Jumat 04 Jul 2025 09:47 WIB

Pemberdayaan Zakat Naik Kelas

Pengelolaan industri komunal sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Dompet Dhuafa mengumumkan akumulasi kenaikan penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, wakaf selama Ramadan 1445 H.
Foto: Dok. Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa mengumumkan akumulasi kenaikan penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, wakaf selama Ramadan 1445 H.

Oleh : Ahmad Juwaini, Praktisi Dana Sosial Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alhamdulillah, Dompet Dhuafa (DD) telah memasuki usia 32 Tahun. Atas kuasa dari Allah SWT, DD masih terus tumbuh dan berkembang dalam ranah pemberdayaan di Indonesia. Selama empat catur windu, DD terus menjalankan tugas pengabdian membantu kaum dhuafa dan mengangkat harkat hidup kaum papa. 

DD lahir dari keprihatinan, dibesarkan oleh kepercayaan, dan terus bertumbuh bersama jutaan tangan berkepedulian. DD menjaga amanah para donatur, yang bukan hanya tergerak karena kewajiban, berbagi karena rasa empati, namun juga berharap terjadinya manfaat dan perubahan. Mereka bukan hanya ingin sekadar memberi, tapi ingin mewujudkan transformasi—dari kemiskinan menuju kecukupan, dari ketergantungan menuju kemandirian.

Tiga dekade lebih DD telah melangkah. Berjibaku melawan hebatnya kemiskinan. Segala daya pikir, tenaga dan karya telah dikerahkan. Melibatkan kerjasama berbagai pihak. Tidak selalu mudah. Ada peluh, ada air mata, ada ujian, bahkan tantangan yang besar. Semuanya dijalani karena satu harapan perbaikan hidup kaum dhuafa, sekaligus menghadirkan keadilan sosial bagi semua.

Mengapa Harus Filantropreneur ?

Sebagaimana kita ketahui zakat adalah dana sosial Islam yang didedikasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Zakat memiliki fungsi utama untuk melawan kemiskinan dengan memenuhi kebutuhan pokok orang miskin. Zakat harus dapat membantu penyediaan pangan, pakaian, papan, kesehatan dan pendidikan bagi kaum berkekurangan.

Membagi-bagikan zakat untuk memenuhi kebutuhan pokok adalah bentuk pemanfaatan zakat paling dasar. Meskipun ini perwujudan peran zakat yang utama, namun pembagian zakat secara karitatif hanya berguna untuk mengatasi keperluan yang sifatnya jangka pendek. Dalam jangka panjang, zakat dalam bentuk karitatif hanya cocok diterapkan bagi tiga jenis manusia istimewa saja yaitu orang gila, orang jompo, dan difabel non produktif. Selain ketiga jenis manusia tersebut, perlu juga pemanfaatan zakat yang membangun kemandirian.

Pemanfaatan zakat dengan semangat filantropi saja tidak cukup, perlu membangun etos kemandirian. Penggunaan dana filantropi (zakat) harus juga diarahkan untuk mewujudkan keswadayaan dan kewirausahaan para penerima manfaat. Di sinilah arti penting Filantropreneur, yaitu mengelola filantropi yang berorientasi kewirausahaan (Entrepreneurship).  

Filantropreneur semakin terasa penting bagi pemanfaatan zakat saat ini. Pemerintah saat ini telah mengucurkan berbagai program karitatif yang menyasar kelompok miskin. Program Bansos telah menyasar 73,59 juta rumah tangga dengan anggaran 44,158 Triliun (BPS, 2025). Program pendidikan gratis di sekolah negeri untuk level SD, SMP dan SMA menyasar 31,5 Juta siswa (Databoks, 2025). Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah menyasar 985.577 mahasiswa (2024). Jumlah pemegang Kartu Indonesia Sehat sekaligus pemegang kartu BPJS yang iurannya dibiayai negara (APBN dan APBD) sebanyak 151,3 juta orang. Yang terbaru adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menyasar 5,58 juta siswa dan tahun 2025 jumlahnya dinaikkan hampir tiga kali lipat. Dengan banyak program pemenuhan kebutuhan pokok oleh pemerintah, maka pengelola zakat harus berbagi peran dan meningkatkan orientasi program pemandirian orang miskin.

