
Oleh: Prof Dr H Muhammad Hadi, SKM., MKep. Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Penelitian, PKM dan AIK, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di balik setiap mahasiswa profesi kesehatan yang memasuki rumah sakit terdapat tagihan yang jarang diketahui masyarakat. Sebelum calon dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, fisioterapis, dan tenaga kesehatan lain berhadapan dengan pasien, perguruan tinggi lebih dahulu berhadapan dengan daftar biaya.
Ada tarif praktik per mahasiswa, biaya orientasi, pembimbing klinik, penguji, penggunaan ruang pertemuan, seminar kasus, administrasi kerja sama, hingga pembukaan dan penutupan kegiatan. Sebagian biaya diketahui sejak awal. Sebagian lain baru muncul ketika mahasiswa akan ditempatkan.
Pendidikan profesi kesehatan memang tidak murah. Kompetensi klinis tidak mungkin dibentuk hanya melalui kuliah, laboratorium, dan simulasi. Mahasiswa harus belajar di tengah kompleksitas pelayanan nyata.
Fasilitas kesehatan juga menyediakan pasien, sarana, pembimbing, administrasi, dan sistem keselamatan. Karena itu, masalahnya bukan apakah praktik mahasiswa boleh dikenai biaya. Masalahnya, siapa yang menentukan tarif, bagaimana tarif dihitung, layanan apa yang diperoleh, dan siapa yang mengawasi kewajarannya.
Ketika perguruan tinggi tidak mempunyai pilihan selain membayar, sementara wahana dapat menetapkan beragam komponen biaya yang sulit dibandingkan, kemitraan pendidikan berisiko berubah menjadi transaksi komersial.
Harga tanpa standar
Penelusuran terhadap sejumlah dokumen resmi menunjukkan, tarif praktik mahasiswa berbeda bukan hanya dalam nominal, juga dalam satuan dan komponennya.
Di Kabupaten Gunungkidul, tarif praktik mahasiswa pada 2024 ditetapkan Rp 15 ribu per orang per hari untuk D-III, Rp 20 ribu untuk S-1 atau D-IV, dan Rp 22 ribu untuk S-2 atau program profesi. Regulasi ini secara khusus mengatur tarif layanan pendidikan, pelatihan, dan penelitian pada badan layanan umum daerah.
Di Nusa Tenggara Barat, praktik mahasiswa D-I sampai D-III dikenai Rp 12 ribu per orang per hari. Dokter muda dan mahasiswa program profesi dikenai Rp 20 ribu. Tarif tersebut terdiri atas jasa pelayanan dan jasa sarana.
Di luar biaya praktik, terdapat pula komponen seperti orientasi dan penggunaan aula. Di fasilitas kesehatan Kota Depok, praktik klinik kedokteran untuk mahasiswa profesi atau dokter muda dikenai Rp 50 ribu per orang per hari.
Biaya pembimbing lapangan dapat menjadi komponen tersendiri. Sementara itu, salah satu dokumen layanan pendidikan rumah sakit jiwa di Jawa Tengah mencantumkan tarif Rp 125 ribu per orang per minggu untuk profesi Ners dan Rp 175 ribu untuk Ners spesialis.
Di Jakarta, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 mencantumkan tarif praktik mahasiswa di puskesmas Rp 10 ribu per orang per hari untuk praktik di dalam gedung dan Rp 5.000 untuk kegiatan di luar gedung.
Pengambilan data dikenai Rp 150 ribu per orang per siklus dan penelitian Rp 250 ribu per orang per siklus. Untuk rumah sakit di Jakarta, keterbukaan datanya justru lebih terbatas.
Standar Pelayanan di salah satu RSUD Tahun 2024 menyatakan biaya kepaniteraan klinik, praktik kerja lapangan, magang, studi banding, penelitian, dan kredensial mengacu pada Keputusan Direktur Nomor 130 Tahun 2022.
Namun, rincian nominalnya tak ditampilkan dalam dokumen standar pelayanan yang tersedia bagi publik. Data itu tidak dapat dibandingkan secara mentah. Jenis fasilitas, kompleksitas pasien, jenjang pendidikan, intensitas supervisi, durasi praktik, dan sarana yang digunakan berbeda.
Namun, ketidakseragaman tersebut justru memperlihatkan masalah mendasar: Indonesia belum memiliki bahasa bersama untuk menjelaskan biaya pendidikan klinik.
Ada tarif per hari, per minggu, per bulan, per bagian, per stase, per materi, per ujian, per kegiatan, dan per ruangan. Perguruan tinggi sulit mengetahui komponen apa yang sudah masuk dalam tarif dasar dan biaya apa yang masih dapat ditagihkan kembali.
Di banyak fasilitas kesehatan, tarif juga tidak tersedia secara terbuka. Angkanya tersimpan dalam keputusan direktur, perjanjian kerja sama, atau surat tagihan.
Ketertutupan ini menghilangkan kesempatan kampus, mahasiswa, dan publik untuk menilai apakah biaya yang dikenakan rasional dan sebanding dengan layanan pendidikan yang diberikan.
Pasar dengan pembeli terikat
Catatan lapangan terhadap biaya praktik klinik di sejumlah penyelenggara pendidikan kesehatan menunjukkan tarif yang terus meningkat 10-15 persen pertahun. Persoalannya, uang kuliah biasanya sudah ditetapkan sebelum tahun akademik dimulai.
Ketika tarif wahana meningkat di tengah perjalanan, perguruan tinggi tidak mudah mengubah biaya semester. Kampus harus mencari tambahan anggaran, melakukan subsidi silang, mengurangi kegiatan akademik lain, atau meneruskan beban kepada mahasiswa.
