Rabu 06 Aug 2025 06:16 WIB

Hutan di Pulau Kecil, Perhelatan COP30, dan Keadilan Iklim

Perlindungan hutan di pulau-pulau kecil selalu absen dalam tata kelola perhutanan.

Opini-Hutan di Pulau-Pulau Kecil
Foto: Rep-Daan Yahya
Opini-Hutan di Pulau-Pulau Kecil

Oleh PARID RIDWANUDDIN; Manager Kampanye GreenFaith Indonesia 

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki belasan ribu pulau kecil beserta kesatuan ekosistemnya yang sangat unik. Luas hutan alam di pulau-pulau kecil tercatat 3,49 juta hektar.

Luasan ini merupakan setengah dari total luas seluruh pulau kecil di Indonesia, yaitu tujuah juta hektar (FWI, 2023). Di atasnya, hidup berbagai keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna. Lebih dari itu, hutan di pulau kecil merupakan rumah bagi beragam suku dengan kebudayaannya yang telah lama mendiami Nusantara. 

Baca Juga

Menjelang perhelatan KTT Perubahan Iklim atau Conference of Parties (COP) ke-30 di Belem, Brasil, nasib hutan di pulau-pulau kecil penting menjadi perhatian bersama berdasarkan sejumlah pertimbangan berikut:

Pertama, penyelenggaraan COP30 di Belem, Brasil pada 10-21 November 2025 merupakan momentum krusial membicarakan kembali tata kelola hutan dunia, mengingat Brasil memiliki mayoritas wilayah hutan Amazon. Sebagai tuan rumah, Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, menegaskan bahwa tujuan utama perhelatan COP30 adalah untuk mempercepat perlindungan hutan Amazon, selain dari mendorong akselerasi Paris Agreement. Tegasnya, momentum COP30 adalah pembahasan mengenai agenda keadilan iklim, di mana isu hutan akan menjadi jantungnya. 

Dalam pada pada itu, berbagai skema pendanaan untuk mendukung agenda tersebut telah disusun, diantaranya Tropical Forest Forever Fund (TFFF) guna mendukung agenda perlindungan hutan dunia. 

Kedua, perlindungan hutan di pulau-pulau kecil selalu absen dalam tata Kelola hutan di Indonesia selama ini. Di dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ditetapkan luas kawasan hutan dalam setiap daerah aliran sungai dan atau pulau, minimal 30 persen dari luas daratan. Batas minimal ini tentu relevan untuk daratan besar.

Bagi pulau kecil tentu tidak adil, mengingat daya dukung ekologisnya sangat terbatas. Dengan demikian, batas minimal bagi pulau kecil harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampungnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement