
Oleh : dr Muhammad Fadel Yudawa, Direktur LKMI HMI Cabang Semarang Periode 2023-2024
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sudah terhitung 79 tahun Indonesia berdiri, namun kesehatan seringkali masih menjadi isu yang relevan untuk dipersoalkan.
Tahun 2045, Indonesia akan merayakan 100 tahun kemerdekaannya namun apakah akan menjadi “Tahun Emas” bagi Indonesia atau sebaliknya. Kesehatan adalah hal fundamental bagi setiap individu yang harus diperjuangkan karena menyangkut hak asasi manusia.
Negara sebagai duty bearer mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan atas hak ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28H yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan” dan Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 34 ayat 3 yang berbunyi “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
Generasi emas adalah bentuk gagasan untuk menciptakan generasi manusia yang unggul, kompeten, dan berdaya saing yang diharapkan dapat terwujud pada 2045.
Untuk mempercepat terciptanya generasi ini sesuai dengan pilar pembangunan Indonesia 2045 diperlukan adanya peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup rakyat.
Sebagai upaya peningkatan ini diperlukan fokus terhadap penyelenggaraan kesehatan pada upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan.
Komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan ini harus terus dikawal mengingat dihapusnya alokasi belanja wajib atau mandatory spending sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sebelumnya alokasi ini diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009.
BACA JUGA: Presiden Pezeshkian Blak-blakan: Iran Siap Serang Israel, Penghentian Nuklir Ilusi Belaka
Secara georafis, Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 281,6 juta jiwa hingga 2024.
Perihal pemenuhan layanan kesehatan bagi masyarakat, luasnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk seharusnya bukan menjadi alasan bagi Negara untuk tidak bisa menghadirkan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat.