Selasa 21 Apr 2026 17:31 WIB

Mens Rea, Diskursus Politik, dan Batas Kebebasan

Kebebasan sipil harus berhadapan dengan realitas kontekstual budaya politik Indonesia

ILUSTRASI Kebebasan berpendapat dalam demokrasi
Foto: pxhere
ILUSTRASI Kebebasan berpendapat dalam demokrasi

Oleh: Boni Hargens, Ph.D.*)

Saiful Mujani, pemilik lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dalam sebuah acara halalbihalal di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Selasa (31/3/2026) lalu menyinggung soal konsolidasi masyarakat sipil untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu sontak mengundang reaksi keras dan dianggap sebagian pihak sebagai makar. Sementara, pandangan lain menegaskan itu sebagai ekspresi sah dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

Baca Juga

Sebagai catatan saja, tanpa bermaksud membenarkan pernyataan Saiful Mujani, narasi itu muncul dalam konteks politik yang khas, di mana oposisi parlemen saat ini tidak bekerja secara efektif. Sebab, mayoritas kekuatan legislatif masuk ke dalam the ruling group.

Absennya oposisi formal yang terstruktur ini membuat diskursus kritis terhadap pemerintah lebih banyak bergerak di ruang-ruang informal melalui forum intelektual, media sosial, aksi jalanan, dan pertemuan komunitas sipil.

Inilah yang dari awal selalu saya ingatkan, bahwa kalau oposisi parlemen mandul, yang terjadi adalah kristalisasi dan radikalisasi “oposisi jalanan.”

Faktum ini sangat problematis karena rentan dimanfaatkan kelompok politik dan kelompok ideologis yang anti-negara, anti-Pancasila, dan sejenisnya. Mereka bisa berkembang biak dengan cepat ketika oposisi politik parlemen tidak bekerja.

Karena ini sudah terjadi, saya sendiri ingin memahami kontroversi ini secara utuh dalam dua lensa analitis yang berbeda dalam konteks negara demokratis, yaitu paradigma keamanan negara dan paradigma kebebasan sipil. Dua tesis ini selalu berada dalam relasi ketegangan ontologis yang cenderung konfliktual.

Jelas, tidak ada orang menikmati kebebasan jika tidak ada negara yang menjamin adanya keamanan. Jadi, keamanan adalah syarat fondasional adanya kebebasan sipil. Namun, keamanan kehilangan basis moral dan orientasi teleologisnya jika ia mengakibatkan kebebasan sipil punah. Kira-kira begitulah perdebatan kedua tesis ini dalam kajian keamanan maupun dalam studi demokrasi kontemporer.

Dalam paradigma keamanan negara, pernyataan Saiful Mujani jelas sekali dibaca sebagai "pengondisian revolusi." Sebab, adanya motif dan niat buruk (mens rea) yang terkandung inheren dalam manajemen semantik yang keluar dari pikiran dan mulut pelaku, yakni "ingin menjatuhkan presiden secara inkonstitusional."

Bagi personel dalam institusi keamanan, pada level apa pun, ini adalah potential threat, ancaman potensial, yang membutuhkan strategi cegah dini yang akurat dan efektif.

Seekor nyamuk dibunuh bukan ketika ia menghisap darah, tetapi sejak ia memberi sinyal ancaman di telinga manusia. Begitulah logika keamanan negara bekerja, dan nyamuk adalah analogi dari sebuah ancaman.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement