Selasa 18 Aug 2026 09:15 WIB

Dari Piagam Jakarta ke Khilafah

Jalan Berkelok Politik Islam Indonesia

 Persidangan resmi BPUPKI yang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945.
Foto: wikipedia
Persidangan resmi BPUPKI yang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945.

Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM/Akademia Noto Negoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Piagam Jakarta merupakan salah satu titik penting dalam sejarah politik Islam Indonesia: bagaimana umat Islam memperjuangkan nilai-nilai agama dalam sebuah negara yang majemuk. Delapanpuluh satu tahun kemudian perdebatan itu ternyata belum selesai, meskipun mungkin sudah meredup.

Pertanyaan tentang hubungan Islam dan negara muncul dalam berbagai bentuk: dari perjuangan memasukkan syariat ke dalam konstitusi, pembentukan peraturan yang mengakomodasi hukum Islam, sampai pertanyaan apakah negara bangsa merupakan bentuk politik final bagi umat Islam ataukah khilafah masih perlu terus diperjuangkan.

Piagam Jakarta dirumuskan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Di dalamnya tercantum rumusan sila pertama, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Islam merupakan kekuatan sangat penting dalam proses pembentukan negara Indonesia. Di dalam Panitia Sembilan berlangsung perjumpaan antara tokoh-tokoh nasionalis Islam dan nasionalis sekuler, yang tentu saja memiliki pandangan berbeda mengenai dasar negara (Anshari, 1976; Ilyas, 2020). Jadi rapat-rapat dalam panitia ini merupakan usaha untuk mencari titik temu mengenai posisi Islam dalam negara Indonesia yang plural (Pancasilawati, 2007).

Namun sehari setelah Proklamasi, 18 Agustus 1945, ketika hendak mengesahkan UUD, tujuh kata dalam Piagam Jakarta dihapus. Mohammad Hatta menyampaikan keberatan dari sejumlah tokoh Indonesia Timur dan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap keutuhan negara yang akan dibentuk.

Perubahan tersebut tidak mudah diterima oleh tokoh-tokoh Islam. Ki Bagus Hadikusumo, seorang pemimpin Muhammadiyah, termasuk yang gigih mempertahankan rumusan Piagam Jakarta. Baginya, rumusan tersebut merupakan hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya. Namun, kompromi akhirnya ditempuh.

Dalam situasi negara yang baru lahir, kompromi itu dapat dipahami sebagai pilihan strategis. Bahkan, dalam perspektif sejarah politik Islam, kesediaan menerima perubahan tersebut tidak tidak berarti penyerahan seluruh cita-cita Islam. Yang dikorbankan adalah rumusan konstitusional tertentu, bukan seluruh aspirasi umat Islam. Ki Bagus Hadikusumo menerima rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam makna tauhid.

Karena itu, penghapusan tujuh kata itu tidak tepat dibaca secara sederhana sebagai kemenangan kelompok nasionalis atas Islam, melainkan kompromi politik dalam keadaan darurat. "Kita harus segera memiliki UUD dan Presiden hari ini. Nanti, setelah negara stabil dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi terbentuk melalui pemilu, umat Islam dapat memperjuangkan kembali aspirasi Piagam Jakarta secara konstitusional," kira-kira demikian rayuan Kasman Singodimedjo dan Moh. Hatta kepada Ki Bagus Hadikusumo.

Perjuangan tak berhenti

Benar saja, setelah pemilu terselenggara pada 1955, aspirasi politik Islam kembali diperjuangkan melalui Majelis/Dewan Konstituante. Kelompok-kelompok Islam berusaha memperoleh dasar konstitusional yang lebih tegas bagi Islam. Perdebatan berlangsung lama, tetapi lagi-lagi tidak mencapai kesepakatan. Kebuntuan itu kemudian dipecahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang memberlakukan kembali UUD 1945.

Menariknya, Dekrit tersebut menyebutkan, bahwa Piagam Jakarta “menjiwai” UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan dengan konstitusi.

Sekalipun sudah ada pernyataan yang sangat kuat seperti itu, perdebatan tentang pokok soal ini muncul lagi setelah Reformasi 1998. Dalam proses amandemen UUD 1945 pada 1999–2002, gagasan memasukkan kembali rumusan tujuh kata kembali diajukan. Akan tetapi, gagasan tersebut lagi-lagi tidak memperoleh dukungan yang memadai. Bahkan, berbeda dengan 1945 dan 1959, kali ini tidak semua kelompok Islam melihat pengembalian tujuh kata sebagai satu-satunya jalan perjuangan Islam. Gagasan di sidang MPR itu hanya diusung oleh yang diusung oleh dua partai kecil, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan.

Rupanya dalam perkembangan pemikiran politik Islam di Indonesia telah muncul pendekatan yang lebih substantif: bukan hanya bertanya bagaimana teks syariat dimasukkan ke dalam konstitusi, tetapi bagaimana nilai keadilan, kemaslahatan, amanah, dan moralitas Islam diwujudkan dalam kehidupan bernegara.

Dari Piagam Jakarta ke perdebatan khilafah

Melalui perjalanan lebih dari seabad ini (sejak 1900-an) spektrum politik Islam Indonesia memang telah menjadi semakin kompleks. Ada kelompok yang telah dengan legowo menerima negara-bangsa Indonesia dan berusaha mengisinya dengan nilai-nilai Islam. Ada yang masih menghendaki formalisasi hukum Islam melalui legislasi. Ada pula kelompok yang malah mempertanyakan: Apakah negara bangsa seperti Indonesia merupakan bentuk politik yang sesuai dengan cita-cita pemerintahan Islam?

Pertanyaan terakhir membawa kita kepada gagasan khilafah. Gagasan ini tidak sama dengan perjuangan mengembalikan tujuh kata Piagam Jakarta. Piagam Jakarta pada dasarnya berusaha memberikan tempat bagi syariat Islam di dalam negara Indonesia. Sementara gagasan khilafah mempersoalkan bentuk negara dan sistem pemerintahan itu sendiri.

Bagi pendukung gagasan khilafah, persoalannya tidak sekedar apakah negara mengakomodasi hukum Islam. Negara dan sistem politiknya sendiri dipandang perlu direkonstruksi berdasarkan prinsip pemerintahan Islam. Karena itu, perdebatan mengenai khilafah tidak dapat disamakan dengan perdebatan tentang Piagam Jakarta.

Dalam sejarah pemikiran politik Islam, pertanyaan tentang bentuk pemerintahan memang telah lama diperdebatkan. Dan dalam praktiknya, dari masa Khulafaur Rasyidin, dinasti-dinasti, kesultanan, hingga negara-negara Muslim modern, terdapat beraneka-rupa institusi dan mekanisme politik. Dalam konteks Indonesia, gagasan khilafah kemudian berhadapan dengan kenyataan negara-bangsa yang saat ini umumnya telah diterima sebagai konsensus kebangsaan.

Perhatian terhadap khilafah sebenarnya bukan hal baru dalam politik Islam Indonesia. Setelah Kemal Attaturk membubarkan Khilafah Utsmaniyah pada 1924, sejumlah aktivis Muslim Hindia Belanda ikut membicarakan kemungkinan menghidupkan kembali institusi tersebut. Kongres Al-Islam dan Komite Khilafah yang berskala globarl menjadi bagian dari dinamika itu. H.O.S. Tjokroaminoto, Agus Salim, dan sejumlah tokoh lainnya terlibat dalam perbincangan mengenai masa depan kepemimpinan umat Islam dunia.

Keterlibatan para aktivis Indonesia tersebut, di sisi lain, mengungkap perbedaan di antara umat Islam sendiri, termasuk mengenai siapa yang berhak memimpin dan bagaimana keragaman mazhab serta tradisi keagamaan harus diperlakukan. Dan meskipun upaya umat Islam dunia itu ternyata tidak/belum berhasil, peristiwa ini setidaknya menegaskan bahwa gagasan khilafah tidak bisa dihapus dari sejarah politik Islam Indonesia. Ia perlu dipelajari terkait dengan pertanyaan: Seperti apa negara yang ideal menurut Islam?

Siapa menafsirkan syariat?

Perdebatan tentang syariat dalam dasar negara bisa dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih mendasar: Apa yang dimaksud dengan syariat ketika ia dijadikan hukum publik?

Umat Islam Indonesia sejak lama hidup dalam keragaman mazhab dan tradisi fiqh. Terutama dalam persoalan ibadah mahdhah terdapat banyak perbedaan pendapat yang sama-sama memiliki dalil. Jika negara menjadikan syariat sebagai kewajiban hukum publik, maka tafsir siapa yang akan dipilih? Pertanyaan ini bukan berarti bahwa penerapan syariat pasti mengharuskan negara menyeragamkan seluruh mazhab. Persoalannya adalah siapa yang berwenang memilih, bagaimana prosesnya, dan bagaimana kelompok yang berbeda pandangan tetap dilindungi.

Di sini penghapusan tujuh kata dapat dibaca dari perspektif yang berbeda. Ia tidak sepenuhnya merupakan kekalahan politik Islam, melainkan justru memberikan kondisi yang memungkinkan hidupnya pluralitas fiqh di kalangan umat Islam sendiri. Negara tidak perlu menjadi “polisi mazhab”. Muslimin dapat mengikuti mazhab atau tradisi keagamaan yang diyakininya dalam perkara ibadah personal, dan negara menjamin kebebasan menjalankan ibadah tersebut.

Namun, persoalannya berbeda ketika memasuki wilayah muamalah yang berdimensi publik. Ekonomi, perdagangan, perbankan, zakat, wakaf, perkawinan, politik, pemerintahan, dan birokrasi menyangkut kepentingan bersama. Di sini diperlukan aturan yang mengikat, meskipun negara juga tidak harus memilih satu mazhab untuk seluruh umat. Yang penting bagaimana prinsip-prinsip Islam—keadilan, amanah, kemaslahatan, perlindungan jiwa, harta, agama, dan martabat manusia—diterjemahkan ke dalam hukum dan kebijakan publik.

Jadi salah satu cara membaca “jiwa” Piagam Jakarta dalam UUD RI adalah bahwa “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk menyeragamkan seluruh hukum Islam ke dalam hukum positif. Ia dapat dipahami sebagai jaminan bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya, sekaligus membuka ruang bagi nilai dan norma Islam untuk diterjemahkan ke dalam kehidupan publik melalui mekanisme hukum negara.

Dengan demikian, pertanyaannya barangkali bergeser dari “Bagaimana menjadikan syariat sebagai hukum negara?” menjadi “Bagaimana nilai dan tujuan syariat diwujudkan dalam hukum negara?”

Dalam konteks ini, lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) kiranya memiliki ruang penting. MUI dapat memberikan fatwa, pandangan, dan pertimbangan kebijakan kepada masyarakat maupun pemerintah.

Fatwa MUI terhadap setiap hal yang diatur pemerintah mutlak harus ada. Jadi setiap peraturan perundang-undangan selain harus didahului dengan naskah akademik dan konsultasi publik, juga harus melalui konsultasi dengan MUI terlebih dahulu. Atau bahkan mungkin ada yang menghendaki, bahwa setiap aturan harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari MUI sebelum dilaksanakan.

Indikator keberhasilan politik Islam kiranya perlu diperluas. Apakah keberhasilan diukur dari masuknya tujuh kata ke dalam UUD? Dari kemenangan partai Islam? Dari terbentuknya negara Islam? Ataukah dari sejauh mana kehidupan politik benar-benar mencerminkan nilai keadilan, amanah, kemaslahatan, dan moralitas yang diajarkan Islam?

Menerima negara-bangsa dengan dasar Pancasila seperti yang sekarang ini tidak otomatis berarti meninggalkan Islam. Bahkan, dari perspektif tertentu, penghapusan tujuh kata itu dapat dipandang sebagai keputusan yang menjaga dua hal sekaligus: pluralitas masyarakat Indonesia dan pluralitas internal umat Islam. Indonesia tidak dipaksa menjadi negara yang memilih satu tafsir agama, dan umat Islam memiliki ruang luas untuk memperjuangkan nilai-nilai agama melalui pendidikan, dakwah, organisasi, politik, ekonomi, hukum, dan kehidupan sosial.

Namun kesimpulan ini tidak berarti bahwa perdebatan telah selesai. Konsensus politik bukan dogma yang membatalkan seluruh pemikiran. Dalam sejarahnya umat Islam terus melakukan ijtihad politik dalam menghadapi perubahan zaman.

Yang perlu dihindari adalah penyederhanaan bahwa hanya ada satu jalan politik Islam. Ada yang memilih jalan konstitusional dalam negara bangsa. Ada yang memperjuangkan legislasi syariat. Ada yang menawarkan gagasan khilafah. Ada pula yang lebih menekankan substansi dan maqashid al-syariah daripada formalisasi. Semua ini merupakan bagian dari sejarah intelektual dan politik umat Islam yang perlu terus diperbincangkan secara terbuka, ilmiah, dan dewasa.

Sejarah Piagam Jakarta bukan sekadar kisah tentang tujuh kata yang hilang. Ia adalah kisah tentang bagaimana umat Islam bernegosiasi dengan realitas politik, bagaimana kompromi dilakukan, bagaimana aspirasi agama diterjemahkan ke dalam kehidupan bernegara, dan bagaimana generasi berikutnya terus berupaya mencari bentuk terbaik dari hubungan Islam dan negara.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi