Jumat 28 Aug 2026 22:34 WIB

Mewujudkan Profesi Advokat yang Berwibawa, Berintegritas, dan Terpercaya

Profesi Advokat perlu wadah independen, profesional, dan berkualitas.

Ilustrasi advokat.
Foto: EPA
Ilustrasi advokat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Diskusi dalam pengaturan profesi kini tengah mendapat banyak sorotan terutama di bidang legilasi. Profesi Advokat merupakan salah satu pembicaraan yang selalu hadir secara dinamis.

Para legislator sendiri menghadapi berbagai tantangan dalam upaya mengakomodasi seluruh kepentingan. Demikian pula, para pakar hukum telah mengemukakan berbagai argumen dan pemikiran tentang pengaturan profesi Advokat, namun tentu tidak mudah karena selalu terjadi pro dan kontra terhadap suatu model. Perdebatan ini seperti dua sisi mata uang yang tidak akan kunjung habis.

Baca Juga

Pengaturan tentang Advokat memang dirasa penting dan menarik perhatian kita bersama. Profesi Advokat merupakan salah satu profesi yang sangat bersentuhan dengan masyarakat.

Advokat sendiri didudukkan sebagai salah satu penegak hukum dan profesi mulia (officium nobile) sehingga membutuhkan integritas moral dan profesionalitas selain dari kompetensinya.

Namun begitu, ketidakjelasan dalam praktek mengundang banyak perdebatan mengenai peran Advokat itu sendiri. Seringkali profesi Advokat justru diidentikkan dengan hal-hal negatif yang mempengaruhi citra Advokat di masyarakat.

Pada saat ini, pengaturan Advokat mulai memasuki babak baru. Setelah melalui berbagai perkembangan dan dinamika hukum, pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 126/PUU-XXIV/2026 menyatakan UU Advokat inkonstitusional bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian.

UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dirasa sudah tidak lagi memadai dalam menyikapi perkembangan dunia advokat. MK secara eksplisit mendorong desain baru yang memisahkan fungsi representatif organisasi advokat dari fungsi regulatif profesi.

Tidak hanya itu, seluruh perdebatan mengenai UU Advokat, dari organisasi Advokat hingga pengembangan profesi dan organisasinya, telah disentuh oleh Putusan MK.

MK dalam Putusan 126/PUU-XXIV/2026 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa banyaknya organisasi tidak otomatis meningkatkan kualitas advokat.

Yang terjadi justru terdapat persoalan karena tidak ada standar yang sama mengenai rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, dan penegakan kode etik. MK secara eksplisit menyarankan pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, termasuk kemungkinan membentuk dewan, konsil atau majelis sebagai regulator.

MK menegaskan bahwa independensi organisasi advokat tidak berarti negara sama sekali tidak boleh hadir. Negara tetap mempunyai kewajiban menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi, akses terhadap keadilan, dan fair trial.

Pada saat ini, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI juga tengah menggali masukan dan aspirasi terkait dengan RUU Advokat. Pada intinya, hampir semua aspirasi tersebut memiliki satu tujuan yakni pengaturan yang lebih jelas tentang Profesi Advokat, dari pendirian hingga pengembangannya.

Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 juga telah memberikan pertimbangan-pertimbangan penting mengenai

arah dan tujuan pengaturan RUU Advokat nantinya. Oleh sebab itu, maka saya mengemukakan beberapa poin pokok pemikiran yang perlu diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi