Oleh IMRON ROSYADI; Ekonom Senior FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
REPUBLIKA.CO.ID, Pidato kenegaraan dan sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI oleh Presiden Prabowo menjadi rangkaian penting dalam peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia ke-81, acara akbar ini biasanya digelar setiap 14 Agustus. Sementara, menyimak pidato kenegaraan presiden Prabowo, setidaknya terdapat sejumlah poin penting konten pidato presiden tersebut.
Pertama, laporan kinerja pemerintahan. Presiden memaparkan capaian kinerja pemerintah dalam menjaga konstitusi dan mengatasi kesulitan rakyat selama 21 bulan terakhir. Kedua, kebijakan transformatif. Pemerintah mengaku telah mengambil 121 kebijakan transformatif untuk menyelesaikan masalah rumit menahun.
Ketiga, swasembada dan ketahanan pangan. Pemerintah mengklaim telah mencapai swasembada pangan untuk 8 komoditas dan swasembada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar (B50). Keempat, program prioritas. Presiden menekankan telah bergulirnya program makan bergizi gratis (MBG), pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP), hilirisasi sumberdaya alam dan bantuan sosial.
Esensi merdeka ekonomi
Pertanyaannya, apakah keempat poin isi pidato presiden itu merepresentasikan bangsa Indonesia telah merdeka ekonomi. Sebab, sebagai bangsa yang merdeka, berhak menentukan nasibnya sendiri. Termasuk berhak mensejahterakan rakyat Indonesia melalui model pembangunan ekonomi yang sejalan dengan karakter dan budaya bangsa.
Hal itulah mengapa dalam alinea pertama pembukaan UUD 45, frasa yang dipilih adalah “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Maknanya, kemerdekaan bukanlah “hadiah” dari bangsa penjajah, tapi hasil perjuangan setiap bangsa merebut haknya untuk hidup damai di alam kebebasan (freedom).
Termasuk merdeka ekonomi, yakni bebas dari penjajahan (kolonialisme) sektor-sektor ekonomi. Serta berhak mengatur, dan mengelola ekonomi sumberdaya manusia, finansial dan sumberdaya alam/hayati sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Pertanyaannya, mengapa merdeka secara ekonomi sedemikian krusial, dan strategis bagi sebuah bangsa? Setidaknya ada sejumlah argumentasi mendasar untuk menjawab pertanyaan ini.
Pertama, jika menilik sejarah, penguasaan atas wilayah nusantara bermula dari motif perdagangan. Sejarah mendokumentasikan, berdirinya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) dilatari usulan negarawan belanda, Johan van Oldenbarnevelt untuk membentuk kongsi dagang para tengkulak Belanda.
Berselang waktu, VOC mendapatkan mandat dari pemerintah kolonial Belanda, dengan sejumlah hak yang digenggamnya. Yakni antara lain: hak monopoli perdagangan; hak memiliki tentara perang dan berperang; hak mengadakan perjanjian dengan raja setempat, dan hak mencetak/mengedarkan uang
Berbekal mandat tersebut, VOC berhasil merampas wilayah-wilayah nusantara yang kaya sumberdaya alam/hayati dari tangan penjajah Portugis, seperti wilayah Maluku dan Jayakarta (Batavia). Hingga akhirnya di tengah kejayaannya, VOC dililit masalah megakorupsi internal yang menyebabkan compagnie mengalami resesi keuangan, dan bubar pada Desember 1799.
Kedua, kemerdekaan diraih “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” (pembukaan UUD 45 alinea 3). Pernyataan sakral ini merupakan wujud pengakuan para pendiri bangsa bahwa cita-cita kemerdekaan terwujud karena pertolongan Allah semata (QS. Ash-Shaaf: 13).
Sehingga dari situ bisa dimaknai, merdeka adalah bebas dari perbudakan manusia atas manusia. Bebas dari eksploitasi raga manusia atas manusia, dan manusia hanya diwajibkan beribadah kepada Tuhan semesta alam (QS. Adz-Dzariyat: 56), serta Allah sebagai Zat yang berhak di sembah manusia (QS. Lukman: 30).