
Oleh: Fikrul Hanif Sufyan, periset dan pengajar sejarah. Pernah menjadi dosen tamu untuk visiting scholar di Faculty of Arts University of Melbourne Australia
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pada Mei 1929, pembaca De Sumatra Post menemukan istilah yang terasa sangat akrab bagi pembaca Indonesia, yakni boschbranden atau kebakaran hutan. Surat kabar itu menyinggung perlunya tindakan menghadapi kebakaran hutan. Keterangan singkat tersebut penting karena memperlihatkan bahwa api di bentang alam Sumatera bukan persoalan baru yang muncul pada akhir abad ke-20. Ia sudah hadir ketika perkebunan, jalan, jalur kereta, permukiman, serta jaringan perdagangan sedang mempercepat perubahan lanskap pulau Sumatera.
Namun, kebakaran pada masa kolonial tidak dapat dibaca hanya sebagai bencana alam. Api berada di persimpangan praktik membuka lahan, pertanian ladang, perluasan perkebunan komersial, perubahan hutan lindung, dan kebutuhan pemerintah untuk mengendalikan wilayah.
Di Sumatera, terutama di pantai timur, ekspansi kapital perkebunan sejak paruh kedua abad ke-19 menciptakan kawasan produksi yang sangat berbeda dari bentang alam sebelumnya. Arsip Deli Maatschappij menggambarkan kawasan Sumatra’s Oostkust sebagai wilayah yang berubah cepat setelah masuknya perkebunan dan penguatan kekuasaan kolonial (Archief NV Deli Maatschappij, dochtermaatschappijen en gefuseerde bedrijven, ca. 1700).
Sejarah kebakaran hutan di Sumatera perlu ditempatkan dalam sejarah perubahan ruang. Api bisa saja berasal dari pembukaan lahan, kelalaian, kekeringan, atau merambat dari alang-alang dan lahan pertanian. Dalam administrasi kolonial, persoalannya lalu menjadi soal ketertiban, tenaga pemadam, perlindungan aset, serta pengawasan terhadap penduduk. Cara pandang ini berbeda dari diskursus lingkungan modern. Pemerintah kolonial sering menilai, hutan melalui fungsi ekonomi, tata guna lahan, dan kepentingan negara daripada melalui gagasan konservasi ekologis.
Pada awal abad ke-20, Sumatera menjadi salah satu ruang ekonomi terpenting di Hindia Belanda. Pantai timur Sumatera berkembang sebagai kawasan perkebunan tembakau, karet, dan berbagai tanaman komersial. Pembukaan lahan di Sumatra’s Oostkust menjadi bagian penting dari pembentukan imperium kolonial dan inisiatif awalnya digerakkan oleh pengusaha swasta Barat. Perkembangan ini mengubah hutan menjadi ruang konsesi, kebun, jalur transportasi, dan sumber bahan baku (Ministerie van Koloniën: Toegangen Openbaar Verbaal, 1900).
Perubahan tersebut tidak selalu dimaknai hutan lenyap sekaligus. Lanskap kolonial pada dasarnya berbentuk mosaik. Hutan primer, hutan sekunder, kebun, ladang, padang alang-alang, rawa, kampung, dan perkebunan tumbuh berdampingan. Dalam kondisi itu, api mudah berpindah dari satu tipe tutupan lahan ke tipe lain ketika musim kering terus berlangsung. Semakin banyak batas antara hutan dan lahan terbuka, semakin banyak pula titik kegiatan manusia yang memicu kebakaran.
Catatan kolonial kerap menghubungkan kebakaran dengan cara penduduk membuka ladang. Hubungan ini harus dibaca kritis. Sistem perladangan berpindah, kerap memakai api–sebagai alat untuk membersihkan biomassa dan mengembalikan sebagian unsur hara ke tanah. Namun, praktik itu memiliki aturan lokal, musim, dan pengetahuan ruang yang tidak dipahami pejabat kolonial. Ketika administrasi memperluas kawasan hutan negara atau konsesi, praktik yang sebelumnya menjadi bagian siklus gangguan terhadap hutan, atau ancaman terhadap aset ekonomi Kolonial Belanda.
Di berbagai wilayah Hindia Belanda, perdebatan tentang boschbranden menunjukkan kecenderungan yang sama. Pemerintah menganggap pribumi wajib membantu pemadaman, tetapi sekaligus khawatir bahwa pemberian upah yang terlalu tinggi justru dapat dituding sebagai pemborosan kas negara.
Koloniaal Weekblad pada 1923 mencatat perdebatan tentang kewajiban desa membantu memadamkan kebakaran, pemberian premi kepada desa yang bebas kebakaran, dan kekhawatiran bahwa sistem hadiah dapat mendorong pembakaran yang disengaja. Walaupun laporan itu membahas pengelolaan hutan secara lebih luas, logika administratifnya hanya membantu menjelaskan, bahwa kebakaran dipicu oleh persoalan disiplin penduduk dan perlindungan hutan.
Kerangka itu penting untuk membaca Sumatera. Di satu sisi, pejabat membutuhkan tenaga penduduk saat api membesar. Di sisi lain, masyarakat lokal mudah dituduh sebagai pihak yang dicurigai. Negara kolonial jarang menganggap dirinya sendiri sebagai sumber utama perubahan risiko kebakaran. Padahal, konsesi perkebunan, pembukaan jalur, penebangan dan reorganisasi ruang memperluas kawasan yang rentan api.
Sumatera dalam arsip kolonial ditempatkan dalam jaringan administrasi yang semakin rinci. Indeks Openbaar Verbaal menunjukkan bahwa wilayah Sumatera diawasi melalui laporan, surat dinas, dan keputusan yang menghubungkan pemerintahan lokal dengan negara kincir angin itu (Ministerie van Koloniën: Toegangen Openbaar Verbaal, 1900). Kebakaran hutan, ketika mengancam produksi, perhubungan, atau ketertiban, masuk ke dalam dunia birokrasi tersebut.
Deli dan Transformasi Pantai Timur
Pantai timur Sumatera adalah contoh paling jelas mengenai perubahan bentang alam di Sumatera. Wilayah itu pada pertengahan abad ke-19 merupakan kawasan yang sebelumnya tidak menjadi perhatian pemerintah kolonial. Situasi berubah ketika perkebunan berkembang. Pemerintah kemudian memperluas kehadiran administratifnya, sementara perusahaan swasta memperoleh tanah dan tenaga kerja dalam skala besar (Archief NV Deli Maatschappij, dochtermaatschappijen en gefuseerde bedrijven, ca. 1700).
Pertumbuhan perkebunan menciptakan kebutuhan besar terhadap jalan, gudang, rel, bedeng-bedeng buruh, bangunan pengolahan dan jpelabuhan. Semua infrastruktur itu membutuhkan ruang. Hutan tidak lagi sekadar bentang alam di luar pusat pemerintahan, juga menjadi cadangan tanah, kayu, dan batas ekspansi. Arsip Nederlandsche Handel-Maatschappij bahkan memuat bahan mengenai eksploitasi hutan Jelutung di Borneo dan Sumatera oleh perusahaan produk hutan, beserta keberatan perusahaan dagang lain. Catatan ini memperlihatkan bahwa hutan Sumatera dipandang sebagai sumber komoditas yang dapat dimasukkan ke dalam jaringan kapital kolonial (Archief Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM), 1784).
Kebakaran Sebagai Ancaman Terhadap Aset
Dalam ekonomi perkebunan, api bukan sekadar membakar pepohonan. Api mampu memutus jalur transportasi, merusak gudang, mengancam kebun, dan mengganggu suplai tenaga serta komoditas. Karena itu, kebakaran hutan di surat kabar kolonial sering dihubungkan dengan soal pengamanan.
Di akhir abad ke-19 tercatat dua kali terjadi kebakaran hutan besar-besaran. Kebakaran besar melanda pusat perkebunan tembakau di Pesisir Timur Sumatera akibat kemarau ekstrem dan pembukaan lahan tembakau secara masif pasca-penerapan Agrarisch Wet 1870. Peristiwa ini dicatat dalam Sumatrabode (1883) dan laporan resmi Kolonial Verslag 1884. Tahun 1896 kembali terjadi di Riau, Bengkalis, dan Selat Malaka.
Kebakaran merambah wilayah rawa gambut pesisir Riau yang dipicu oleh fenomena iklim El Niño kuat. Asap tebal dari pembakaran lahan gambut di Bengkalis melintas hingga mengganggu navigasi pelayaran di Selat Malaka, sebagaimana dilaporkan oleh Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indië (1896).
Tahun 1902 di Deli, Belawan, dan Bagan Siapi-api terjadi musim kemarau panjang yang diperparah oleh praktik pembakaran sisa tebangan hutan primer. De Locomotief (1902) dan Memori Serah Jabatan Residen W.J. Rahder (1910) mencatat bahwa kabut asap tebal melumpuhkan aktivitas pelabuhan Belawan dan mengancam aset-aset perkebunan Eropa.
Surat kabar De Locomotief edisi 14 Oktober 1902 melaporkan, bahwa asap tebal melingkupi selat Malaka dan pesisir timur Sumatera selama tiga minggu berturut-turut. Navigasi kapal-kapal uap terganggu berat di pelabuhan Belawan dan Bagan Siapi-api akibat jarak pandang kurang dari dua kabel, atau sekitar 370 meter.
Kebakaran hebat melahap konsesi perkebunan dan hutan lindung di kawasan Deli. Laporan De Locomotief (1902) di atas menunjukkan bagaimana skala kebakaran pada awal abad ke-20 telah melumpuhkan jalur pelayaran internasional di Selat Malaka.
Tujuh belas tahun kemudian, pada 15 Mei 1929, de Sumatra Post menyebut tindakan terhadap boschbranden. Meskipun potongan berita itu tidak memberi gambaran lengkap tentang luas areal yang terbakar, keberadaan istilah tersebut menunjukkan bahwa kebakaran sudah diperlakukan sebagai masalah yang membutuhkan respons terorganisasi.
Jejak birokrasi memperkuat kesan tersebut. Di Bagansiapiapi, misalnya, de Sumatra Post pada 1928 dan 1929 memberitakan penempatan hoofdopziener atau kepala pengawas dari Boschwezen, dinas kehutanan, untuk bekerja di wilayah itu. Bagansiapiapi terletak di kawasan pesisir timur Sumatera yang memiliki hutan rawa, industri, dan permukiman padat. Kehadiran petugas kehutanan menunjukkan bahwa negara kolonial menempatkan pengawasan hutan sebagai bagian dari administrasi wilayah (de Sumatra Post, tanggal 10 Mei 1928; 8 April 1929).
Penting untuk membedakan kebakaran kota dengan hutan. Bagansiapiapi juga berkali-kali mengalami kebakaran di permukiman. Catatan surat kabar pada 1932 dan 1934 membahas kebakaran kota tersebut. Peristiwa itu tidak identik dengan kebakaran hutan, tetapi menunjukkan satu hal penting. Api merupakan risiko sehari-hari dalam lanskap kolonial yang ditandai dengan material mudah terbakar, permukiman rapat, industri, dan infrastruktur pemadam yang terbatas. Sedangkan di wilayah pesisir menghadapi resiko lebih besar, mulai dari hutan dan rawa, batas perkotaan, pertanian, dan vegetasi tidak selalu tegas.
Kemarau: Alang-alang dan Hutan Sekunder
Salah satu perubahan ekologis yang relevan di masa Kolonial Belanda adalah meluasnya alang-alang pada lahan yang terganggu. Literatur kolonial sering menyebut alang-alang sebagai tanda lahan terlantar, atau bekas pembukaan. Rumput ini mudah terbakar pada musim kering dan memicu kebakaran berulang. Setelah api padam, alang-alang kembali tumbuh cepat. Dalam jangka panjang, kebakaran yang berulang – mampu menghambat regenerasi pohon.
Dari sudut pandang sejarah lingkungan, proses ini menunjukkan bahwa kebakaran tidak berdiri sendiri. Penebangan, pembukaan kebun, perladangan, pembangunan jalan, dan musim kering saling berinteraksi. Kolonialisme memperbesar skala konektivitas ruang. Jalur transportasi mempercepat mobilitas manusia, sementara konsesi mengubah kepemilikan dan penguasaan lahan. Risiko api di Sumatra kerap muncul dari persoalan iklim dan perubahan sosial tersebut, bukan dari satu sebab tunggal (Volkter, 1928).
Karena itu, menyebut kebakaran kolonial sebagai akibat kebiasaan masyarakat membakar lahan, akan mengulang bias sumber kolonial. Arsip perlu dibaca berlawanan arah. Ketika sebuah laporan menyalahkan pembakaran ladang, pemerhati sejarah perlu bertanya, hutan mana yang sedang dilindungi, kepentingan siapa yang berada di kawasan itu, bagaimana hak atas tanah berubah?
Pada awal abad ke-20, pemerintahan kolonial mengandalkan dinas teknis. Kehutanan tidak lagi hanya menyangkut pengambilan kayu. Hutan telah dihubungkan dengan soal inventarisasi, batas kawasan, pengawasan, perlindungan, dan hubungan dengan penduduk sekitar. Penempatan petugas Boschwezen di Sumatera memperlihatkan proses institusional tersebut. Api kemudian menjadi salah satu masalah yang harus dihadapi melalui pengawasan dan mobilisasi tenaga (Ministerie van Koloniën: Toegangen Openbaar Verbaal, 1900).
Model pengelolaan ini berwajah dua. Pertama, ia membawa bentuk administrasi yang lebih sistematis. Kedua, memperkuat kontrol kolonial atas ruang dan tenaga penduduk. Dalam perdebatan mengenai pemadaman, masyarakat diwajibkan membantu. Namun pemerintah kolonial juga mempertimbangkan penghargaan bagi desa bebas kebakaran. Logika yang muncul ialah logika ketertiban, bukan partisipasi ekologis.
Di Sumatera, negara dan perusahaan membantu membentuk lanskap baru untuk komoditas. Hutan dipetakan, diklasifikasikan, dieksploitasi, dan diubah menjadi konsesi. Ketika api muncul, pemerintah berupaya mengendalikannya demi keamanan dan produksi. Pola ini menunjukkan bahwa sejarah kebakaran juga merupakan sejarah ekonomi politik lingkungan.
Karena itu, arsip lama mengingatkan bahwa pertanyaan penting bukan hanya siapa yang menyalakan api. Berita de Sumatra Post pada 1929 mungkin tampak kecil. Namun, satu kata boschbranden membuka pintu menuju sejarah yang lebih besar. Di belakangnya terdapat perluasan perkebunan Deli, penguatan birokrasi kehutanan, transformasi hutan menjadi aset ekonomi, serta perdebatan kolonial tentang siapa yang harus memadamkan api dan siapa yang patut disalahkan (de Sumatra Post, tanggal 15 Mei 1929).