Oleh FAHMI ZULKARNAIN; Ketua Umum JSIT
REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai bagian dari komitmen JSIT Indonesia (Jaringan Sekolah Islam Terpadu Indonesia) dalam mendukung pencapaian visi pendidikan nasional serta sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024, kami bermaksud mengusulkan implementasi Voucher Pendidikan sebagai kebijakan strategis untuk menghadirkan keadilan dalam pembiayaan pendidikan dasar.
Usulan ini bukan hanya sejalan dengan amanat undang-undang, tetapi juga menjadi solusi untuk menutup kesenjangan pendanaan antara siswa di sekolah negeri dan siswa di sekolah swasta yang menyelenggarakan program wajib belajar.
Relevansi atas Putusan MK dan implikasinya bagi kebijakan pendidikan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar “tanpa memungut biaya”.
Namun demikian, selama ini implementasinya cenderung terbatas pada lingkup sekolah negeri, sehingga menciptakan disparitas bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh MK dalam putusannya, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku pula untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta yang turut menyelenggarakan program wajib belajar.
Putusan ini merupakan tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional siswa di semua jenis sekolah, sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk hadir secara inklusif dan nondiskriminatif dalam menjamin biaya pendidikan dasar.
Salah satu langkah konkret yang dapat ditempuh pemerintah adalah dengan menerapkan sistem Voucher Pendidikan. Konsep dan prinsip Voucher Pendidikan adalah bentuk subsidi pendidikan berbasis hak konstitusional yang diberikan langsung melalui siswa, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tujuan utamanya adalah menghapus hambatan biaya bagi siswa yang menjalankan wajib belajar, sehingga prinsip “tanpa biaya” dapat dijalankan secara merata di seluruh Indonesia.
1. Prinsip Universalitas: Voucher tidak diberikan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi siswa, melainkan berdasarkan statusnya sebagai warga negara yang menjalankan pendidikan wajib.
2. Keadilan Pendidikan: Sistem ini membuka peluang siswa untuk memilih satuan pendidikan yang sesuai dengan preferensi mereka, tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta. Dalam praktiknya, nilai voucher akan dikalkulasi untuk sepenuhnya menutup atau paling tidak mengurangi biaya SPP, sementara selisih biaya (jika ada) dapat ditanggung oleh orang tua siswa. Ini memberikan keseimbangan antara tanggung jawab negara dan kebebasan keluarga dalam memilih pendidikan yang sesuai.
Sinergi BOS dengan Voucher Pendidikan
Sistem ini dapat dikembangkan melalui sinergi dengan skema pendanaan pendidikan yang sudah berjalan, seperti Dana BOS. Sinergi penting dilakukan demi efisiensi administrasi sekaligus perluasan akses.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program strategis yang dirancang untuk mendukung kegiatan operasional institusi pendidikan, baik dari aspek keuangan maupun administratif. Dana yang dialokasikan melalui program BOS disalurkan langsung kepada sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta, yang telah memiliki izin operasional resmi.