 Membantu orang-orang miskin tidak cukup hanya diberikan sembako, baju, tempat tinggal dan akses berobat, mereka juga perlu ditingkatkan kapasitasnya melalui pendidikan. Mereka bisa dilatih keterampilan untuk bekerja. Keahlian menyetir sampai memiliki SIM akan memudahkan mereka bekerja sebagai sopir. Keahlian menjahit akan memudahkan mereka bekerja di perusahaan jahit atau garment. Keahlian montir akan memudahkan mereka bekerja di bengkel. Demikian juga dengan keahlian lainnya. Zakat dapat digunakan untuk meningkatkan keterampilan kerja dan memberikan kesempatan untuk bekerja.

Zakat juga dapat digunakan untuk penyediaan modal bagi mustahik. Mereka bisa dilatih berwirausaha, diberi modal usaha, diinkubasi dan didampingi pengelolaan usahanya. Dengan penyediaan modal dan pendampingan kewirausahaan ini, diharapkan para penerima manfaat dapat mencapai kestabilan usahanya. Dampak lanjutannya adalah ketika usahanya telah menghasilkan keuntungan yang memadai, maka akan memberikan peningkatan kesejahteraan ekonomi para penerima manfaat secara berkelanjutan.

 

Metode Naik Kelas  

Sejatinya, melakukan pemberdayaan dengan memanfaatkan dana zakat itu bisa dilakukan dengan metode yang sangat sederhana sampai yang paling kompleks. Kalau ingin mudah, bisa dengan cara paling sederhana yaitu dengan cara membagikan bantuan kebutuhan pokok. Meningkat seterusnya dengan cara memberikan pelatihan keterampilan kerja, melakukan pendampingan usaha individu, melakukan pendampingan usaha kelompok dan melakukan pengembangan usaha kelompok.

Berbagai level pemberdayaan itu dijalani oleh banyak organisasi pengelola zakat. Sebagian lembaga sudah berhasil, sebagian lagi masih terus berjuang mencapai keberhasilannya. Kompleksitas mengelola kegiatan pemberdayaan setara dengan melakukan pembangunan bangsa. Meskipun penuh dengan kesulitan, setiap pelaku pemberdayaan ditantang menemukan metode yang lebih baik lagi. Metode baru diharapkan mewujudkan dampak lebih luas dan kemandirian berkelanjutan. 

Tahun ini DD memulai satu fase baru: Industri Komunal (Communal Industry)—sebuah level baru dari proses pemberdayaan. Industri Komunal adalah industri yang dimiliki oleh komunitas (mustahik), yang di dalamnya terjadi kerjasama untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan komunitas (mustahik). Dalam hal ini industri komunal menitikberatkan terjadinya peningkatan kesejahteraan mustahik berbasis nilai tambah karena kepemilikan bersama pada suatu entitas usaha yang menguntungkan. 

Meskipun industri komunal ini dapat diimplementasikan pada semua sektor usaha, namun pada tahap awal industri komunal sangat tepat pada sektor usaha manufaktur. Misalnya pabrik pengolahan hasil hortikultura atau tanaman buah. Pemilihan pada industri manufaktur yang mengolah hasil pertanian misalnya, maka akan mendorong terjadinya nilai tambah, serta membuka peluang ekspor. Dalam hal ini pemberdayaan bukan hanya menciptakan peningkatan pendapatan, akan tetapi memperkuat rantai ekonomi bangsa.

Industri komunal dalam prakteknya bisa digunakan sebagai implementasi blended finance antara zakat dan wakaf. Tanah, bangunan dan mesin-mesin menggunakan dana wakaf, sementara modal kerja dan peralatan lainnya menggunakan dana zakat. Kombinasi dana zakat dan wakaf ini juga akan semakin memperbanyak contoh praktik baik pemanfaatan dana sosial Islam di Indonesia. 

Pengelolaan industri komunal tentu tidak mudah, namun ini adalah pilihan yang sangat penting untuk bangsa Indonesia. Perlu pengawalan dan pendampingan manajemen yang apik. Perlu ketelatenan dan kesabaran untuk menjadikannya entitas usaha yang sehat, menguntungkan dan berkesinambungan. Pengelolaan industri komunal yang baik, akan mengantarkan pemberdayaan zakat naik kelas menjadi nyata. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement