
Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI-Perjuangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam pidato peringatan 17 Agustus 1964, untuk pertama kalinya Presiden Soekarno menyampaikan gagasan tentang Trisakti, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam berkebudayaan.
Gagasan ini dipicu karena pengalaman kolonialisme di Indonesia yang berdampak pada rusaknya mental bangsa, sistem perekonomian yang tergantung pada pasokan asing, serta mental terjajah yang menggerus budaya bangsa sehingga melupakan semangat gotong royong yang menjadi modal sosial dalam meneguhkan solidaritas politik maupun ekonomi Indonesia. Singkatnya, Trisakti mengajarkan tiga prinsip untuk membangkitkan mental kejayaan nusantara.
Sejak kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, telah menjadi sebuah konsekuensi logis dan anugerah, bahwa Indonesia mendapatkan kedaulatannya sebagai suatu negara. Kedaulatan ini merupakan suatu hal yang harus senantiasa dijaga dan dipertahankan.
Salah satunya adalah kedaulatan dalam mengelola kekayaan sumber daya yang meliputi sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sebagai berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Ruang udara juga merupakan salah satu komponen dari kekayaan sumber daya yang perlu dijaga sebagai modal dasar pembangunan untuk mengakomodir berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut meliputi kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya serta lingkungan hidup.
Soekarno pernah menegaskan konsepsi ini dalam sebuah kesempatan pada peringatan HUT TNI Angkatan Udara tahun 1955, Soekarno berpesan, "Kuasai Udara Untuk Melaksanakan Kehendak Nasional, Karena Kekuatan Nasional di Udara Adalah Faktor Yang Menentukan Dalam Perang Modern."
Pernyataan ini menunjukkan visi Soekarno tentang pentingnya penguasaan ruang udara bagi kedaulatan dan keamanan nasional.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional. Pengaturan ini mendesak seiring kemajuan teknologi seperti drone, pesawat nirawak, serta kebutuhan integrasi antara kepentingan sipil, militer, dan internasional.
Urgensi RUU ini semakin nyata dengan munculnya berbagai persoalan aktual di lapangan, seperti:
1. pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing tanpa izin
2. maraknya penggunaan drone, balon udara, dan objek lainnya secara ilegal, termasuk di wilayah terlarang seperti objek vital nasional
3. Ketidaksinkronan antara kepentingan sipil dan militer dalam pengaturan ruang udara
4. Ketiadaan regulasi komprehensif untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran udara, dan
5. Lemahnya sistem pengawasan dan data integrasi ruang udara nasional yang menghambat efisiensi penerbangan sipil dan mitigasi risiko keamanan
