Selasa 19 May 2020 04:42 WIB

Covid-19, Usul Cetak Uang: Realitas dan Dilema

Ide mencetakk uang untuk atasi krisis ekonomi sangat dilematis dan sulit diwujudkan.

Ramson Siagian, Anggota DPR Komisi XI
Foto: Istimewa
Ramson Siagian, Anggota DPR Komisi XI

REPUBLIKA.CO.ID, -- Oleh: Ramson Siagian, Anggota DPR RI Komisi XI

Awal Januari 2020 masyarakat dan para pemimpin dunia tertegun melihat muncul dan berkembangnya virus corona atau covid-19 di Wuhan, China. Ada yang memberikan simpati, ada yang sekadar tertegun, dan tidak sedikit pemimpin yang kurang waspada sehingga kurang mempersiapkan strategi pencegahan yang efektif untuk  negara masing masing.  

Sesudah covid-19 menyebar di wilayah wilayah tertentu di masing masing negara  barulah  para pemimpin  tersentak, dengan reaksi yang berbeda beda termasuk di Indonesia.

Respons  awal para pemimpin dan masyarakat di berbagai negara di dunia atas merebaknya covid-19 tahap demi tahap  berupaya melakukan berbagai tindakan  pencegahan dari sisi displin pemahaman kesehatan (yang mungkin tidak sedikit yang terlambat). Ini antara lain bertahap melakukan lockdown di wilayah wilayah tertentu di negara masing masing.  

Sejak awal  Maret 2020, Pemerintahan Jokowi memberikan respons, dan  proses  awalnya tidak sedikit yang membingungkan masyarakat. Upaya Pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19  secara bertahap antara lain dengan melakukan lockdown di wilayah wilayah tertentu di Indonesia yang disebut PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Bersamaan dengan berprosesnya respons dari sisi disiplin pemahaman kesehatan, selanjutnya juga berkembang respons dari sisi pemahaman ekonomi. Karena perkembangan realitas dampak ekonomi covid-19 sangat cepat, Pemerintahan Jokowi memberikan berbagai respons. 

Menteri Keuangan, OJK, BI, Kadin, juga para anggota DPR ikut memberikan respons terbuka. Ada yang  memberikan respons  kepanikan dengan berbagai kekhawatiran dampak ekonomi covid-19 yang berpotensi terjadinya resesi. 

Malah ada yang mengemukakan perlunya melakukan Quantitative Easing dengan mencetak uang sekitar ribuan triliunan rupiah  karena diasumsikan berpotensi terjadi resesi ekonomi dan menyebut nyebut sebagai contoh  resesi ekonomi  di  USA (Amerika Serikat ) pada sekitar 1930-an.  

Memang sekitar pada 1930-an  terjadi great depression di Amerika Serikat dan bertahap dapat diatasi pada zaman Pemerintahan Presiden Franklin Roosevelt yang didukung oleh teori teori  pemikir ekonomi John Maynard Keynes.

Selesainya reses DPR RI pada pertengahan Maret 2020, Komisi XI DPR RI secara resmi   memberikan respons dengan segera  melakukan rapat rapat virtual dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, OJK, LPS juga BPS, dan juga dengan perbankan, serta Kadin, dan lain lain yang terkait.

Di rapat rapat virtual dengan Komisi XI, Menteri Keuangan antara lain menjelaskan untuk mencegah agar krisis ekonomi dan keuangan  tidak terlalu mendalam sebagai akibat dampak covid-19,  Pemerintah memberikan stimulus ke-3 (istilah Menkeu) dengan anggaran sebesar sekitar Rp 405, 1 Triliun. 

Perincian anggaran stimulus tersebut, untuk kesehatan Rp 75 triliun, dukungan industri Rp 70,1 triliun, dukungan dunia usaha Rp 150 triliun, dan untuk social safety net Rp 110 triliun (terdiri dari jaring pengaman sosial Rp 65 triliun, cadangan pemenuhan pokok dan operasi pasar/logistik Rp 25 triliun dan penyesuaian anggaran pendidikan untuk penanganan covid Rp 20 trilun ). 

Total stimulus  sekitar Rp 405,1 triliun atau sekitar 2,5% dari PDB. Sekaligus Menkeu juga menjelaskan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di thn 2020 dengan skenario berat sekitar  2,3% dan skenario sangat berat sekitar -0,4% atau minus 0,4%.

Usulan Cetak Uang

Dalam proses rapat rapat virtual tersebut, memang timbul berbagai kekhwatiran akan kelanjutan ekonomi nasional. Ada anggota Komisi XI DPR RI dengan berbagai argumentasi yang mendesak agar BI melakukan Quantitative Easing (QE) dengan mencetak uang untuk masuk membeli Surat Utang Negara dipasar primer. 

Di publik juga ada anggota Komisi XI DPR RI dengan mengemukakan perlu segera mencetak uang, ada yang menyebut Rp 600 Triliun. Ada yang mengikuti opini publik yang disampaikan salah satu pimpinan Kadin agar BI melakukan Quantitative Easing  dengan mencetak uang sekitar Rp 1.600 Triliun. 

Tapi  perlu dijelaskan bahwa  dalam perdebatan perdebatan di rapat rapat virtual antara Komisi XI DPR RI dengan  Menkeu, Gubernur BI dan OJK  tidak semua Anggota Komisi XI DPR RI mendukung upaya mencetak uang ataupun menyebut  Quantitative Easing dengan mencetak uang ratusan bahkan ribuan triliunan untuk keperluan stimulus dampak ekonomi covid-19.  

Saya termasuk yang tegas menolak usulan mencetak uang tersebut, dan memang berkembang argumentasi oleh  anggota Komisi XI tertentu seakan akan kalau “Quantitative Easing” harus melakukan mencetak uang besar besaran.

Inti dari proses perdebatan di rapat rapat virtual Komisi XI DPR RI sebagai proses demokrasi  sampai hari ini belum pernah ada rekomendasi resmi kepada Bank Indonesia agar melakukan Quantitative Easing dengan mencetak uang. Biarpun tentu ada anggota Komisi XI DPR membentuk opini publik  mendesak BI melakukan cetak uang. Ini seakan-akan DPR RI Komisi  XI mengusulkan  BI melakukan cetak uang.

Jelas, hingga hari ini belum pernah ada  kesimpulan rapat rapat virtual Komisi XI DPR RI  dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan OJK  yang mengusulkan cetak uang kepada Gubernur BI. Proses ini perlu diperjelas karena belakangan ini Dr Rizal Ramli dan  beberapa ekonom serta pengamat menyampaikan persepsi di publik seakan akan DPR RI Komisi XI membuat kesimpulan mengusulkan cetak uang kepada Gubernur Bank Indonesia. 

Dan itulah antara lain sebabnya saya menuliskan artikel ini biarpun sudah lama saya mengurangi bicara di publik terkecuali pada rapat rapat di DPR RI.

Realitas

Sebenarnya sebelum munculnya covid-19 untuk merespons perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik,  dan antara lain atas desakan anggota anggota Komisi XI DPR RI pada  rapat rapat dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan OJK pada bulan November dan Desember  2019,  telah berjalan kombinasi antara  kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.  

Bank Indonesia melakukan jalur transmisi penurunan acuan suku bunga  secara bertahap dan cukup siknifikan  yang pelaksanaan di perbankan didukung oleh OJK.  Dari sisi  kebijakan fiskal usulan agar Menteri Keuangan bertahap menurunkan tarif pajak penghasilan dan kemudahan perpajakan. 

Kombinasi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal tersebut sangat diperlukan untuk merespons potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik pada akhir 2019. Ini antara lain untuk  mendorong peningkatan konsumsi masyarakat ataupun domestic consumption di waktu berikutnya  dan di satu sisi mendorong penguatan dari sisi supply.

Tujuannya, agar produk produk dalam negeri bisa harganya lebih kompetitif dengan menurunnya cost of money. Sehingga ini bisa meningkatkan kemampuan bersaing di pasar domestik dan pasar global (export). 

Karena terlalu mengandalkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan atau Bansos untuk menjaga pertumbuhan konsumsi domestik akan berdampak peningkatan belanja negara yang terlalu besar  dan berpotensi melebarkan defisit fiskal. Sehingga untuk akhir 2019 kombinasi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal tersebut sebagai upaya yang tepat dan  akan efektif untuk menahan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi di tahun berikutnya  agar tetap bisa menjaga pertumbuhan ekonomi sekitar diatas 5%.

Kembali merespons dampak ekonomi covid-19, sejak awal Maret 2020 anatomi perekonomian nasional bergeser cepat, dengan bertambahnya belanja negara antara lain peningkatan stimulus dampak  covid-19 dan di satu sisi potensi berkurangnya penerimaan negara secara signifikan.  

Otomatis defisit fiskal semakin melebar. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa defisit fiskal, defisit APBN 2020 akan mencapai Rp  852, 9 triliun  atau sekitar 5% dari PDB. 

Ini jelas akan memerlukan pembiayaan yang besar dan otomatis akan menambah jumlah utang yang besar pula.  Menteri Keuangan  menyampaikan outlook pembiayaan utang pada 2020  yang antara lain untuk peningkatan belanja stimulus dampak covid-19  serta  warisan utang tahun tahun sebelumnya, dengan struktur yang disampaikan, 

 

Pembiayaan Defisit Rp   852,9 T

Pembiayaan Investasi dll (net) Rp   153,5 T

Pembiayaan Utang Neto (1) + (2)

Rp1.006,4 T

Utang Jatuh tempo Rp   433,4 T

Pembiayaan Utang Bruto (3) + (4) Rp 1.439,8 T

Sumber Pembiayaan Utang

Rp 1.439,8 T

1. Penerbitan Pinjaman Rp     150,5 T

2. Penerbitan SBN Rp  1.289,3 T

Dikurangi,

-Realisasi s.d. 31 Maret 2020 Rp      221,4 T

-Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp      150,0 T

-Penurunan GWM Pebankan Rp      105,0 T

Total SBN Financing Rp   812,9 T

+spn /S Jatuh Tempo 2020 Rp      43,9 T

Penerbitan SBN Q2 s.d Q4 Rp    856,8 T

 

Dari sisi kebijakan moneter dampak ekonomi covid-19 juga  memerlukan penyesuaian yang cepat. Pada sekitar akhir Maret dan awal April 2020 mungkin  antara lain dengan merebaknya isu isu cetak uang respons  market cukup memperlemah  posisi rupiah dan  sempat mendekati Rp 17.000,- per USD. 

Tapi dengan berhasilnya pemerintah memperoleh utang dengan menerbitkan obligasi Global Bond sebesar USD 4,3 miliar, dan pada saat bersamaan Bank Indonesia mengupayakan Quantitative Easing dalam bentuk operasi moneter ( bukan mencetak uang) untuk meningkatkan likuiditas  dengan melakukan Pembelian SBN pemerintah dari pasar sekunder Rp 166, 2 triliun, Term Repo Perbankan Rp 137, 1 triliun, Penurunan GWM Rp 53 triliun dan Rp 102 triliun, serta tidak mewajibkan tambahan Giro bagi yang tidak memenuhi PLM Rp 15,8 triliun. 

Total sebesar Rp 503,8 triliun,  serta posisi cadangan devisa yang  membaik, dan upaya kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia berhasil memperoleh Repo line dari The Federal Reserve sebesar USD 60 milyar,  bersamaan dengan kombinasi tindakan tindakan tersebut posisi rupiah kembali ke posisi sekitar Rp 15.000,- per USD. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement