Jumat 12 Dec 2025 08:25 WIB

Hutan Wakaf: Jawaban Lokal atas Paradoks Belém

Pemerintah bisa memasukkan hutan wakaf ke skema FOLU Net Sink dan mekanisme TFFF.

Peserta menghadiri acara Talkshow Hutan Wakaf di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Sesi talkshow pertama mengangakat tema Wakaf Hutan Sebagai Salah Satu Bentuk Inovasi Pembiayaan Iklim Berbasis Filantropi Islam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Peserta menghadiri acara Talkshow Hutan Wakaf di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Sesi talkshow pertama mengangakat tema Wakaf Hutan Sebagai Salah Satu Bentuk Inovasi Pembiayaan Iklim Berbasis Filantropi Islam.

Oleh : Dr Khalifah Muhammad Ali, S.Hut., M.si; Dosen IPB Universitiy dan Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor

REPUBLIKA.CO.ID,Konferensi Iklim PBB (COP30) di Belém, Brasil, semula diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen global dalam menghentikan deforestasi. Namun hasil pertemuan tersebut menunjukkan capaian yang belum memadai.

Forum yang banyak disebut sebagai “COP Hutan” ini berakhir tanpa satu pun peta jalan global yang bersifat mengikat untuk menghentikan kehilangan hutan. Kesenjangan antara ambisi yang disampaikan dan langkah konkret di lapangan kemudian dirumuskan oleh para peneliti sebagai Paradoks Belém.

Baca Juga

Paradoks ini menegaskan bahwa diplomasi iklim semakin berjarak dari dinamika ekologis yang sedang berlangsung. Ketika negosiasi berada pada perdebatan terminologi dan mandat, kebakaran hutan, kekeringan, dan perubahan penggunaan lahan tetap terjadi dengan intensitas yang mengkhawatirkan.

Hal tersebut mendorong pemikiran baru bahwa upaya penyelamatan hutan tidak dapat sepenuhnya digantungkan pada mekanisme multilateral. Diperlukan model alternatif yang lahir dari inisiatif komunitas dan tata kelola lokal yang memiliki legitimasi sosial dan keberlanjutan jangka panjang. Dalam konteks ini, hutan wakaf menawarkan perspektif yang relevan bagi Indonesia.

Wakaf merupakan instrumen filantropi dalam Islam di mana seseorang melepaskan kepemilikan harta untuk kemaslahatan umum secara permanen. Dalam skema hutan wakaf, tanah wakaf dikelola untuk membangun hutan produktif yang memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi. Salah satu keunggulan utama aset wakaf adalah sifatnya yang kekal dan tidak dapat diperjualbelikan.

Karakter permanen ini menjadikan hutan wakaf sebagai instrumen konservasi yang kuat, baik dari sisi hukum maupun nilai moral. Praktik ini mencerminkan prinsip local solution with global relevance: kontribusi lokal yang dapat memberikan dampak bagi agenda lingkungan global. Dalam tradisi Islam, wakaf juga dipandang sebagai amal jariyah, yakni amal yang manfaatnya terus mengalir. Spiritualitas inilah yang dapat mendorong model pelestarian hutan berbasis kesadaran iman, bukan semata kewajiban regulatif.

photo
Para pemimpin dunia berfoto bersama saat menghadiri KTT Iklim PBB COP30 di Belem, Brasil, Jumat (7/11/2025). - (AP Photo/Fernando Llano)

Terlepas dari ketiadaan mandat global terkait deforestasi, COP30 memperkenalkan peluang baru melalui Tropical Forests Forever Facility (TFFF). Inisiatif pendanaan ini memberikan insentif kepada negara maupun lembaga yang berhasil menjaga hutannya tetap berdiri (payment for standing forests), menilai jasa ekologi hutan yang utuh alih-alih hanya menilai penurunan emisi semata.

Mekanisme ini dirancang untuk memobilisasi pendanaan jangka panjang yang lebih stabil bagi konservasi hutan tropis global. Dalam konteks itu, negara-negara seperti Brasil dan Indonesia sama-sama menyampaikan komitmen kontribusi finansial masing-masing sekitar 1 miliar dolar AS (± Rp 16–17 triliun) sebagai bagian dari dukungan terhadap operasionalisasi TFFF. Komitmen seperti ini membuka ruang partisipasi lebih luas bagi entitas non-negara, termasuk lembaga wakaf, untuk ikut serta dalam skema perlindungan hutan melalui pendanaan hasil kinerja konservasi. 

Yayasan Hutan Wakaf Bogor, sebagai contoh, mengelola sekitar 25.000 m² lahan wakaf di kaki Gunung Salak dengan potensi karbon yang telah diverifikasi oleh para peneliti IPB University. Sifat permanen tanah wakaf memberikan tingkat kepastian jangka panjang yang sangat dihargai dalam skema pendanaan seperti TFFF. Dengan begitu, hutan wakaf memiliki posisi strategis untuk berpartisipasi dalam arsitektur pembiayaan iklim yang semakin berkembang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement