
Oleh: Buya Anwar Abbas*)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Yusril Ihza Mahendra resmi meraih gelar doktor pada Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (UI), kemarin. Ini menjadi gelar doktor kedua yang diraihnya setelah pada 1993 silam, ia tuntas menyelesaikan studi doktoral di Universiti Sains Malaysia.
Di UI, Menko Yusril sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul "Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial."
Yusril melihat, gagasan utama dari Sang Bapak NKRI Mohammad Natsir berupa demokrasi teistik sangat patut untuk diperhatikan dan dikembangkan. Lebih-lebih, setelah kita melihat implementasi dari tuntutan-tuntutan Reformasi.
Jangankan semakin terlaksana dengan baik. Yang ada malahan tampak semakin lama semakin pudar.
Bahkan, kata Yusril dalam disertasinya, negara tampak semakin terperosok ke dalam praktik-praktik nirdemokrasi yang membahayakan demokrasi itu sendiri.
Mengapa hal demikian bisa terjadi? Yusril melihat hal tersebut tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan berkembangnya kekuasaan yang bersifat oligarkis. Kekuatan politik-ekonomi dari elite lama tetap bisa bertahan di Era Reformasi.
Mereka bahkan, menurut Yusril, juga bisa memanfaatkan proses demokratisasi yang ada dan sedang berjalan demi berkuasa kembali.
Celakanya, kata Yusril, kepemimpinan yang lahir dari demokrasi prosedural tersebut tidak secara otomatis menghasilkan ikatan tanggung jawab serta menjadikan pertanggungjawaban publik sebagai legitimasi politik.
Untuk itu, bagi kebaikan bangsa Indonesia ke depan, kita tidak lagi bisa membiarkan demokrasi berjalan seperti yang terjadi dalam satu dekade terakhir.
View this post on Instagram