Jumat 25 Oct 2024 07:14 WIB

Prabowo dan Pemangkasan Anggaran Seremonial

Kebijakan Presiden Prabowo ini adalah pengejewantahan amanat Pasal 33 dari UUD 1945.

Presiden Prabowo Subianto bersiap memimpin Rapat Paripurna Perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Prabowo Subianto bersiap memimpin Rapat Paripurna Perdana Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Oleh: Buya Anwar Abbas*)

Tingkat kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak masa Orde Baru hingga Era Reformasi cukup tinggi. Begawan ekonomi, Prof Sumitro Djojohadikusumo memperkirakan bahwa pada masa Orde Baru tingkat kebocorannya sekitar 30 persen. Pada zaman Reformasi, angkanya menurut banyak pengamat bisa jauh lebih besar dari itu.

Baca Juga

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah kepada Menteri Keuangan, beserta semua menteri koordinator (menko) dan para menteri untuk memangkas anggaran terkait kegiatan-kegiatan yang terlalu seremonial. Begitu pula dengan acara-acara yang terlalu banyak seminar, sarasehan, konferensi, dan kunjungan atau perjalanan ke luar negeri.

Instruksi itu tentu patut disambut gembira karena tujuan dari kebijakan tersebut bukanlah mengurangi pengeluaran pemerintah, melainkan bagaimana penggunaan anggaran belanja negara benar-benar dipergunakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dana APBN benar-benar bisa dinikmati oleh rakyat banyak, bukan segelintir orang saja.

Oleh karena itu, kita berharap para menteri dan wakil menteri yang ada hendaknya benar-benar siap menyukseskan visi dan misi dari Presiden Prabowo. Sebab, Kepala Negara tampak ingin menjadikan era pemerintahannya benar-benar pro-rakyat.

Oleh karena itu, semua kegiatan yang tidak mendukung terciptanya hal demikian harus ditiadakan. Bahkan, Presiden Prabowo juga sudah terlebih dahulu mewanti-wanti para menteri dan wakil menterinya agar tidak mengambil dana APBN bagi kepentingan diri, keluarga, serta kroni-kroni mereka.

Kebijakan Prabowo yang seperti ini tentu perlu kita dukung bersama. Sebab, apa-apa yang dilakukannya itu jelas-jelas merupakan pengejewantahan dari amanat Konstitusi, seperti yang terdapat dalam Pasal 33 dari UUD 1945: terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika seandainya ada di antara para menteri dan wakil menteri yang merasa tidak sanggup melaksanakan apa yang diinginkan Presiden, tentu sebaiknya mereka menyatakan diri mundur saja. Sebab, mereka bisa saja digantikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas yang jauh lebih tinggi.

Tujuan kita adalah bahwa Indonesia menjadi negara yang besar dan maju; negara yang di dalamnya rakyat hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia.

Semoga.

 

*) Dr H Anwar Abbas MM MAg atau yang akrab disapa Buya Anwar Abbas merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dosen tetap Prodi Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah ini juga adalah Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement