
Oleh: Yuri Thamrin; duta besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa (2016-2020)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apakah sebuah negara dapat dilemahkan tanpa perang? Dua puluh tahun lalu, pertanyaan itu mungkin terdengar aneh. Kini jawabannya semakin jelas: bisa. Serangan siber dapat melumpuhkan layanan publik, kampanye disinformasi dapat menggerus kepercayaan masyarakat, sementara gangguan terhadap jaringan komunikasi atau pusat data dapat menghambat aktivitas ekonomi tanpa satu pun tembakan dilepaskan. Semua itu menunjukkan bahwa keamanan nasional tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga ruang digitalnya.
Selama berabad-abad, geopolitik dipahami sebagai persaingan memperebutkan wilayah, jalur perdagangan, dan sumber daya alam. Pemikir seperti Alfred Thayer Mahan menekankan arti penting kekuatan laut, sementara Halford Mackinder (heartland theory) dan Nicholas Spykman (rimland theory) menunjukkan bagaimana letak geografis memengaruhi keseimbangan kekuatan dunia. Pemikiran mereka tetap relevan hingga kini. Namun, perkembangan teknologi telah memperluas arena persaingan. Jika dahulu perebutan pengaruh terutama berlangsung di darat, laut, udara, dan antariksa, kini ruang digital juga menjadi bagian penting dari lanskap geopolitik.
Majalah The Economist edisi 4–10 Juli 2026 mengangkat beragam topik, mulai dari kecerdasan buatan (AI), aplikasi komunikasi, satelit internet, kabel bawah laut, hingga perang drone. Sekilas, tema-tema tersebut tampak tidak saling berkaitan. Namun, jika dibaca sebagai satu kesatuan, tampak sebuah benang merah yang menarik: persaingan antarnegara kini tidak lagi semata-mata berlangsung di darat, laut, udara, dan antariksa, tetapi juga di ruang digital. Dalam konteks itulah data, jaringan komunikasi, dan teknologi telah berkembang menjadi sumber kekuatan strategis baru.
Perubahan tersebut tidak berarti geopolitik klasik kehilangan relevansinya. Ketegangan di Selat Hormuz tetap memengaruhi pasokan energi dunia. Laut China Selatan tetap menjadi kawasan strategis. Jalur perdagangan internasional tetap menjadi urat nadi ekonomi global. Yang berubah adalah bertambahnya dimensi baru dalam persaingan antarnegara. Selain memperkuat kemampuan militer dan ekonomi, negara-negara kini juga berlomba membangun kapasitas digital, melindungi infrastruktur komunikasi, mengembangkan kecerdasan buatan, serta memperkuat ketahanan sibernya.
Perubahan cara pandang itu semakin nyata dalam beberapa tahun terakhir. Amerika Serikat, misalnya, memperketat pembatasan ekspor chip AI berteknologi tinggi ke sejumlah negara. China berlomba mengembangkan kemampuan AI domestiknya, sementara Uni Eropa membangun kerangka regulasi AI yang komprehensif. Masing-masing menempuh pendekatan yang berbeda, tetapi berangkat dari pemahaman yang sama: teknologi digital tidak lagi dipandang semata sebagai inovasi bisnis, melainkan sebagai aset strategis yang memengaruhi daya saing ekonomi, keamanan nasional, dan posisi geopolitik suatu negara.
Pada saat yang sama, infrastruktur digital juga semakin bernilai strategis. Pusat data, kabel bawah laut, satelit komunikasi, dan jaringan digital telah menjadi tulang punggung aktivitas pemerintahan dan perekonomian modern. Gangguan terhadap infrastruktur tersebut dapat menghambat pelayanan publik, mengganggu sistem pembayaran, memutus komunikasi, bahkan melumpuhkan sebagian aktivitas ekonomi. Tidak mengherankan apabila perlindungan terhadap infrastruktur digital kini menjadi bagian penting dari strategi keamanan banyak negara.
Perlu ditegaskan bahwa tidak semua persoalan di ruang digital merupakan bagian dari persaingan geopolitik. Banyak serangan siber, penipuan digital, maupun kebocoran data merupakan tindak kriminal yang harus ditangani melalui penegakan hukum. Namun, ruang digital juga membuka peluang bagi aktor negara maupun non-negara untuk melakukan spionase, operasi pengaruh, maupun gangguan terhadap infrastruktur penting suatu negara. Karena itu, batas antara keamanan nasional dan keamanan digital menjadi semakin tipis.
Apa arti semua ini bagi Indonesia? Pertama, Indonesia perlu memperluas cara pandang terhadap pertahanan nasional. Kapal perang, pesawat tempur, rudal, dan kekuatan TNI tetap menjadi fondasi utama pertahanan negara. Namun, spektrum ancaman kini semakin luas. Negara juga harus mampu melindungi pusat data, jaringan telekomunikasi, sistem pembayaran, kabel bawah laut, serta berbagai infrastruktur digital yang menopang kehidupan masyarakat. Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, yang aktivitas ekonomi dan komunikasinya sangat bergantung pada jaringan digital, ketahanan infrastruktur tersebut menjadi semakin penting. Ketahanan digital bukan lagi pelengkap, melainkan bagian dari ketahanan nasional itu sendiri.
Kedua, keterbatasan anggaran justru menuntut Indonesia menetapkan prioritas secara cermat. Indonesia tidak harus berlomba menjadi negara yang memiliki teknologi paling mutakhir. Dengan sumber daya yang terbatas, tantangannya bukan mengejar semua teknologi tercanggih, melainkan memilih prioritas yang tepat. Pendekatan yang lebih realistis adalah membangun ketahanan digital nasional secara bertahap melalui penguatan keamanan siber, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan data, riset, dan tata kelola digital yang baik. Dalam banyak hal, investasi pada manusia dan kelembagaan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan sekadar membeli teknologi yang mahal.
Ketiga, diplomasi Indonesia juga perlu terus beradaptasi. Jika dahulu isu-isu internasional lebih banyak berkisar pada perdagangan, batas wilayah, atau keamanan tradisional, kini tata kelola AI, keamanan siber, perlindungan data, dan standar digital internasional semakin sering menjadi agenda diplomasi global. Sebagai negara berkembang dengan ekonomi digital yang terus tumbuh, Indonesia memiliki kepentingan untuk ikut berkontribusi dalam pembentukan tata kelola digital internasional yang terbuka, inklusif, dan menghormati kepentingan seluruh negara.
Geopolitik digital tidak menggantikan geopolitik klasik. Negara tetap memerlukan angkatan bersenjata yang kuat, diplomasi yang aktif, dan ekonomi yang tangguh. Namun, pada abad ke-21, semua itu tidak lagi cukup. Kedaulatan negara kini tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya menjaga wilayah, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga ruang digital.
Pada akhirnya, peta dunia memang tidak berubah. Yang berubah adalah cara negara mempertahankan kedaulatannya. Jika dahulu kedaulatan dijaga terutama di darat, laut, dan udara, kini ia juga harus dijaga di ruang digital. Memahami perubahan inilah yang akan membantu Indonesia menyiapkan diri menghadapi tantangan geopolitik abad ke-21.