Kamis 11 Jun 2026 10:12 WIB

Uji Kompetensi Profesi Kesehatan dan Praktik Baik Negara Lain

Kebijakan uji kompetensi menyentuh ekosistem pendidikan kesehatan nasional yang luas,

Petugas kesehatan mempraktekkan proses kontrol ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Petugas kesehatan mempraktekkan proses kontrol ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). (ilustrasi)

Oleh: Prof. Dr. H. Muhammad Hadi, SKM., MKep, Wakil Rektor 1 Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Ketua Dewan Pengawas/Pembina Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Uji kompetensi tenaga kesehatan lahir dari niat yang benar: melindungi masyarakat dari praktik pelayanan yang tidak kompeten. Dalam dunia kesehatan, kesalahan profesional bukan hanya kekeliruan teknis. Ia dapat berhubungan langsung dengan keselamatan pasien, mutu layanan, bahkan nyawa manusia. Karena itu, negara memang berkepentingan memastikan setiap lulusan pendidikan kesehatan memiliki standar kompetensi minimum sebelum memasuki praktik profesional.

Namun, kebijakan yang lahir dari niat baik tetap harus diuji dengan pertanyaan yang adil. Setelah bertahun-tahun berjalan, apakah uji kompetensi benar-benar telah menjadi instrumen penjaminan mutu? Ataukah ia perlahan berubah menjadi palang administratif yang menunda hak lulusan untuk bekerja, tanpa cukup memperbaiki mutu pendidikan dari hulu?

Pertanyaan ini penting diajukan bukan untuk menolak uji kompetensi. Yang perlu ditimbang kembali adalah desain, kedudukan, transparansi, dan konsekuensinya. Terutama ketika uji kompetensi ditempatkan sebagai syarat kelulusan pendidikan profesi, bukan semata syarat sertifikasi, registrasi, atau izin praktik. Di titik inilah persoalan keadilan mulai muncul.

Banyak profesi lain juga memiliki dampak besar terhadap kehidupan publik. Insinyur membangun jembatan, gedung, jalan, bendungan, dan infrastruktur. Akuntan menjaga kepercayaan keuangan. Guru menentukan kualitas generasi. Advokat bersentuhan dengan keadilan.

Arsitek, psikolog, pekerja sosial, analis teknologi informasi, dan pengelola data digital kini juga berhubungan dengan keselamatan, privasi, serta tata kehidupan masyarakat. Namun, tidak semua profesi diperlakukan sama dalam hal uji kompetensi sebagai syarat kelulusan.

Negara tentu dapat membuat standar khusus bagi tenaga kesehatan. Kekhususan itu dapat dibenarkan karena pelayanan kesehatan bersentuhan langsung dengan tubuh, keselamatan, dan kerentanan manusia. Namun, kekhususan tidak boleh berubah menjadi beban yang tidak proporsional. Jika prinsip dasarnya adalah perlindungan publik, maka kebijakan harus dirancang secara rasional, terukur, transparan, dan tidak menghasilkan ketidakadilan baru bagi peserta didik.

Jumlah Yang Besar Pendidikan Profesi Kesehatan

Skala persoalan ini sangat besar. Pendidikan kesehatan bukan sektor kecil. Data pendidikan tinggi menunjukkan Indonesia memiliki lebih dari 4.400 perguruan tinggi, lebih dari 33.000 program studi, dan hampir 10 juta mahasiswa. Di dalamnya, rumpun kesehatan memiliki ribuan program studi.

Artinya, setiap kebijakan uji kompetensi menyentuh ekosistem pendidikan kesehatan nasional yang luas, dari kedokteran, keperawatan, kebidanan, farmasi, fisioterapi, gizi, kesehatan masyarakat, teknologi laboratorium medis, radiologi, rekam medis, hingga sanitasi.

Di bidang kedokteran, jumlah fakultas kedokteran juga meningkat pesat. Pemerintah pernah menyebut jumlahnya telah mencapai lebih dari seratus fakultas, dengan kuota mahasiswa baru kedokteran yang besar setiap tahun. Hal yang sama terjadi pada pendidikan kesehatan lain yang tersebar dalam fakultas, sekolah tinggi, institut, politeknik kesehatan, dan universitas.

Pertanyaannya, apakah pertumbuhan institusi selalu sejalan dengan kecukupan dosen klinik, wahana praktik, mutu pembelajaran, pembimbingan lapangan, dan daya serap lulusan?

Di sinilah uji kompetensi sering diposisikan sebagai penjaga pintu akhir. Mahasiswa telah menyelesaikan perkuliahan, praktik laboratorium, praktik klinik, stase profesi, tugas akademik, dan penilaian institusional. Namun, ketika belum lulus uji kompetensi, status kelulusannya dapat tertunda.

Sebagian harus mengikuti ujian berulang kali. Akibatnya, masa studi memanjang, biaya keluarga bertambah, tekanan psikologis meningkat, dan kesempatan memasuki dunia kerja ikut tertahan.

Dalam situasi seperti itu, uji kompetensi berisiko menghukum mahasiswa dua kali. Pertama, melalui kegagalan dalam satu instrumen ujian. Kedua, melalui penundaan status akademik dan akses kerja. Padahal, kegagalan uji kompetensi tidak selalu identik dengan ketidakmampuan profesional secara utuh.

Ada banyak faktor yang memengaruhi: mutu pembelajaran, kesiapan institusi, kualitas bimbingan klinik, variasi fasilitas praktik, desain soal, kecemasan ujian, literasi digital, kemampuan membaca soal berbasis kasus, dan kesenjangan sumber daya antarperguruan tinggi.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi