Rabu 07 May 2025 19:39 WIB

Diskursus Modernisasi Hukum Acara Pidana, Isu Krusial dalam RUU KUHAP

kebutuhan pembentukan KUHAP menjadi keniscayaan.

Pengadilan (ilustrasi). kebutuhan pembentukan KUHAP menjadi keniscayaan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi). kebutuhan pembentukan KUHAP menjadi keniscayaan.

Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Diskusi terkait Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana atau seringkali disebut Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengemuka belakangan ini.

Pro dan Kontra terhadap beberapa isu krusial dan pasal-pasal dalam RUU KUHAP memantik para pemerhati hukum, organisasi swadaya masyarakat maupun seluruh elemen masyarakat lainnya. Kekhawatiran terhadap pembahasan RUU KUHAP terjadi karena dirasa masih kurang partisipatif atau terbuka terhadap masukan publik.

Baca Juga

Demikian pula kekhawatiran karena beberapa tema krusial yang terkait dengan pelindungan Hak Asasi Manusia seperti upaya paksa dan hubungan pengawasan atau kewenangan, yang dirasa akan merugikan kepentingan publik.

Namun seperti apa sebenarnya proses perancangan dan penyusunan RUU KUHAP yang akan dilakukan di Komisi 3 DPR RI serta apa yang masih menjadi perdebatan di masyarakat. Menarik untuk dikupas lebih jauh.

Urgensi pembaruan terhadap KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) merupakan hal yang telah berlangsung lama setelah kurang lebih 44 tahun berlaku.

Berbagai perkembangan dalam masyarakat terkait pelaksanaan sistem peradilan pidana telah jauh berjalan dan tentunya membutuhkan pengaturan.

Selama ini perkembangan tersebut telah diakomodir dalam berbagai instrumen peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan MA, Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan, Surat Edaran MA, maupun UU khusus seperti UU KPK, UU Polri, UU Kejaksaan, UU Pemasyarakatan, UU Kekuasaan Kehakiman, hingga UU lain seperti UU TPPU dan lain sebagainya.

Berbagai penyesuaian maupun penyimpangan terhadap KUHAP telah dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dan perkembangan baru dalam sistem peradilan pidana. 

BACA JUGA: Terungkap Ayat Alquran Ini Sebut Api yang Bakar Israel adalah Tentara Allah SWT?

Oleh sebab itu, seiring lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menandakan reformasi Hukum Pidana Nasional, maka kebutuhan pembentukan KUHAP menjadi keniscayaan untuk memodernisasi Hukum Pidana secara implementatif.

Dalam tulisan-tulisan atau kajian saya sebelumnya terkait reformasi KUHAP, saya telah memaparkan beberapa pendapat saya tentang draf RUU KUHAP, baik sebagai anggota Komisi 3 DPR maupun akademisi.

photo
Palu hakim (Ilustrasi). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement