Selasa 30 Jun 2026 15:17 WIB

Mempertanyakan Pemberdayaan Analis Kebijakan

Belum semua memahami nilai tambah yang dapat diberikan oleh Analis Kebijakan.

Suasana rapat kerja pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, pejabat eselon I kementerian/lembaga, serta direktur utama BUMN di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana rapat kerja pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, pejabat eselon I kementerian/lembaga, serta direktur utama BUMN di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Oleh: Hendarman, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah berbagai upaya reformasi birokrasi, pertanyaan yang muncul adalah sejauhmana jabatan fungsional Analis Kebijakan telah diberdayakan di instansi tempat mereka bekerja. Pertanyaan ini menjadi relevan karena di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan. Tidak sedikit Analis Kebijakan (AK) yang belum memahami secara utuh tugas dan tanggung jawab profesinya.

Pada saat yang sama, banyak pimpinan instansi yang juga belum memahami keberadaan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh seorang Analis Kebijakan. Akibatnya, tingkat keterlibatan dan pemberdayaan AK dalam proses pengambilan keputusan masih relatif rendah.

Melihat kondisi tersebut, sebagian pihak mungkin tergoda untuk menyimpulkan bahwa jabatan ini tidak efektif dan layak dievaluasi keberadaannya. Namun, apakah persoalannya terletak pada jabatannya atau justru pada implementasi dan tata kelola pengembangannya? Jawaban atas pertanyaan ini perlu diletakkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu bagaimana pemerintahan modern dijalankan pada abad ke-21. 

Pemerintahan Modern Membutuhkan Analis Kebijakan

Tantangan pemerintahan dewasa ini semakin kompleks. Perubahan iklim, transformasi digital, kemiskinan, ketimpangan sosial, hingga dinamika geopolitik merupakan persoalan yang saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif semata. Pemerintah dituntut menghasilkan kebijakan yang cepat, tepat, dan berbasis bukti (evidence-based policy).

Dalam konteks tersebut, kehadiran Analis Kebijakan justru semakin diperlukan. Menurut laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD, 2020), pemerintah yang mampu mengintegrasikan bukti, data, dan analisis dalam proses pengambilan keputusan cenderung menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan memiliki legitimasi publik yang lebih tinggi.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Paul Cairney (2021). Ia menyatakan bahwa dunia kebijakan saat ini membutuhkan aktor-aktor yang mampu menjembatani pengetahuan, data, dan kebutuhan pengambil keputusan. Dengan kata lain, pemerintah memerlukan individu yang tidak sekadar memahami prosedur birokrasi, tetapi juga mampu mendiagnosis masalah, merumuskan pilihan kebijakan, dan memberikan rekomendasi yang dapat diimplementasikan.

Di sinilah sesungguhnya posisi strategis seorang Analis Kebijakan. 

Masalahnya Bukan pada Jabatan, Melainkan pada Pemanfaatannya

Apabila ditelaah lebih jauh, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan jabatan Analis Kebijakan itu sendiri. Persoalannya justru terletak pada bagaimana jabatan tersebut dipahami dan dimanfaatkan.

Pertama, masih terdapat Analis Kebijakan yang belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai identitas profesinya. Sebagian masih menganggap tugasnya identik dengan penyusunan laporan, administrasi program, atau bahkan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan langsung dengan proses kebijakan. Padahal, menurut Dunn (2018), analisis kebijakan merupakan aktivitas intelektual yang bertujuan menghasilkan dan mengomunikasikan pengetahuan yang relevan bagi proses pengambilan keputusan publik.  Artinya, seorang Analis Kebijakan seharusnya menjadi penyedia alternatif solusi, pemberi masukan strategis, sekaligus penghubung antara data dan keputusan.

Kedua, belum semua pimpinan organisasi memahami nilai tambah yang dapat diberikan oleh Analis Kebijakan. Di banyak instansi, keberadaan AK masih dipandang sebagai pelengkap struktur organisasi, bukan sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, banyak Analis Kebijakan yang tidak dilibatkan sejak awal dalam proses perumusan kebijakan. Mereka sering kali baru diminta menyusun naskah atau memberikan masukan setelah keputusan substantif dibuat. Dalam situasi seperti ini, potensi kontribusi profesi Analis Kebijakan tentu tidak dapat berkembang secara optimal.

Ketiga, belum terbentuk budaya organisasi yang menghargai proses pengambilan keputusan berbasis bukti. Tidak sedikit keputusan yang lebih didominasi oleh intuisi, pertimbangan politis, kebiasaan masa lalu, atau sekadar mengikuti praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa organisasi yang mengembangkan budaya penggunaan bukti (evidence use culture) cenderung memiliki kinerja kebijakan yang lebih baik (Head, 2022).

Yang Perlu Dibenahi

Alih-alih mempertanyakan eksistensinya, perhatian seharusnya diarahkan pada pembenahan tata kelola profesi ini. Pertama, kompleksitas persoalan publik tidak memungkinkan seluruh analisis dilakukan sendiri oleh pimpinan organisasi. Seorang pimpinan membutuhkan dukungan profesional yang mampu memetakan masalah, mengidentifikasi risiko, dan merumuskan berbagai opsi kebijakan.

Kedua, perlu dilakukan penguatan pemahaman mengenai jati diri profesi Analis Kebijakan. Seorang AK harus memahami bahwa dirinya bukan sekadar penyusun dokumen, melainkan mitra strategis yang menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.

Ketiga, perlu dilakukan peningkatan literasi pimpinan mengenai fungsi dan kontribusi Analis Kebijakan. Banyak pimpinan sesungguhnya membutuhkan dukungan analitis, tetapi belum memahami bagaimana memberdayakan profesi ini secara optimal.

Keempat, perlu dibangun mekanisme yang memungkinkan keterlibatan Analis Kebijakan sejak awal proses kebijakan, mulai dari identifikasi masalah, perumusan alternatif, implementasi, hingga evaluasi.

Kelima, perlu dikembangkan sistem pendampingan dan komunitas praktik yang memungkinkan para Analis Kebijakan saling belajar dan berbagi pengalaman. Profesi ini tidak dapat berkembang hanya melalui pelatihan formal, tetapi juga melalui praktik, mentoring, dan pembelajaran bersama.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement