Oleh: St Rachma Atien*)
Akhir-akhir ini, banyak guru honorer merasa cemas setelah muncul kabar bahwa guru yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai tahun 2027. Kabar tersebut cepat menyebar sehingga memunculkan kegelisahan.
Tidak sedikit guru yang mulai bertanya-tanya tentang masa depan pengabdiannya: apakah perjuangan bertahun-tahun akan berhenti begitu saja?
Sebagai guru honorer, kegelisahan itu manusiawi belaka. Sebab, bagi banyak guru non-ASN, profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan juga panggilan pengabdian.
Ada yang telah mengajar belasan tahun dengan honor sederhana. Mereka tetap datang pagi-pagi, menyiapkan materi pelajaran, mendampingi siswa, dan bahkan membantu kebutuhan sekolah di luar tugas utama sebagai pendidik.
Di banyak daerah, terutama sekolah swasta di wilayah pinggiran, guru honorer adalah tulang punggung keberlangsungan pendidikan. Mereka hadir ketika sekolah kekurangan guru. Mereka tetap bertahan ketika fasilitas terbatas. Tetap mengajar meski kesejahteraannya belum sepenuhnya diperoleh.
Karena itu, kabar mengenai larangan guru non-ASN mengajar sempat menghadirkan kesedihan. Namun, setelah pemerintah menjelaskan lebih perinci, ternyata informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan bahwa guru non-ASN tidak dirumahkan mulai tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani menegaskan, pemerintah masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan guru di berbagai daerah.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk (Antaranews, 7/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan, negara masih mengakui pengabdian para guru honorer. Pemerintah juga memberikan kepastian melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Harapan bagi guru honorer
Kebijakan pemerintah menunjukkan upaya menjaga keberlangsungan pengabdian guru honorer sambil melakukan penataan sistem pendidikan nasional menjadi lebih baik. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetap memperoleh tunjangan profesi. Adapun yang belum memenuhi beban kerja maupun belum memiliki sertifikat tetap mendapatkan insentif dari pemerintah.
Atensi terhadap guru terus diperkuat melalui berbagai program prioritas. Kesejahteraan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi salah satu fokus utama melalui penyaluran aneka tunjangan guru non-ASN.
Secara nasional, realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN mencapai 103,01 persen dengan total anggaran sebesar Rp12,1 triliun.
Kemendikdasmen RI menyalurkan tunjangan langsung ke rekening guru guna memastikan transparansi dan efisiensi. Pemerintah terus memperluas bantuan pendidikan S1/D4 dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup lebih dari 800 ribu pendidik pada tahun 2025.
Bagi guru honorer, upaya tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kesejahteraan guru. Walaupun belum semuanya selesai. Namun setidaknya ada upaya nyata secara bertahap untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas guru.
Ki Hajar Dewantara, sejak awal telah mengajarkan bahwa pendidikan harus memanusiakan manusia. Melalui filosofi “Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, sang Bapak Pendidikan Nasional menempatkan guru bukan sekadar pengajar, melainkan juga pembimbing moral dan penggerak harapan masyarakat.
Gagasan ini sampai sekarang tetap relevan, terutama ketika para guru honorer tetap bertahan mendidik di tengah keterbatasan.
Dalam pandangan Arief Rachman (2019), ketenangan dan kesejahteraan guru sangat memengaruhi kualitas pembelajaran di kelas. Guru yang merasa dihargai akan lebih mampu membangun suasana belajar yang sehat dan humanis bagi peserta didik.