Rabu 02 Sep 2026 19:21 WIB

Politik Kebangsaan NU dan Iddah Politik

NU tidak semestinya menjadi subordinat partai politik.

Simpatisan salah satu calon Ketua Umum PBNU saling dorong dengan petugas keamanan saat menggelar aksi demonstrasi di pintu akses Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serba Guna, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026). Aksi tersebut berlangsung karena massa menyatakan keberatan terhadap hasil pembahasan tata tertib pemilihan calon Ketua Umum PBNU dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU mengenai aturan masa jeda satu tahun bagi mantan pejabat politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum dan meminta pimpinan sidang diganti serta dievaluasi Kiai sepuh.
Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Simpatisan salah satu calon Ketua Umum PBNU saling dorong dengan petugas keamanan saat menggelar aksi demonstrasi di pintu akses Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serba Guna, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026). Aksi tersebut berlangsung karena massa menyatakan keberatan terhadap hasil pembahasan tata tertib pemilihan calon Ketua Umum PBNU dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU mengenai aturan masa jeda satu tahun bagi mantan pejabat politik sebelum dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum dan meminta pimpinan sidang diganti serta dievaluasi Kiai sepuh.

Oleh: Hasani Ahmad Said, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perdebatan mengenai masa iddah politik dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan NU dengan politik praktis. Dalam konteks tersebut, gagasan mengenai penguatan politik kebangsaan NU di atas kepentingan partai politik menjadi penting untuk dikedepankan.

Dalam kerangka pemikiran tersebut, politik bagi NU semestinya tidak berhenti pada perebutan posisi kekuasaan. Politik harus ditempatkan sebagai sarana menghadirkan kemaslahatan, menjaga persatuan, dan memperkuat kehidupan kebangsaan.

Dengan demikian, NU tidak semestinya menjadi subordinat partai politik. Warga NU boleh berkiprah di berbagai partai politik, tetapi organisasi NU sebagai jam’iyyah harus tetap mempunyai jarak dan independensi dari kepentingan elektoral partai.

Konteks tersebut menjadi relevan dengan keputusan Muktamar Ke-35 NU. Sidang Pleno IV pada Ahad, 30 Agustus 2026, mengesahkan masa iddah jabatan politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang sebelumnya mengatur adanya masa jeda dari jabatan politik.

Sebelum keputusan disahkan, ketentuan tersebut sempat menjadi sumber perdebatan di arena Muktamar. Pimpinan sidang sempat menyatakan syarat calon Ketua Umum harus telah menyelesaikan masa iddah satu tahun.

Dalam perspektif politik kebangsaan, masa iddah dapat dipahami bukan sebagai upaya menghalangi kader NU untuk berpolitik. Sebaliknya, ia dapat ditempatkan sebagai mekanisme menjaga jarak antara kekuasaan politik praktis dan independensi jam’iyyah.

Masa jeda tersebut memberikan ruang bagi seorang kader yang sebelumnya aktif dalam partai politik untuk melepaskan kepentingan politik praktis sebelum memasuki posisi strategis dalam organisasi keagamaan. Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah kader NU boleh menjadi politisi, melainkan bagaimana agar politikus tidak membawa kepentingan partai ke dalam rumah besar NU.

NU di Atas Partai Politik

Gagasan politik kebangsaan menempatkan NU pada posisi yang lebih luas daripada kepentingan partai. Partai politik memiliki agenda elektoral dan kekuasaan, sementara NU memiliki mandat keumatan dan kebangsaan yang jauh lebih panjang.

Karena itu, hubungan NU dan partai politik idealnya bersifat dialogis, bukan subordinatif. Kader NU dapat berada di PKB, PPP, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, PAN, maupun partai lainnya. Namun keberagaman pilihan politik kader tersebut justru menegaskan bahwa NU tidak boleh dimiliki oleh satu partai politik tertentu.

Dalam konteks inilah politik kebangsaan menjadi penting. NU harus mampu berdiri di atas kontestasi politik praktis dan memberikan orientasi moral kepada seluruh kadernya.

Sejumlah kajian mengenai NU juga mencatat bahwa perjalanan NU tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik Indonesia. NU pernah menjadi partai politik dan kemudian kembali menegaskan posisi sebagai organisasi sosial-keagamaan. Kajian yang mencantumkan karya Hasani Ahmad Said juga menempatkan isu relasi NU, tradisi lokal, dan politik dalam konteks kehidupan kebangsaan.

Pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran bahwa keterlibatan NU dalam politik harus selalu dikawal oleh kepentingan yang lebih besar: agama, umat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, iddah politik dapat dibaca sebagai salah satu instrumen organisasi untuk mencegah terjadinya persilangan kepentingan antara jabatan politik dan jabatan strategis di dalam jam’iyyah.

NU Tidak Anti-Politik

Perspektif ini tidak berarti NU harus menjauh dari politik. Justru sebaliknya, NU perlu terus hadir dalam politik kebangsaan, tetapi tidak terjebak dalam politik kekuasaan. Politik kebangsaan berbicara tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, pendidikan, perdamaian, toleransi, dan kemaslahatan masyarakat.

Sementara politik kekuasaan cenderung berhenti pada pertanyaan mengenai siapa mendapatkan posisi dan siapa memenangkan kontestasi. Di sinilah gagasan “NU di atas partai politik” mendapatkan relevansinya.

NU tidak harus menjadi partai politik untuk mempunyai pengaruh politik. Kekuatan NU justru terletak pada kemampuan moral dan sosialnya untuk memberikan arah bagi kehidupan kebangsaan tanpa kehilangan independensi sebagai jam’iyyah.

Iddah Politik dan Masa Depan NU

Keputusan Muktamar Ke-35 NU mengenai masa iddah politik karena itu dapat dibaca lebih luas sebagai upaya membangun tata kelola organisasi yang menjaga jarak dari kepentingan politik praktis. Keputusan tersebut sebelumnya memang menjadi perdebatan di arena Muktamar, termasuk munculnya keberatan dari sebagian pihak yang menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kader potensial.

Namun dari perspektif penguatan jam’iyyah, masa jeda dapat dipahami sebagai cooling down politik sekaligus ruang untuk memastikan bahwa seseorang yang akan memimpin NU hadir dengan orientasi organisasi, bukan membawa mandat partai.

Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan sekadar aturan mengenai satu tahun masa iddah. Yang jauh lebih penting adalah ruh independensi NU.

NU boleh berdialog dengan kekuasaan, boleh memiliki kader yang menjadi pejabat, bahkan boleh memberikan kontribusi besar dalam pembangunan negara. Tetapi NU harus tetap mempunyai kemampuan untuk mengatakan benar ketika pemerintah benar dan mengingatkan ketika kekuasaan menyimpang.

Dengan demikian, politik kebangsaan NU tidak berada di bawah partai politik. Partai politik adalah salah satu instrumen demokrasi, sedangkan NU memiliki tanggung jawab kebangsaan yang melampaui pergantian partai, pemilu, dan pergantian kekuasaan.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi