Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, Ada sebuah pertanyaan sederhana yang sering diajukan tim penyidik ketika membongkar perkara korupsi. Bukan, "Atas nama siapa rumah ini?" Melainkan, "Siapa yang sesungguhnya menikmati manfaatnya?"
Kedua pertanyaan itu tampak serupa, padahal jawabannya bisa berbeda. Sertifikat dapat menunjukkan nama pemilik formal. Namun hukum modern tidak selalu berhenti di situ. Ia juga ingin mengetahui siapa yang sesungguhnya menguasai, mengendalikan, atau menikmati manfaat ekonomi dari harta tersebut.
Karena itulah, dalam beberapa tahun terakhir muncul istilah yang semakin sering terdengar dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang: beneficial owner atau pemilik manfaat.
Bersamanya hadir pula istilah lain, nominee, yakni orang yang namanya dipinjam untuk menjadi pemilik formal suatu aset, sementara manfaat ekonominya diduga dinikmati pihak lain.
Dua istilah ini menarik perhatian saya ketika membaca perkembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nama Don Ritto tiba-tiba muncul sebagai tersangka bersama Febrie.
Dari penyidikannya, Polri menduga Don dan Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Semula saya mengira perhatian publik akan berhenti pada hubungan pribadi keduanya. Ternyata tidak. Yang lebih penting justru pertanyaan: mengapa penyidik menaruh perhatian pada posisi Don dalam keseluruhan konstruksi perkara?
Boleh jadi, itu karena korupsi juga berevolusi. Dulu orang cukup menyembunyikan uang di bawah kasur. Lalu pindah ke brankas. Setelah itu ke rekening atas nama orang lain. Kini, pada perkara-perkara besar, yang disembunyikan bukan lagi uangnya, melainkan siapa yang sesungguhnya menikmati manfaatnya.
Korupsi modern tidak selalu mengenakan topeng. Ia justru mengenakan jas, mendirikan perusahaan, menyusun kontrak, meminjam nama orang lain, dan berjalan mengikuti prosedur administrasi yang tampak sah. Karena itu, penyidik pun tidak lagi sekadar memburu uang. Mereka harus membongkar rancangan yang menyembunyikan uang itu.
Namun di luar itu, berbagai laporan investigatif juga menunjukkan bahwa penyidik sedang membangun hubungan antara sejumlah aset, perusahaan, dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan satu sama lain. Dalam konteks itulah nama Don menjadi menarik untuk dicermati.
Sesungguhnya nama Don bukan baru muncul setelah penetapan tersangka. Pada Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK telah memasukkan nama Don dalam dokumen pengaduannya. Dalam dokumen tersebut disebut adanya dugaan peran gatekeeper dan nominee yang berkaitan dengan sejumlah aset.
Tentu saja, laporan masyarakat bukanlah alat bukti ataupun kesimpulan hukum. Namun keberadaannya menunjukkan bahwa hipotesis mengenai penggunaan gatekeeper dan nominee telah muncul jauh sebelum perkara ini berkembang menjadi penyidikan pidana.
Yang dimaksud beneficial owner, dalam bahasa sederhana, adalah orang yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari suatu aset, meskipun namanya mungkin tidak tercantum pada sertifikat rumah, akta perusahaan, ataupun rekening bank.
Karena itu, penyidik tidak hanya mencari siapa yang tercatat sebagai pemilik, tetapi juga siapa yang membayar, mengendalikan, menggunakan, menerima keuntungan, atau pada akhirnya memperoleh manfaat dari aset tersebut.
Konsep ini bukan sekadar teori akademik. Indonesia sendiri telah mengenalnya melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Regulasi tersebut lahir sebagai bagian dari upaya mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyembunyian aset melalui berbagai struktur kepemilikan yang rumit.
Namun masyarakat sering salah memahami konsep ini. Menjadi beneficial owner bukanlah tindak pidana. Seorang istri yang tinggal di rumah keluarga, anak yang menggunakan kendaraan orang tuanya, atau anggota keluarga yang menikmati fasilitas rumah tangga tentu bukan karena itu lalu melakukan kejahatan.