Jumat 08 May 2026 14:28 WIB

Nazhir Modern, Motor Social Entrepreneurship Islam Berbasis Wakaf

Nazhir modern harus dilihat sebagai social entrepreneur dalam Islam.

Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif

Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam banyak percakapan tentang wakaf di Indonesia, nazhir masih sering dibayangkan secara terlalu sederhana. Nazhir dipersepsikan sebagai pengurus, penjaga aset, pencatat administrasi, atau paling jauh pelaksana amanah yang memastikan tanah wakaf tidak berpindah tangan.

Gambaran seperti ini tidak sepenuhnya salah, tetapi sudah tidak lagi cukup. Ketika ekosistem wakaf bergerak semakin kompleks, sementara tantangan sosial-ekonomi umat makin menuntut solusi yang berkelanjutan, cara lama memandang nazhir perlu diperbarui. Hari ini, nazhir tidak cukup dipahami sebagai pengurus. Nazhir harus direposisi sebagai penggerak manfaat. Lebih tepat lagi, nazhir modern harus dilihat sebagai social entrepreneur dalam Islam.

Reposisi ini penting karena perubahan sistem tidak akan pernah benar-benar terjadi tanpa perubahan cara kita membayangkan siapa pelaku utamanya. Selama nazhir diperlakukan sebagai peran tambahan, pengelolaan wakaf pun akan cenderung berjalan sebagai aktivitas tambahan.

Sebaliknya, jika nazhir diposisikan sebagai profesi strategis, dengan cakupan tugas yang luas dan orientasi dampak yang jelas, maka wakaf dapat tumbuh menjadi salah satu instrumen pembangunan umat yang paling kuat. Jadi, inti persoalannya bukan sekadar pada istilah, melainkan pada identitas, horizon kerja, dan desain masa depan profesi nazhir itu sendiri.

Perubahan ini menjadi mendesak karena wakaf sendiri sudah berubah. Dulu, pengelolaan wakaf relatif dipahami dalam bentuk yang lebih sederhana, menjaga aset agar tetap utuh, lalu menyalurkan hasilnya sesuai niat wakif.

Kini, realitasnya jauh lebih kompleks. Wakaf memasuki wilayah aset produktif, manajemen lembaga, tata kelola modern, digitalisasi, pengukuran dampak, kemitraan lintas sektor, dan instrumen keuangan sosial yang semakin beragam. Aset wakaf hari ini tidak cukup hanya diamankan tetapi harus diaktifkan.

Manfaat wakaf tidak cukup hanya disalurkan tetapi harus dirancang agar berkelanjutan. Sementara itu, cara kita memandang nazhir masih tertinggal di citra lama, seolah-olah tugas utamanya hanya menjaga dan mencatat. Di sinilah terjadi ketidaksesuaian paling serius, sistem wakaf bergerak maju, tetapi identitas pengelolanya belum sepenuhnya diperbarui.

Dalam konteks itulah, istilah social entrepreneur menjadi sangat relevan. Istilah ini tidak boleh dipahami secara dangkal sebagai “orang yang berbisnis sambil berbuat baik.”

Social entrepreneur bukan pedagang amal. Social entrepreneur adalah pemimpin yang membangun model keberlanjutan untuk menjawab persoalan sosial. Ia bekerja dengan misi, tetapi juga dengan disiplin.

Social entrepreneur membawa nilai, tetapi tidak alergi pada manajemen. Ia tidak berhenti pada niat baik, melainkan mendesain bagaimana niat baik itu menjadi sistem yang efektif, tahan lama, dan menghasilkan perubahan yang nyata. Bila pengertian ini kita tarik ke dalam wakaf, maka kemiripannya menjadi sangat jelas.

Seorang nazhir sesungguhnya mengemban empat mandat besar yang sangat dekat dengan karakter social entrepreneur. Ia harus menjaga pokok aset agar tidak menyusut atau hilang. Ia harus mengalirkan manfaat agar wakaf tidak berhenti sebagai simbol. Ia harus memastikan keberlanjutan agar maslahat tidak putus di satu generasi. Dan ia harus mampu membaca apakah manfaat itu benar-benar menghasilkan perubahan bagi penerima manfaat.

Bukankah ini persis logika social entrepreneurship? Artinya, dunia Islam sebenarnya sudah lama mengenal spirit ini melalui konsep wakaf. Hanya saja, pada masa kini kita memerlukan bahasa dan kerangka baru agar makna strategisnya lebih mudah dipahami dan lebih operasional dalam dunia kelembagaan modern.

Karena itu, menyebut nazhir sebagai social entrepreneur dalam Islam bukanlah upaya menempelkan istilah Barat ke dalam institusi syariah. Justru sebaliknya, ini adalah cara untuk menunjukkan bahwa wakaf mengandung nalar kelembagaan yang sangat maju.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement