan semata-mata pemerintah pusat.
Pada akhirnya, memfokuskan pendidikan daerah 3T merupakan ukuran sejati keberpihakan negara. Pendidikan yang hanya maju di kota besar bukanlah pendidikan yang adil.