
Oleh: Azhar; Pendiri Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf
REPUBLIKA.CO.ID, Perjalanan panjang penelitian gajah di Indonesia merupakan narasi estafet intelektual yang membentang lebih dari satu setengah abad, berpindah dari satu tangan ke tangan peneliti berikutnya dengan tantangan yang terus berevolusi. Semuanya bermula bukan di tengah lebatnya rimba Sumatera, melainkan di dalam ruang-ruang laboratorium museum di Eropa pada pertengahan abad ke-19.
Saat itu, dunia Barat sedang haus akan pengetahuan tentang keanekaragaman hayati dari wilayah tropis. Tokoh kunci pertama yang meletakkan batu pertama dalam sains gajah Indonesia adalah Coenraad Jacob Temminck. Pada 1847, ia secara resmi melakukan penelitian taksonomi pertama yang menetapkan nama ilmiah Elephas maximus sumatranus.
Penelitian Temminck ini bukan sekadar memberi nama, melainkan sebuah pengakuan ilmiah bahwa gajah Sumatera adalah entitas unik yang berbeda secara morfologi dari kerabatnya di daratan Asia, dengan ukuran tubuh yang lebih kecil namun memiliki karakteristik tengkorak dan telinga yang khas. Pengakuan ini menjadi fondasi penting bagi seluruh upaya perlindungan spesies ini di masa depan.
Seiring bergulirnya waktu menuju awal abad ke-20, fokus penelitian bergeser dari sekadar identifikasi spesies di laboratorium menjadi pengamatan status di alam liar. Pada periode kolonial ini, muncul nama F.C. van Heurn yang memberikan kontribusi signifikan melalui dokumentasi sejarah dan interaksi sosial gajah dengan masyarakat lokal, khususnya di wilayah Aceh pada akhir 1920-an. Van Heurn mencatat bagaimana populasi gajah mulai terhimpit oleh ekspansi besar-besaran perkebunan tembakau dan karet milik pemerintah kolonial.
Hasil catatannya bukan hanya menjadi dokumen sejarah, tetapi menjadi basis argumen ilmiah yang sangat kuat sehingga memicu lahirnya Dierenbeschermings Verordening 1931. Peraturan ini menjadi tonggak sejarah hukum pertama di Indonesia yang menetapkan gajah sebagai satwa dilindungi, menandai awal mula penggunaan data penelitian untuk merumuskan kebijakan perlindungan alam.
Setelah masa kemerdekaan, penelitian gajah sempat mengalami jeda panjang akibat dinamika politik, hingga akhirnya perhatian dunia kembali tertuju pada Sumatera di tahun 1980-an saat laju deforestasi meningkat tajam. Pada era inilah muncul sosok rimbawan senior Haryanto yang bekerja sama dengan peneliti internasional Robert A. Blouch. Haryanto adalah ujung tombak penelitian lapangan yang secara fisik menyisir hutan-hutan sulit di Sumatera untuk melakukan penghitungan populasi sistematis pertama.
Melalui kemampuannya melacak jejak dan mengidentifikasi kantong-kantong habitat yang terisolasi, Haryanto berhasil mengumpulkan data primer yang membuktikan bahwa konflik antara gajah dan manusia sudah berada di ambang krisis. Data dari Haryanto inilah yang menjadi pemantik utama bagi pemerintah Indonesia untuk melancarkan Operasi Ganesha pada tahun 1982, sebuah misi penyelamatan bersejarah yang memindahkan ratusan gajah dari area konflik ke habitat yang lebih aman.
Di tengah momentum penyelamatan tersebut, muncul sosok Charles Santiapillai yang kemudian dikenal sebagai arsitek utama bagi dasar-dasar konservasi gajah modern di Asia. Selama tiga dekade pengabdiannya, Santiapillai membawa perspektif baru bahwa perlindungan gajah tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menegaskan melalui berbagai jurnal ilmiahnya bahwa keselamatan gajah sumatera terletak pada perlindungan lanskap hutan alam yang luas dan utuh, bukan sekadar penempatan di pusat penangkaran.
Sebagai sosok yang dijuluki "Bapak Konservasi Gajah Asia", pengaruhnya dalam dunia internasional melalui IUCN Elephant Specialist Group berhasil menarik perhatian dan pendanaan dunia untuk program pelestarian gajah di Indonesia. Santiapillai meletakkan kerangka kerja ilmiah yang hingga kini masih menjadi rujukan utama bagi strategi mitigasi konflik di tingkat nasional.