Posisi tawar kampus terbatas. Menolak tarif baru dapat berarti kehilangan tempat praktik, menunda rotasi klinik, atau menghambat kelulusan mahasiswa. Menerimanya berarti menanggung biaya yang tidak direncanakan.
Ini bukan pasar biasa. Ini pasar dengan pembeli terikat, pemasok terbatas, dan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Mahasiswa tidak dapat memilih untuk tidak praktik. Perguruan tinggi tidak bisa begitu saja meninggalkan wahana.
Dalam kondisi demikian, mekanisme pasar tidak otomatis menghasilkan harga yang adil. Perguruan tinggi besar dengan kemampuan finansial dan jaringan kuat mungkin masih dapat bertahan.
Institusi kecil dan perguruan tinggi di daerah berada pada posisi lebih rentan. Pada akhirnya, kesempatan memperoleh pengalaman klinik bermutu dapat lebih ditentukan oleh kemampuan membeli daripada kebutuhan belajar.
Berbeda dengan praktik nonkesehatan?
Mahasiswa pendidikan guru juga menjalani praktik di sekolah. Mahasiswa teknik melakukan kerja praktik di industri.
Mahasiswa hukum belajar di pengadilan, kantor hukum, dan lembaga pemerintahan. Mahasiswa ekonomi, komunikasi, serta ilmu sosial menjalani magang di perusahaan dan organisasi publik. Tidak berarti semua praktik nonkesehatan bebas biaya.
Mahasiswa tetap menanggung transportasi, tempat tinggal, perlengkapan, dan biaya hidup. Perguruan tinggi juga dapat mengeluarkan biaya koordinasi dan pembimbingan.
Namun, hubungan dengan tempat praktik pada pendidikan nonkesehatan umumnya lebih sering ditempatkan dalam kerangka kemitraan, pengembangan SDM, rekrutmen calon pekerja, tanggung jawab sosial, atau hubungan perguruan tinggi dengan dunia usaha dan industri.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahkan menempatkan pemerintah sebagai pihak yang memfasilitasi kerja sama antara perguruan tinggi dan dunia usaha atau industri. Pemerintah juga diarahkan memberikan insentif kepada industri yang memberikan bantuan atau sumbangan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Semangatnya, dunia usaha ikut menopang pendidikan, bukan semata-mata menjadi penjual tempat praktik. Pendidikan kesehatan tentu memiliki karakter berbeda. Pasien harus dilindungi. Supervisi harus lebih ketat.
Kesalahan mahasiswa dapat berdampak terhadap keselamatan manusia. Pembimbing klinik memikul tanggung jawab profesional dan hukum yang tidak ringan.
Perbedaan itu dapat membenarkan biaya lebih besar, tetapi tidak membenarkan tarif tanpa dasar, pungutan berulang, atau kenaikan sepihak. Kompleksitas klinik seharusnya menghasilkan tata kelola yang lebih kuat, bukan pasar yang lebih bebas.
Praktik baik di negara lain
Beberapa negara tidak menyerahkan seluruh pembiayaan pendidikan klinik kepada transaksi antara kampus dan rumah sakit. Inggris menerapkan tarif nasional pendidikan dan pelatihan kesehatan.
Untuk tahun keuangan 2025–2026, tarif klinik 5.866 poundsterling ditambah faktor penyesuaian biaya wilayah untuk setiap ekuivalen kegiatan penempatan penuh. Satu ekuivalen dihitung dari 40,8 minggu kegiatan, masing-masing 37,5 jam per minggu.
Pembayaran kepada penyedia disesuaikan dengan jumlah jam penempatan yang benar-benar dilaksanakan dan divalidasi.
Yang penting bukan semata-mata nilai tarif Inggris. Pemerintah menetapkan nomenklatur, satuan, cara menghitung, profesi yang berhak memperoleh pendanaan, penggunaan dana, mekanisme penyesuaian wilayah, dan kewajiban transparansi jika tarif diubah.
Pendanaan diberikan agar wahana mempunyai waktu dan sumber daya untuk menyediakan pendidikan klinik bermutu. Model tersebut menunjukkan, biaya klinik dapat diakui tanpa membiarkan setiap fasilitas menetapkan harga dengan bahasa dan satuannya sendiri.
Australia mengambil pendekatan lain. Sejak Juli 2025, pemerintah memberikan Commonwealth Prac Payment kepada mahasiswa yang memenuhi syarat ketika menjalani praktik wajib. Pada 2026, nilainya 338,60 dolar Australia per minggu.
Dukungan ini diberikan tidak hanya kepada mahasiswa keperawatan dan kebidanan, juga mahasiswa pendidikan guru dan pekerjaan sosial. Australia memperlakukan beban praktik sebagai persoalan lintas bidang.
Negara tidak mempertentangkan pendidikan kesehatan dengan nonkesehatan, melainkan mengakui praktik wajib dapat mengurangi kesempatan mahasiswa bekerja, menambah biaya hidup, dan mendorong mereka menghentikan studi.
Di Amerika Serikat (AS), Medicare memberikan pembayaran langsung pendidikan kedokteran pascasarjana kepada rumah sakit berdasarkan biaya per residen dan jumlah residen ekuivalen penuh.
Rumah sakit pendidikan juga menerima pembayaran tidak langsung untuk mengakui tingginya biaya pelayanan di institusi yang menyelenggarakan pendidikan dokter.
Ketiga negara tersebut menggunakan pendekatan berbeda. Inggris menetapkan tarif nasional penempatan. Australia membantu mahasiswa selama praktik wajib. AS mendukung biaya rumah sakit pendidikan melalui pembiayaan publik.
Benang merahnya sama: biaya pendidikan praktik tidak sepenuhnya dibiarkan menjadi urusan tawar-menawar antara mahasiswa, perguruan tinggi, dan tempat praktik.