REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif
Seri artikel ini hampir sepenuhnya berdasarkan saduran dari tulisan Prof. Ahmet T. Kuru, "Islam and Institutional Religious Freedom" tertanggal 27 September 2019 (Lih. Religious Freedom Institute, 316 Pennsylvania Ave SE, Suite 501, Washington, DC 20003). Kuru, Guru Besar Ilmu Politik San Diago State University, Amerika Serikat, adalah seorang Turki kelahiran Rotemburg, Jerman, 23 April 1982. Karya terbarunya berjudul Islam, Authoritarianism, and Underdevelopment: A Global and Historical Comparison (Cambridge University Press, 2019). Jika ingin mendalami tulisan Kuru di atas, mohon dibaca juga buku terbarunya ini. Sebagian karyanya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, Cina, Prancis, dan Turki.
Kajiannya memang tidak dengan mengutip sumber-sumber ajaran Islam, tetapi berdasarkan analisis realitas sejarah politik, khususnya sejak abad ke-9 sampai sekarang di kawasan Asia Barat Daya dan sampai batas tertentu meliputi Afrika Barat. Titik balik kemunduran Muslim itu, menurut Kuru, terjadi pada masa rezim Saljuk pertengahan abad ke-11 yang mengebiri kemerdekaan berpikir para pakar/ulama.
Di antara temuannya adalah penolakannya terhadap pendapat yang mengatakan bahwa Islam mundur karena ajarannya sendiri atau karena akibat penjajahan Barat. Bagi Kuru, terdapat sejumlah faktor internal umat Muslim mengapa mereka menjadi manusia yang terpinggirkan selama sekian abad.
Saya sudah lama mengatakan umat Muslim mundur karena kerapuhan dari dalam, bukan terutama karena faktor luar. Dengan mengikuti karya Kuru ini, saya semakin yakin bahwa pendapat yang saya pegang selama ini punya pijakan sejarah yang kuat.
Menurut hemat, saya yang berbeda dengan Kuru, sekiranya para ulama dan penguasa Muslim setia kepada diktum otentik Alquran, sebenarnya tidak perlu terjadi pemisahan ketat antara kedua entitas itu, sebagaimana yang pernah berlaku sampai masa Umar bin Khattab kemudian sebentar di bawah pemerintahan Umar bin Abdul Aziz dari puak Umayyah. Tetapi sejarah mencatat lain, pesan agung Alquran tentang politik kekuasaan telah lama ditimbun di bawah debu kekuasaan berbagai imperium, maka umat Muslim menjadi bingung selama bilangan abad yang panjang tentang bagaimana semestinya corak sistem politik dalam Islam. Adalah sebuah ironi yang memalukan, pengakuan sebagai umat terbaik ternyata harus bingung selama puluhan abad.
Selamat mengikuti analisis Prof Kuru berikut ini!
Pada Juli 2019, Parch Center telah mengeluarkan sebuah laporan mengenai pembatasan-pembatasan agama di seluruh dunia. Sekalipun negeri-negeri mayoritas Muslim hanya merupakan seperempat dari semua kasus yang diteliti dalam laporan itu, mereka lebih tiga perempat dari kasus itu, "dengan undang-undang dan kebijakan pembatasan terhadap kemerdekaan beragama."
Di dunia Muslim, terlebih lagi pada tingkat tinggi, pembatasan-pembatasan legal yang diatur pemerintah terhadap kemerdekaan beragama secara langsung bertalian dengan aneka macam masalah, termasuk tentang kemerdekaan berbicara, pers, dan berkumpul. Itulah sebabnya mengapa jika orang berupaya memelopori demokratisasi di dunia Muslim harus secara mendalam mempelajari pembatasanpembatasan terhadap kemerdekaan beragama, bahkan jika mereka memandang agama sebagai sebuah kekuatan reaksioner. Pertanyaannya adalah: Apa yang menjelaskan pembatasan kemerdekaan beragama tingkat tinggi yang mewabah di dunia Muslim?
Kemerdekaan beragama haruslah dipahami dalam dimensi individual dan kelembagaan. Yang pertama, melindungi kebebasan individu untuk berbuat sejalan dengan kepercayaan agamanya, secara privat atau publik. Yang kedua, melindungi kebebasan organisasi-organisasi keagamaan agar berfungsi dalam masyarakat yang sesuai dengan iman mereka.
Pemahaman yang semata-mata bersifat individualistik terhadap demokrasi liberal berpandangan bahwa kemerdekaan beragama individual mungkin akan aman tanpa kemerdekaan beragama dalam kelembagaan. Tetapi dalam kenyataannya, keduanya saling bergantung.
Apakah Islam menolak pemisahan agama dan negara? Kemerdekaan beragama individual dan dalam bingkai kelembagaan memerlukan suatu tingkat tertentu pemisahan agama-negara. Jika negara sepenuhnya menegakkan sebuah agama tertentu secara legal, finansial, diskriminasi berkepanjangan terhadap mereka yang tidak mengikuti agama tertentu itu pasti terjadi. Bukan saja kelompok terakhir ini yang mengalami diskriminasi itu, mereka yang seagama tetapi lain aliran juga akan mengalami hal serupa.